Heboh Mobil Dinas Raffi Ahmad, Sujiwo Tejo: Saya Kesal Nguing-nguing..

Agatha Vidya Nariswari, Fita Nofiana

Jum'at, 17 Januari 2025 | 13:36 WIB
Heboh Mobil Dinas Raffi Ahmad, Sujiwo Tejo: Saya Kesal Nguing-nguing..
Sujiwo Tedjo dan Raffi Ahmad (kolase)

Suara.com - Kasus patwal mobil dinas Raffi Ahmad belakangan tengah ramai jadi perbincangan. Hal ini terkait dengan patwal mobil RI 36 yang dianggap arogan pada pengendara lain. 

Soal patwal pejabat, budayawan Sujiwo Tejo sempat mengaku kesal. Pasalnya, kondisi ini membuat makin lebar jarak pejabat dan masyarakat. 

"Saya mau ngomong soal nguing-nguing itu. Saya bukanya sebal tapi tahun depan itu kan krisis. Pemerintah 12 persen (PPN) ditolak pasti mundur, cara menghadapi krisis adalah membuat rakyat dan pemimpin menjadi senasib, nguning-nguing di jalan raya membuat kesal," ujar Sujiwo Tedjo seperti dikutip dari kanal YouTube Spasi, Jumat (17/1/2025).

"Itu probemnya. Gimana rakyat bekerja sama dengan pemimpin, kalau kalian bikin kita kesal," imbuhnya. 

Sujiwo Tejo kemudian menyebut dalam aturan yang berlaku sudah dijelaskan mobil yang harus diprioritaskan. Sayangnya, aturan tersebut masih memilki celah di mana siapa saja bisa mengakali penggunaan patwal. 

Raffi Ahmad - Kontroversi Raffi Ahmad (Instagram)
Raffi Ahmad - Kontroversi Raffi Ahmad (Instagram)

"Menteri nggak boleh. Sorry, bayangkan ada 100 wamen dan menetri keluar bareng nguing nguing macet Jakarta. Dan kita kesal," kata Sujiwo Tedjo. 

"Ditinjau ulang, karena bikin kita kesal. Itu termasuk korupsi karena dia pasti ngasih uang ke patwal kan?" imbuhnya. 

Aturan Kendaraan Prioritas

Pada Pasal 134 UU No 22 Tahun 2022, setidaknya ada tujuh jenis kendaraan yang harus diutamakan di jalan. Pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut.

baca juga

a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kemudian menurut pasal 135, kendaraan yang mendapat hak utama harus dikawal oleh petugas kepolisian menggunakan isyarat lampu atau bunyi sirine.  Dari aturan di atas, Sujiwo Tedjo mempermasalahkan poin g. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pendidikan Mentereng Mahfud MD, Berani Kritik Raffi Ahmad Pejabat Tak Jujur

Pendidikan Mentereng Mahfud MD, Berani Kritik Raffi Ahmad Pejabat Tak Jujur

Entertainment | Jum'at, 17 Januari 2025 | 12:12 WIB

Mobil Dinas RI 36 Bikin Geger, Ingat Lagi Kontroversi Raffi Ahmad Sebelum Jadi Utusan Khusus Presiden

Mobil Dinas RI 36 Bikin Geger, Ingat Lagi Kontroversi Raffi Ahmad Sebelum Jadi Utusan Khusus Presiden

Lifestyle | Jum'at, 17 Januari 2025 | 11:56 WIB

Memprihatinkan, Begini Kondisi RANS Nusantara Hebat di Siang dan Malam Hari

Memprihatinkan, Begini Kondisi RANS Nusantara Hebat di Siang dan Malam Hari

Lifestyle | Jum'at, 17 Januari 2025 | 08:46 WIB

Terkini

IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau

IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:47 WIB

Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara

Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:41 WIB

Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus

Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus

Riau | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:32 WIB

BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah

BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:28 WIB

Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026

Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026

Sumsel | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:27 WIB

BNI Perkuat Akses Hunian Masyarakat Lewat Akad Massal 62.710 KPR Rumah Subsidi

BNI Perkuat Akses Hunian Masyarakat Lewat Akad Massal 62.710 KPR Rumah Subsidi

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:23 WIB

Leo/Daniel Jadikan Gelar Juara Taipei Open 2026 Sebagai Kado Ultah

Leo/Daniel Jadikan Gelar Juara Taipei Open 2026 Sebagai Kado Ultah

Sport | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:22 WIB

Anak Petani Banyumas Raih Predikat Lulusan Terbaik IPDN, Presiden Sematkan Tanda Pangkat

Anak Petani Banyumas Raih Predikat Lulusan Terbaik IPDN, Presiden Sematkan Tanda Pangkat

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:16 WIB

Gantung Sepatu Demi Keluarga, Eks Sprinter Asian Games Comeback di Lintasan Aspal

Gantung Sepatu Demi Keluarga, Eks Sprinter Asian Games Comeback di Lintasan Aspal

Sport | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:10 WIB

Belajar dari Kerja Praktik: Coding Terbaik Adalah yang Mampu Menyelesaikan Masalah Nyata

Belajar dari Kerja Praktik: Coding Terbaik Adalah yang Mampu Menyelesaikan Masalah Nyata

Your Say | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:05 WIB

×