Suara.com - Publik dihebohkan dengan video petugas patwal (patroli pengawalan) viral menunjuk-nunjuk ke arah sopir lain saat mengawal mobil berpelat nomor RI 36. Terkait kejadian ini, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyampaikan bahwa petugas patwal saat ini sudah ditindaklanjuti. Ia disebut merupakan anggota Polda Metro Jaya.
"Yang bersangkutan sudah ditindaklanjuti Kasi Pamwal Polda Metro Jaya karena personel adalah anggota Polda Metro Jaya," ujar Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso kepada awak media, Jumat (10/1/2025).
Meski begitu, Slamet masih meminta keterangan lebih lanjut dari pihak Polda Metro Jaya. Di sisi lain, arogansi yang ditunjukkan patwal itu membuat informasi seputar siapa saja yang boleh meminta pengawalan polisi di jalan ikut menuai rasa penasaran publik.
Siapa Saja yang Boleh Meminta Pengawalan di Jalan
![Aksi anggota Patwal tunjuk-tunjuk mobil Alphard saat kawal mobil dinas RI 36 di jalan raya. [Tangkapan layar/ist]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/01/11/70886-aksi-anggota-patwal-tunjuk-tunjuk-mobil-alphard-saat-kawal-mobil-dinas-ri-36-di-jalan-raya-tangkapan-layarist.jpg)
Pada dasarnya, setiap orang memiliki hak untuk menggunakan sarana dan prasana (sarpras) jalan dalam berlalu lintas. Hak utama tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993.
Namun, dalam Pasal 65 ayat 1, ada sejumlah pemakai jalan yang wajib didahulukan. Dengan begitu, pengguna yang lain diminta untuk menepi. Adapun berikut daftarnya yang disesuaikan dengan urutan prioritasnya:
a. Kendaraan pemadam kebakaran (damkar) yang sedang menjalankan tugas
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit atau pasien meninggal dunia
c. Kendaraan yang memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
Baca Juga: Polisi Cari Sopir Taksi Alphard yang Ditunjuk-tunjuk Patwal Arogan Mobil RI 36, Ini Tujuannya
d. Kendaraan kepala negara (presiden dan wakil presiden) atau pemerintah asing yang menjadi tamu negara