Siapa Saja yang Berhak Dijaga Patwal? Viral Aksi Polisi Kawal Mobil RI 36

Yasinta Rahmawati

Kamis, 09 Januari 2025 | 15:55 WIB
Siapa Saja yang Berhak Dijaga Patwal? Viral Aksi Polisi Kawal Mobil RI 36
Aksi anggota Patwal tunjuk-tunjuk mobil Alphard saat kawal mobil dinas RI 36 di jalan raya. (tangkapan layar/ist)

Suara.com - Aksi seorang anggota kepolisian yang bertugas sebagai Patwal (Patroli dan Pengawal) menjaga mobil pejabat berpelat RI 36 kini berujung viral.

Adapun kini beredar video sang polisi tersebut yang mengendarai motor gede alias moge dan mengamankan sebuah mobil taksi dengan jenis Toyota Alphard.

Sang petugas melakukan manuver mengejar taksi tersebut seraya menodongkan jarinya untuk memberikan peringatan.

Melalui video yang diunggah oleh akun X @mafiawasit, mobil taksi tersebut sempat melintang dan hendak menyalip mobil lainnya sembari berganti ruas jalan.

Kolom komentar video tersebut kini dipenuhi dengan komentar yang mendebatkan apakah pemilik mobil RI 36 tersebut berhak dikawal Patwal seperti yang terjadi di video itu.

Lalu, siapa saja yang berhak mendapatkan penjagaan ketat dari Patwal?

Hanya kendaraan prioritas yang boleh mendapatkan pengawalan

Aturan terkait Patwal telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993.

Lebih lanjut, ayat 2 Peraturan Pemerintah tersebut menjelaskan bahwa hanya kendaraan-kendaraan prioritas yang berhak mendapatkan pengawalan.

Berikut beberapa kendaraan prioritas yang dijelaskan dalam Pasal 65 ayat 1:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugasAmbulans yang membawa orang sakit
  2. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  3. Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara
  4. Iring-iringan pengantar jenazah
  5. Konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat
  6. Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus

Selain PP tersebut, aturan terkait pengawalan polisi di jalan raya juga diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

UU No. 22 tahun 2009 juga turut menambahkan poin "kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia" dan "konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia."

Polisi yang melakukan Patwal memiliki beberapa tugas dan wewenang agar pihak yang dikawal bisa melakukan perjalanan dengan aman, yakni sebagai berikut:

  1. Memberhentikan arus lalu lintas dan/atau pemakai jalan tertentu,
  2. Memerintahkan pemakai jalan untuk jalan terus,
  3. Mempercepat arus lalu lintas,
  4. Memperlambat arus lalu lintasMengubah arah arus lalu lintas.

Komentar miring terkait Patwal mobil RI 36

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Aksi Polisi Patwal Tunjuk-tunjuk Taksi Alphard saat Kawal Mobil RI 36, Netizen Sewot: Dibayar Berapa Sih Pak?

Viral Aksi Polisi Patwal Tunjuk-tunjuk Taksi Alphard saat Kawal Mobil RI 36, Netizen Sewot: Dibayar Berapa Sih Pak?

News | Kamis, 09 Januari 2025 | 12:48 WIB

Viral Polisi Kawal Sejoli Pacaran di Puncak, Siapa yang Berhak Dijaga Patwal?

Viral Polisi Kawal Sejoli Pacaran di Puncak, Siapa yang Berhak Dijaga Patwal?

Otomotif | Senin, 16 Desember 2024 | 21:13 WIB

Skandal Patwal Kawal Orang Pacaran di Puncak Bogor, Polisi Lakukan Penyelidikan

Skandal Patwal Kawal Orang Pacaran di Puncak Bogor, Polisi Lakukan Penyelidikan

News | Senin, 16 Desember 2024 | 18:52 WIB

Terkini

Pelajaran dari Jose Ramos-Horta: Rekonsiliasi Lebih Kuat daripada Balas Dendam

Pelajaran dari Jose Ramos-Horta: Rekonsiliasi Lebih Kuat daripada Balas Dendam

Lifestyle | Selasa, 02 Juni 2026 | 21:54 WIB

Apa Zodiak Paling Imut? Ternyata Ini Jawaban dan Alasannya!

Apa Zodiak Paling Imut? Ternyata Ini Jawaban dan Alasannya!

Lifestyle | Selasa, 02 Juni 2026 | 20:50 WIB

3 Sabun Cuci Muka yang Lolos Penilaian Dokter, Bantu Bersihkan Wajah Tanpa Bikin Ketarik

3 Sabun Cuci Muka yang Lolos Penilaian Dokter, Bantu Bersihkan Wajah Tanpa Bikin Ketarik

Lifestyle | Selasa, 02 Juni 2026 | 20:20 WIB

Sunscreen yang Bagus itu Merk Apa? Ini 5 Pilihan 'Holy Grail' Menurut Review

Sunscreen yang Bagus itu Merk Apa? Ini 5 Pilihan 'Holy Grail' Menurut Review

Lifestyle | Selasa, 02 Juni 2026 | 19:34 WIB

Kekayaan Ruben Onsu yang Setop Nafkahi Sarwendah selama 6 Bulan

Kekayaan Ruben Onsu yang Setop Nafkahi Sarwendah selama 6 Bulan

Lifestyle | Selasa, 02 Juni 2026 | 19:32 WIB

4 Trik Feng Shui Sederhana di Kamar Tidur yang Bisa Lancarkan Rezeki dan Karier

4 Trik Feng Shui Sederhana di Kamar Tidur yang Bisa Lancarkan Rezeki dan Karier

Lifestyle | Selasa, 02 Juni 2026 | 19:06 WIB

4 Sunscreen SPF Tinggi yang Direkomendasikan Dokter untuk Cuaca Panas Menyengat

4 Sunscreen SPF Tinggi yang Direkomendasikan Dokter untuk Cuaca Panas Menyengat

Lifestyle | Selasa, 02 Juni 2026 | 18:53 WIB

Apakah Air Mawar Bisa Bikin Wajah Glowing? Ini 4 Produk Mulai Rp8 Ribuan yang Ramai Diburu

Apakah Air Mawar Bisa Bikin Wajah Glowing? Ini 4 Produk Mulai Rp8 Ribuan yang Ramai Diburu

Lifestyle | Selasa, 02 Juni 2026 | 18:35 WIB

Sendalu Permaculture, Jembatan Warga Urban Menuju Hidup yang Lebih Sadar

Sendalu Permaculture, Jembatan Warga Urban Menuju Hidup yang Lebih Sadar

Lifestyle | Selasa, 02 Juni 2026 | 18:30 WIB

4 Ciri Pelaku Love Scamming Seperti Kasus Fabiola Elizabeth Agnes

4 Ciri Pelaku Love Scamming Seperti Kasus Fabiola Elizabeth Agnes

Lifestyle | Selasa, 02 Juni 2026 | 18:10 WIB