3. BPKB asli
4. Cek fisik kendaraan (kendaraan wajib dibawa ke Samsat untuk dilakukan pengecekan)
5. Kwitansi pembelian (khusus untuk mengurus balik nama kendaraan).
Pembayaran Perpanjangan Pajak dan Balik Nama Kendaraan Bermotor
Sebagai informasi, pembayaran balik nama dan pajak 5 tahunan hanya dapat dilakukan di Samsat Induk sesuai dengan wilayah kabupaten atau kota. Sementara, pembayaran pajak tahunan bisa dilakukan di berbagai tempat, termasuk:
• Samsat induk wilayah kabupaten/kota
• Samsat keliling
• Gerai Samsat
• Samsat outlet dan layanan lainnya.
Baca Juga: 7 Fakta Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat 2025, Jangan Sampai Terlewat
Sejak berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 pada 5 Januari 2025, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB-II) dan seterusnya. Sehingga kini, jika ingin melakukan balik nama, pemilik kendaraan hanya perlu membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), seperti biaya penerbitan BPKB baru, STNK baru, dan plat nomor baru.
Setelah mengetahui penjelasan tersebut, persyaratan mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah diketahui sangatlah sederhana dan mudah.
Demikian tadi informasi seputar syarat pemutihan pajak kendaraan Jateng 2025. Masyarakat Jateng bisa memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktunya habis.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari