Puasa Sunah Syawal dan Ganti Puasa Ramadan, Mana yang Harus Didahulukan?

Eko Faizin Suara.Com
Kamis, 03 April 2025 | 09:02 WIB
Puasa Sunah Syawal dan Ganti Puasa Ramadan, Mana yang Harus Didahulukan?
Ilustrasi buka puasa
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Lebih lanjut, Imam Ibnu Hajar menjelaskan bahwa yang dimaksud makruh dalam hal ini adalah bahwa orang yang lebih mendahulukan puasa Syawal dari qadha puasa Ramadhan tidak mendapatkan pahala puasa sunnah enam hari bulan Syawal secara sempurna.  

Senada dengan pendapat Imam Ibnu Hajar di atas, Imam Ibnu Rajab Al-Hanbali (wafat 795 H) mengatakan bahwa yang lebih utama untuk didahulukan adalah qadha puasa Ramadan dari puasa Syawal, karena hal itu juga bisa mempercepat orang terbebas dari kewajiban mengganti puasa. Ia menyebutkan: Barangsiapa memiliki utang puasa dari bulan Ramadan, maka segeralah untuk menggantinya di bulan Syawal, karena hal itu mempercepat bebas dari tanggungannya. Ini lebih utama dari puasa sunah enam hari di bulan Syawal. (Ibnu Rajab, Lathaiful Ma’arif fima li Mawasimil ‘Am minal Wazhaif, [Daru Ibn Hazm: 2004], halaman 244).  

Lebih lanjut Imam Ibnu Rajab menjelaskan alasan di balik anjuran untuk lebih mandahulukan qadha puasa Ramadan daripada puasa Syawal.

Menurutnya, orang yang puasa Syawal namun memiliki utang puasa Ramadan tidak akan mendapatkan pahala puasa sunah, karena hadits tentang anjuran puasa Syawal hanya berlaku bagi orang-orang yang sudah menyempurnakan puasa Ramadhan.   

Karena itu, ia menganjurkan untuk qadha puasa Ramadan terlebih dahulu, kemudian melanjutkan dengan puasa Syawal. Dengan cara ini, orang tersebut akan mendapatkan pahala puasa Syawal yang setara dengan puasa selama setahun, karena telah menyempurnakan puasa Ramadannya dan kemudian dilanjutkan dengan puasa Syawal.    

Simpulan Hukum Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan, qadha puasa Ramadan harus lebih didahulukan daripada puasa enam hari di bulan Syawal.  

Ini berlaku bagi orang yang tidak puasa Ramadan karena uzur. Jika tidak ada uzur, maka tidak boleh puasa Syawal, dan wajib mengganti puasa Ramadan secepatnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI