Menjadi landasan perilaku dalam menjalankan kegiatan ekonomi secara jujur dan beretika.
Prinsip-Prinsip Dasar dalam Perbankan Syariah
Prinsip syariah dalam sistem perbankan mengacu pada beberapa aturan mendasar yang bertujuan menciptakan sistem keuangan yang adil dan sesuai dengan ajaran Islam:
- Menghindari segala bentuk transaksi yang mengandung unsur spekulasi dan perjudian.
- Uang hanya berfungsi sebagai alat tukar, bukan sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan dengan nilai spekulatif.
- Harta harus berputar di masyarakat dan tidak boleh hanya terakumulasi di tangan segelintir orang.
- Pekerjaan dan usaha harus dilakukan secara transparan, adil, dan atas dasar kesepakatan bersama.
- Pencatatan transaksi keuangan wajib dilakukan, terutama yang bersifat non-tunai, untuk memastikan transparansi.
- Zakat menjadi instrumen pemerataan kekayaan, disertai dengan anjuran infaq dan sedekah.
- Larangan riba dalam segala bentuknya, sebagaimana telah disepakati oleh para ulama.
Larangan dalam Perbankan Syariah
Dalam operasionalnya, perbankan syariah harus menghindari beberapa praktik yang bertentangan dengan ajaran Islam, yaitu:
- Maisir (Perjudian): Transaksi yang mengandung unsur untung-untungan tanpa usaha yang jelas dilarang dalam Islam.
- Gharar (Ketidakpastian): Larangan terhadap transaksi yang tidak jelas atau tidak transparan, seperti menjual barang yang belum dimiliki.
- Riba (Bunga Bank): Tambahan nilai yang diambil dari pokok harta secara tidak adil dilarang dalam Islam.
Ayat Al-Quran dengan tegas melarang praktik riba, salah satunya dalam Surat Al-Baqarah ayat 275, yang menyatakan bahwa riba adalah perbuatan haram yang dapat merusak tatanan ekonomi masyarakat. Larangan ini juga ditegaskan dalam Surat An-Nisa ayat 161 yang menekankan bahwa praktik riba dilarang keras dalam Islam.