5. Respons Kemenkes
Pihak dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut akan menindaklanjuti kasus oknum dokter di Malang tersebut. Menurutnya, dugaan pelecehan itu mencederai sumpah dokter dan pelaku perlu dicabut tanda registrasinya jika terbukti salah.
"Setiap kegiatan yang berada di luar konteks pemberian layanan, yang di luar etika, tentu kita akan tindak lanjuti. Karena itu mencederai sumpah dokter. Kalau dicabut tanda registrasinya maka dia tidak akan bisa praktik seumur hidup," kata Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono dalam keterangannya, Kamis (17/4/2025).
6. IDI Siap Beri Sanksi
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Malang ikut buka suara terkait kasus tersebut. Mereka siap memberikan sanksi tegas jika dokter AY terbukti bersalah. Ketua IDI Malang, Sasmojo Widito menilai dugaan perbuatan itu sebagai ketidakprofesionalan seorang dokter.
"Norma etika dan profesi harus diikuti. (Dugaan) Pelanggaran ini adalah bentuk ketidakprofesionalan. Karena ini kan baru muncul kasusnya, kami rapatkan. Kami juga menunggu dari rumah sakit. Tapi kami pasti akan melakukan pembinaan pada yang bersangkutan dan pasti akan ada sanksi," kata Sasmojo, dikutip Sabtu (19/4/2025).
Kontributor : Xandra Junia Indriasti