Kementerian Kesehatan (Kemenkes) segera memproses Surat Tanda Registrasi (STR) dokter kandungan di Garut berinisial MSF yang diduga lakukan pelecehan seksual kepada pasiennya saat pemeriksaan USG. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Aji Muhawarman mengatakan pihaknya telah mengajukan proses itu kepada Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).
"Kemenkes sudah koordinasi dengan KKI untuk nonaktifkan sementara STR-nya sambil menunggu investigasi lebih lanjut," kata Aji kepada wartawan dalam keterangannya, Selasa (15/4/2025).
Diketahui, STR merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi. Tenaga kesehatan yang telah memiliki STR dapat melakukan aktivitas pelayanan kesehatan.
Ditambahkan pula Perhimpunan obsestri dan ginekologi Indonesia (Pogi) membenarkan adanya kasus pelecehan seksual oleh dokter kandungan rumah sakit di Garut, Jawa Barat. Ketua Umum Pogi Yudi Mulyana mengungkapkan kalau kasus tersebut sebenarnya sudah terjadi sejak lama dan berulang.
"Kasus ini sudah lama dan sudah ditangani pihak Dinkes, klinik , IDI (Ikatan Dokter Indonesia) dan POGI Cabang Jawa Barat (Priangan Timur )," kata Yudi.