g. bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung mulai saat diangkat
menjadi Perwira Polri;
h. bersedia ditugaskan pada Satker atau Polda sesuai kompetensi atau latar belakang program studinya;
i. tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain;
j. mendapat persetujuan dari instansi yang bersangkutan bagi yang sudah bekerja dan pernyataan
berhenti dengan hormat bila lulus seleksi dan terpilih masuk pendidikan pembentukan SIPSS Tahun
Anggaran 2025;