Seperti yang telah disinggung sebeleumnya, pelaksanaan sholat jamak diperbolehkan bagi seseorang yang sedang dalam perjalanan jauh atau musafir. Perjalanan ini dapat berupa mudik lebaran, perjalanan dinas, liburan, maupun perjalanan lain yang menyebabkan seseorang tidak bisa melaksanakan sholat tepat waktu.
2. Hujan atau Rasa Takut
Alasan lain diperbolehkannya sholat jamak yaitu karena cuaca buruk seperti hujan lebat yang menyebabkan seseorang sulit untuk melaksanakan sholat pada waktunya. Tak hanya itu, rasa takut baik karena ancaman keamanan maupun kondisi yang tidak aman juga bisa menjadi alasan sah seseorang mengerjakan sholat jamak.
3. Sakit atau Kondisi Fisik yang Lemah
Bagi sedang yang sedang sakit atau dalam kondisi fisik yang lemah, maka diperbolehkan untuk menggabungkan dua sholat dalam satu waktu.
Sekian informasi seputar berapa rakaat sholat jamak takhir Magrib dan Isya. Bagai para pemudik yang tidak bisa melaksanakan sholat tepat waktu, maka diberi keringanan berupa pelaksanaan sholat jamak.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari