Berapa Gaji Pemadam Kebakaran? Dicap Gercep dan Sat Set Bantu Warga

Husna Rahmayunita

Selasa, 14 Januari 2025 | 06:49 WIB
Berapa Gaji Pemadam Kebakaran? Dicap Gercep dan Sat Set Bantu Warga
Antara

Suara.com - Pekerjaannya yang beragam membuat warganet penasaran dengan kisaran gaji pemadam kebakaran. Setelah beberapa waktu lalu ramai dibicarakan karena gerak cepat (gercep) membantu warga mengambil kartu ATM yang masuk ke selokan, baru-baru ini pemadam kebakaran berhasil mengatasi permintaan bantuan seseorang yang piercing hidungnya nyangkut di kursi kerja.

“Untung dibawa ke damkar, coba ke institusi sebelah, pasti diminta skck berita acara, id card, fc kk ktp, ijazah terakhir, bukti cctv, bukti kepemilikan kursi, silahkan diteruskan,” tulis seorang warganet.

"Memang lebih berguna lapor damkar sat set gak minta bayar masalah kelar" sahut yang lain.

Lantas, apakah gaji yang didapat seorang pemadam kebakaran (damkar) sebanding dengan pekerjaannya yang beragam, bahkan tak jarang juga unik? Berikut ulasannya.

Berapa gaji pemadam kebakaran?

Gaji Pemadam Kebakaran telah diatur dalam Peraturan pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 tersebut, gaji pegawai pemadam kebakaran dibedakan berdasarkan pangkat atau golongan pekerjaannya. Berikut adalah rinciannya.

Gaji pegawai pemadam kebakaran golongan II

  • Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
  • Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
  • Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
  • Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600

Gaji pegawai pemadam kebakaran golongan III

baca juga
  • Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
  • Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
  • Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
  • Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700

Di samping itu, pegawai pemadam kebakaran akan menerima tunjangan seperti yang sudah diatur dalam PP Nomor 78 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran.

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa pemadam kebakaran akan menerima tunjangan setiap bulan.

“Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan FUngsional Pemadam Kebakaran diberikan tunjangan Pemadam Kebakaran setiap bulan,” demikian bunyi pasal di dalamnya.

Berikut adalah rincian tunjangan yang akan didapatkan oleh pegawai pemadam kebakaran setiap bulan.

  • Pemadam kebakaran pemula: Rp300.000
  • Pemadam kebakaran terampil: Rp360.000
  • Pemadam kebakaran mahir: Rp450.000
  • Pemadam kebakaran penyelia: Rp780.000

Jika di total, gaji dan tunjangan seorang Pemadam Kebakaran bisa bervariasi, yaitu di antara Rp2.484.000–Rp5.960.700 per bulan.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral karena Piercing Hidung Nyangkut hingga Dievakuasi ke Markas Damkar, Netizen Malah Salfok dengan Harga Kursi

Viral karena Piercing Hidung Nyangkut hingga Dievakuasi ke Markas Damkar, Netizen Malah Salfok dengan Harga Kursi

Lifestyle | Senin, 13 Januari 2025 | 13:02 WIB

Menyamar Jadi Pemadam, Penjarah Beraksi di Tengah Kebakaran Dahsyat Los Angeles!

Menyamar Jadi Pemadam, Penjarah Beraksi di Tengah Kebakaran Dahsyat Los Angeles!

News | Senin, 13 Januari 2025 | 11:49 WIB

Australia Ancam 10 Tahun Penjara Perusahaan yang Beri Gaji di Bawah UMR

Australia Ancam 10 Tahun Penjara Perusahaan yang Beri Gaji di Bawah UMR

Bisnis | Senin, 13 Januari 2025 | 10:57 WIB

Terkini

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 00:19 WIB

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Bola | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:35 WIB

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

×