Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Tangerang, Ini Syarat dan Jadwalnya

Vania Rossa

Sabtu, 12 April 2025 | 22:07 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Tangerang, Ini Syarat dan Jadwalnya
Ilustrasi Bayar Pajak Kendaraan - Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Tangerang (Freepik)

Suara.com - Pemerintah Provinsi Banten menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2025. Program ini berlaku di seluruh wilayah Banten, termasuk Kota Tangerang dan Tangerang Selatan (Tangsel). Selengkapnya simak informasi seputar syarat hingga jadwal penyelenggaraan pemutihan pajak kendaraan 2025 Tangerang berikut ini.

Program pemutihan pajak kendaraan sendiri bertujuan untuk memberikan pembebasan pokok dan/atau sanksi pajak kendaraan, penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II), kemudahan proses balik nama, hingga pembaruan data kepemilikan kendaraan.

Adapun penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini berlaku untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah Banten dan Jawa Barat, seperti Tangerang, Bekasi, dan Depok. Pembebasan teesebut berlaku untuk pajak kendaraan pada tahun 2024 dan sebelumnya, baik itu berupa motor ataupun mobil.

Diketahui, penghapusan denda pajak kendaraan ini bertujuan untuk meringankan masyarakat dan merapikan (cleansing) data potensi pajak di wilayah Provinsi Banten.

Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan?

Pemutihan pajak kendaraan adalah program penghapusan sanksi administratif berupa denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Artinya, pemilik kendaraan yang menunggak pajak bisa melunasi pokok pajak tanpa membayar denda.

Tujuan dari program ini adalah:

  • Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat pajak
  • Memberikan keringanan bagi warga yang terdampak ekonomi
  • Mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan

Jadwal dan Lokasi Pemutihan Pajak Kendaraan Tangerang

Gubernur Banten, Andra Soni sebelumnya telah menandatangani Keputusan Gubernur Banten No. 170 tahun 2025 terkait Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor pada 27 Maret 2025. Menurut keputusan itu, pemutihan pajak kendaraan di wilayah Tangerang dan Tangerang Selatan berlangsung mulai hari Kamis, 10 April hingga 30 Juni 2025.

baca juga

Untuk masyarakat Kota Tangerang bisa mendatangi gerai Samsat di Banten antara lain UPT Samsat Cikokol, Gerai Samsat Modernland, Gerai Samsat Jatiuwung, Gerai Samsat Kecamatan Batuceper, Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang, Gerai Samsat Sangiang, Gerai Samsat Perum Jl. Palem Raya Cibodasari, serta Gerai Samsat Alam Sutera.

Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Tangerang

Terdapat beberapa syarat dan ketentuan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Banten. Untuk mempermudah masyarakat dalam proses pembayaran pajak serta balik nama kendaraan, masyarakat diimbau menyiapkan beberapa dokumen asli.

Berikut ini adalah dokumen yang harus disiapkan, antara lain:

1. KTP pemilik kendaraan asli sesuai STNK

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemutihan Pajak Kendaraan 2025: Kapan Berakhir? Cek Jadwal Lengkap di Jawa, Kalimantan, Sulawesi

Pemutihan Pajak Kendaraan 2025: Kapan Berakhir? Cek Jadwal Lengkap di Jawa, Kalimantan, Sulawesi

News | Sabtu, 12 April 2025 | 08:55 WIB

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat 2025, Cek Info Bebas Denda dan Caranya

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat 2025, Cek Info Bebas Denda dan Caranya

Lifestyle | Jum'at, 11 April 2025 | 15:35 WIB

7 Fakta Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat 2025, Jangan Sampai Terlewat

7 Fakta Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat 2025, Jangan Sampai Terlewat

Lifestyle | Jum'at, 11 April 2025 | 10:39 WIB

Terkini

Bosan Dimsum Mentai? Ini 5 Kuliner Nusantara di Nganjuk yang Patut Dicoba

Bosan Dimsum Mentai? Ini 5 Kuliner Nusantara di Nganjuk yang Patut Dicoba

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:00 WIB

Kritik Putusan MK soal Anggaran MBG, Denny Indrayana: Aneh

Kritik Putusan MK soal Anggaran MBG, Denny Indrayana: Aneh

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 17:59 WIB

Bisa Picu Konflik Horizontal! DPR Minta Polisi Tindak Tegas Gimik Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras

Bisa Picu Konflik Horizontal! DPR Minta Polisi Tindak Tegas Gimik Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 17:59 WIB

Kejagung Periksa 3 Saksi Kasus TPPU yang Menjerat Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Kejagung Periksa 3 Saksi Kasus TPPU yang Menjerat Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 17:56 WIB

Review Perfect Family: Keluarga Sempurna yang Ternyata Menyimpan Rahasia

Review Perfect Family: Keluarga Sempurna yang Ternyata Menyimpan Rahasia

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 17:50 WIB

Pertalite Dibatasi, Motor Tetap Bebas Beli: Mobil Mewah Mulai Dipantau

Pertalite Dibatasi, Motor Tetap Bebas Beli: Mobil Mewah Mulai Dipantau

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 17:37 WIB

3 Anggota DPRD Diperiksa Lagi, Ini Perkembangan Kasus Lampu Jalan Palembang

3 Anggota DPRD Diperiksa Lagi, Ini Perkembangan Kasus Lampu Jalan Palembang

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 17:37 WIB

8 Pesan Gerakan Nurani Bangsa: Kritik Aparat, Korupsi hingga Demokrasi

8 Pesan Gerakan Nurani Bangsa: Kritik Aparat, Korupsi hingga Demokrasi

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 17:37 WIB

Purbaya Resmi Salurkan Rp 20,5 T ke 490 Daerah, Biar Pemda Bisa Bayar Gaji PPPK

Purbaya Resmi Salurkan Rp 20,5 T ke 490 Daerah, Biar Pemda Bisa Bayar Gaji PPPK

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 17:36 WIB

Fakta Baru Kasus Pilot Malaysia Selundupkan Narkoba ke Indonesia, Ada Jejak Nomor Telepon Sindikat

Fakta Baru Kasus Pilot Malaysia Selundupkan Narkoba ke Indonesia, Ada Jejak Nomor Telepon Sindikat

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 17:35 WIB

×