Asep menambahkan, dalam melaksanakan syari’at agama, Allah tidak menghendaki hamba-hamba-Nya terjebak dalam suatu kesulitan yang di luar batas kemampuannya. Selain itu, dalam kaidah usul fikih dinyatakan setiap kesulitan, pada dasarnya, menuntut kemudahan (al-masyaqqah tajlib al-taysir).
Atas dasar dalil dan kaidah tersebut, terang Asep, jika pembagian zakat fitri dilaksanakan setelah shalat Idul Fitri disebabkan kesulitan yang tidak mampu ditanggulangi oleh panitia, maka zakat fitri yang diserahkan kepada panitia sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri tetap sah.
Untuk mempermudah proses pengumpulan dan distribusi zakat kepada mustahik, pembayaran zakat fitrah diperbolehkan dilakukan sebelum terbenamnya matahari pada akhir Ramadan. Hal ini bertujuan agar zakat dapat disalurkan secara efektif dan tepat waktu.