Bolehkah Langsung Menyerahkan Zakat Fitrah tanpa Membaca Apa pun? Begini Penjelasannya

Nur Khotimah Suara.Com
Kamis, 27 Maret 2025 | 16:35 WIB
Bolehkah Langsung Menyerahkan Zakat Fitrah tanpa Membaca Apa pun? Begini Penjelasannya
Ilustrasi zakat. (Pixabay/ahmed rady)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"'Aku bayarkan zakatku tahun ini tunai. Sah'. Apa hukum akad itu? Apakah wajib? Sunah? Sunah muakad? Atau makruh atau mubah? Hukum melafazkan itu sunah, tidak wajib. Makanya zakat di Malaysia pakai kartu gesek. Pernah kita ngomong ke kartu, 'Aku bayar'. Lalu kartunya, 'Aku terima'," imbuhnya.

Jadi begitulah penjelasan mengenai bacaan ketika zakat fitrah. Jika bisa melafazkan, maka silakan lakukan agar terhindar dari keragu-raguan. Tapi apabila tidak membaca apa pun, zakatnya tetap sah selama sudah berniat di dalam hati.

Kapan Waktu Terbaik untuk Menunaikan Zakat Fitrah?

Agar zakat fitrah dapat diterima dengan baik dan sesuai tuntunan agama, umat Islam dianjurkan menunaikannya pada waktu yang telah ditetapkan. Waktu utama untuk zakat fitrah adalah setelah terbit fajar Idulfitri sampai Subuh sebelum salat Ied.

Tapi umat Muslim juga diperbolehkan untuk menunaikan zakat sejak bulan Ramadan. Yang tidak boleh alias haram adalah menunaikan zakat sehari setelah Idulfitri tanpa adanya uzur yang bisa dimaklumi.

Soal siapa saja yang berhak mendapatkan zakat fitrah, mereka adalah golongan fakir, miskin, amil (pihak yang mengumpulkan zakat), mualaf, hamba sahaya, orang yang berutang, ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal), serta pejuang di jalan Allah SWT (sabilillah).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI