Apakah Perusahaan Boleh Menahan Ijazah Karyawan?

Farah Nabilla | Suara.com

Jum'at, 11 April 2025 | 19:44 WIB
Apakah Perusahaan Boleh Menahan Ijazah Karyawan?
Ilustrasi pekerja frustrasi (pexel)

Suara.com - Kasus penahanan ijazah diduga kerap terjadi dan dilakukan perusahaan untuk "mencegah" pekerja atau karyawannya keluar.

Peristiwa ini kembali jadi pembicaraan usai Wakil Wali Kota Surabaya Armuji dilaporkan oleh seorang pengusaha karena membela warganya. Armuji dilaporkan ke polisi usai seorang warga mengadu kepadanya karena ijazah ditahan perusahaan.

Mendapati laporan itu, Armuji melakukan sidak ke perusahaan tersebut namun tak menemui hasil, bahkan pintu terkunci. Armuji kemudian dilaporkan polisi oleh pengusaha tersebut.

Lantas, sebenarnya bagaimana aturan soal ketenagakerjaan ini? Apakah perusahaan boleh menahan ijazah karyawan?

Sebenarnya apakah boleh perusahaan menahan ijazah karyawan? 

Menanggapi hal ini, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi menyampaikan, penahanan ijazah milik karyawan seharusnya tidak dibenarkan.

Namun meskipun demikian, lanjut Anwar, pihaknya harus melihat konteks mengapa perusahaan menahan ijazah karyawannya. Termasuk apakah ada persetujuan dan perjanjian antara perusahaan dan karyawan terkait ijazah yang ditahan. 

"Misalnya karena pertimbangan untuk membangun loyalitas dan tidak gampang seorang pegawai yang baru direkrut, yang tentunya sudah mengeluarkan anggaran saat proses seleksi," katanya mencontohkan.

Berdasarkan keterangan dari laman Kementerian Hukum Kantor Wilayah Bali, Dirjen HAM menegaskan bahwa penahanan ijazah oleh perusahaan perlu regulasi khusus. 

Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, memandang penahanan ijazah tenaga kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) oleh perusahaan perlu mendapat perhatian serius. Pasalnya, meski telah menjadi praktik umum dalam dunia bisnis, Direktur Jenderal HAM menilai penahanan ijazah berpotensi mencederai hak tenaga kerja.

“Kebijakan perusahaan untuk melakukan penahanan ijazah, Jika kita perhatikan secara jeli membuat adanya potensi pembatasan hak mengembangkan diri bagi tenaga kerja untuk mendapatkan penghidupan yang lebih baik,” tutur Dhahana. 

Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan maupun peraturan teknis belum mengatur perihal penahanan ijazah. Sehingga perusahaan dapat berinisiatif untuk membuat kesepakatan demikian dalam merekrut tenaga kerja. Namun, Dhahana menyimak masyarakat kerap mengeluhkan persyaratan tersebut telah membatasi hak mereka untuk mendapat peluang yang lebih menjanjikan.

“Namun, tentu kami meyakini perlu adanya kajian yang mendalam dan komprehensif mengenai dampak kebijakan perusahaan melakukan penahanan ijazah tidak hanya bagi karyawan namun juga perusahaan sebagai pertimbangan dalam perumusan regulasi,” jelasnya lebih lanjut. 

Meski belum ada pengaturan mengenai penahanan ijazah, Dhahana menghimbau agar perusahaan dapat menghargai atau menghormati hak asasi manusia yang dimiliki para tenaga kerja. Termasuk, Direktur Jenderal HAM garis bawahi adalah hak mengembangkan diri yang berpotensi dibatasi dengan penahanan.

 “Perusahaan mungkin perlu mempertimbangkan bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 memperkenankan setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil,” ucap Dhahana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Ungkap Kerugian Negara Akibat Kasus PGN Mencapai USD 15 Juta

KPK Ungkap Kerugian Negara Akibat Kasus PGN Mencapai USD 15 Juta

News | Jum'at, 11 April 2025 | 19:22 WIB

Kasus Korupsi pada Perjanjian Jual Beli, KPK Tahan Pejabat PGN dan IAE

Kasus Korupsi pada Perjanjian Jual Beli, KPK Tahan Pejabat PGN dan IAE

News | Jum'at, 11 April 2025 | 18:26 WIB

Nambah Lagi, Catalyst Brands Putuskan 9 Persen Karyawan Kena PHK

Nambah Lagi, Catalyst Brands Putuskan 9 Persen Karyawan Kena PHK

Bisnis | Kamis, 10 April 2025 | 12:21 WIB

Ini Syarat Karyawan Korban PHK yang Berhak Dapat Bansos Pemerintah

Ini Syarat Karyawan Korban PHK yang Berhak Dapat Bansos Pemerintah

News | Rabu, 09 April 2025 | 14:31 WIB

10 Ribu Perusahaan di Jepang Sudah Bangkrut, Ini Penyebabnya

10 Ribu Perusahaan di Jepang Sudah Bangkrut, Ini Penyebabnya

Bisnis | Rabu, 09 April 2025 | 12:37 WIB

Terkini

Berapa Kekayaan Grace Natalie? Kini Dipolisikan oleh 40 Ormas Islam

Berapa Kekayaan Grace Natalie? Kini Dipolisikan oleh 40 Ormas Islam

Lifestyle | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:15 WIB

Bacaan Niat Puasa Dzulhijjah 10 Hari Pertama, Kapan Jadwal Mulai Berpuasa?

Bacaan Niat Puasa Dzulhijjah 10 Hari Pertama, Kapan Jadwal Mulai Berpuasa?

Lifestyle | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:51 WIB

Berapa Harga Bedak Viva Compact Powder? Ini Daftar Terbaru dan Variannya

Berapa Harga Bedak Viva Compact Powder? Ini Daftar Terbaru dan Variannya

Lifestyle | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:38 WIB

Aqua Sanctuary di Milan Design Week: Cara Kamar Mandi Berevolusi Jadi Ruang Kesejahteraan Emosional

Aqua Sanctuary di Milan Design Week: Cara Kamar Mandi Berevolusi Jadi Ruang Kesejahteraan Emosional

Lifestyle | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:22 WIB

Grace Natalie Anak Siapa? Kini Dilaporkan ke Polisi oleh 40 Ormas Islam

Grace Natalie Anak Siapa? Kini Dilaporkan ke Polisi oleh 40 Ormas Islam

Lifestyle | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:07 WIB

7 Tips Memilih Pondok Pesantren yang Aman, Orangtua Perlu Perhatikan Hal Ini Demi Keamanan Anak

7 Tips Memilih Pondok Pesantren yang Aman, Orangtua Perlu Perhatikan Hal Ini Demi Keamanan Anak

Lifestyle | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:35 WIB

5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh

5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh

Lifestyle | Rabu, 06 Mei 2026 | 11:14 WIB

Mimpi Sakit Pertanda Apa? Ternyata Tak Selalu Buruk, Ini Arti Tersembunyinya

Mimpi Sakit Pertanda Apa? Ternyata Tak Selalu Buruk, Ini Arti Tersembunyinya

Lifestyle | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:58 WIB

4 Shio Paling Pelit, Nomor 1 Terlalu Hemat Uang

4 Shio Paling Pelit, Nomor 1 Terlalu Hemat Uang

Lifestyle | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:46 WIB

Promo Skincare di Indomaret: Toner Jadi Rp6 Ribuan, Cuma Berlaku Sampai 13 Mei!

Promo Skincare di Indomaret: Toner Jadi Rp6 Ribuan, Cuma Berlaku Sampai 13 Mei!

Lifestyle | Rabu, 06 Mei 2026 | 10:26 WIB