Bupati juga berhak menerima fasilitas lain seperti tunjangan jabatan, mobil dinas, tunjangan rumah, tunjangan perjalanan dinas, tunjangan kesehatan, hingga tunjangan keluarga.
Seorang bupati juga berhak menerima biaya penunjang operasional (BPO) yang diperoleh lewat persentase Pendapatan Asli Daerah (PAD) di setiap kabupaten dengan ketentuan sebagai berikut :
- Daerah dengan PAD yang mencapai angka Rp5 miliar, maka biaya operasional yang diperoleh berkisar Rp125 juta dengan batas maksimal 3 persen dari total PAD.
- Daerah dengan PAD yang tercapai antara Rp5 miliar hingga Rp10 miliar, maka biaya operasional yang diperoleh berkisar dari Rp150 juta dengan batas maksimal 2 persen dari PAD.
- Daerah dengan PAD antara Rp20 miliar hingga Rp50 miliar, maka biaya operasional yang diperoleh berkisar dari Rp300 juta dengan batas maksimal 0,08 persen dari PAD.
- Daerah dengan PAD antara Rp50 miliar hingga Rp150 miliar, maka biaya operasional yang diperoleh berkisar dari Rp400 juta dengan batas maksimal 0,04 perse dari PAD.
Biaya operasional tersebut juga akan diakumulasikan selama satu tahun anggaran dan akan diberikan sesuai dengan persentase PAD yang didapatkan oleh masing-masing daerah.
Kontributor : Dea Nabila