Heboh Mobil Dinas Raffi Ahmad, Sujiwo Tejo: Saya Kesal Nguing-nguing..

Agatha Vidya Nariswari, Fita Nofiana

Jum'at, 17 Januari 2025 | 13:36 WIB
Heboh Mobil Dinas Raffi Ahmad, Sujiwo Tejo: Saya Kesal Nguing-nguing..
Sujiwo Tedjo dan Raffi Ahmad (kolase)

Suara.com - Kasus patwal mobil dinas Raffi Ahmad belakangan tengah ramai jadi perbincangan. Hal ini terkait dengan patwal mobil RI 36 yang dianggap arogan pada pengendara lain. 

Soal patwal pejabat, budayawan Sujiwo Tejo sempat mengaku kesal. Pasalnya, kondisi ini membuat makin lebar jarak pejabat dan masyarakat. 

"Saya mau ngomong soal nguing-nguing itu. Saya bukanya sebal tapi tahun depan itu kan krisis. Pemerintah 12 persen (PPN) ditolak pasti mundur, cara menghadapi krisis adalah membuat rakyat dan pemimpin menjadi senasib, nguning-nguing di jalan raya membuat kesal," ujar Sujiwo Tedjo seperti dikutip dari kanal YouTube Spasi, Jumat (17/1/2025).

"Itu probemnya. Gimana rakyat bekerja sama dengan pemimpin, kalau kalian bikin kita kesal," imbuhnya. 

Sujiwo Tejo kemudian menyebut dalam aturan yang berlaku sudah dijelaskan mobil yang harus diprioritaskan. Sayangnya, aturan tersebut masih memilki celah di mana siapa saja bisa mengakali penggunaan patwal. 

Raffi Ahmad - Kontroversi Raffi Ahmad (Instagram)
Raffi Ahmad - Kontroversi Raffi Ahmad (Instagram)

"Menteri nggak boleh. Sorry, bayangkan ada 100 wamen dan menetri keluar bareng nguing nguing macet Jakarta. Dan kita kesal," kata Sujiwo Tedjo. 

"Ditinjau ulang, karena bikin kita kesal. Itu termasuk korupsi karena dia pasti ngasih uang ke patwal kan?" imbuhnya. 

Aturan Kendaraan Prioritas

Pada Pasal 134 UU No 22 Tahun 2022, setidaknya ada tujuh jenis kendaraan yang harus diutamakan di jalan. Pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut.

baca juga

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kemudian menurut pasal 135, kendaraan yang mendapat hak utama harus dikawal oleh petugas kepolisian menggunakan isyarat lampu atau bunyi sirine.  Dari aturan di atas, Sujiwo Tedjo mempermasalahkan poin g. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pendidikan Mentereng Mahfud MD, Berani Kritik Raffi Ahmad Pejabat Tak Jujur

Pendidikan Mentereng Mahfud MD, Berani Kritik Raffi Ahmad Pejabat Tak Jujur

Entertainment | Jum'at, 17 Januari 2025 | 12:12 WIB

Mobil Dinas RI 36 Bikin Geger, Ingat Lagi Kontroversi Raffi Ahmad Sebelum Jadi Utusan Khusus Presiden

Mobil Dinas RI 36 Bikin Geger, Ingat Lagi Kontroversi Raffi Ahmad Sebelum Jadi Utusan Khusus Presiden

Lifestyle | Jum'at, 17 Januari 2025 | 11:56 WIB

Memprihatinkan, Begini Kondisi RANS Nusantara Hebat di Siang dan Malam Hari

Memprihatinkan, Begini Kondisi RANS Nusantara Hebat di Siang dan Malam Hari

Lifestyle | Jum'at, 17 Januari 2025 | 08:46 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×