Perceraian Baim-Paula Dianggap Janggal, Bagaimana Cara Pengadilan Menilai Perkara Perselingkuhan?

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 23 April 2025 | 11:51 WIB
Perceraian Baim-Paula Dianggap Janggal, Bagaimana Cara Pengadilan Menilai Perkara Perselingkuhan?
Baim Wong bersama Paula Verhoeven (Instagram)

Untuk membuktikan perselingkuhan di pengadilan, diperlukan bukti yang kuat dan sah secara hukum. Beberapa jenis bukti yang dapat dipertimbangkan antara lain:

  • Rekaman Video atau Foto: Menunjukkan pasangan berada dalam situasi intim dengan orang lain.
  • Tangkapan Layar Percakapan: Chatting yang menunjukkan hubungan romantis atau seksual.
  • Rekaman Audio: Percakapan yang mengindikasikan adanya hubungan terlarang.
  • Saksi Mata: Orang yang melihat langsung kejadian perselingkuhan.
    Namun, bukti-bukti ini harus didukung oleh saksi atau verifikasi lain untuk menghindari tuduhan rekayasa atau pemalsuan.

Selain itu, Hotman Paris juga menyebut soal kebutuhan saksi-saksi untuk membuktikan apakah sebuah perselingkuhan benar terjadi.

Hotman Paris pun membacakan bunyi undang-undang yang mengatur tentang pembuktian tuduhan selingkuh atau berzina di mata hukum. Salah satunya adalah terdapat saksi yang melihat langsung.

"Saya mau memperjelas di sini bahwa secara hukum berzina itu (terbukti) kalau ada bukti, satu, pengakuan. Pihaknya mengaku. Kemudian ada saksi. Bahkan dalam Islam, minimum 4 saksi," jelas Hotman.

Paula Verhoeven sendiri merasa dirugikan atas putusan hakim yang menyebutkan adanya orang ketiga sebagai penyebab perceraiannya dengan Baim Wong. Oleh karena itu, Paula Verhoeven mengadukan perkara ini ke Komisi Yudisial (KY). 

"Saya bilang sama Paula, banding. Dan kedua, itu jubir hakim adukan ke Mahkamah Agung. Kalau dia kan adukan ke Komisi Yudisial, itu kurang tepat karena Komisi Yudisial tidak turut campur soal substansi isi kasus, putusan. Adukan Bawas (Badan Pengawas) Mahkamah Agung," tutur Hotman Paris.

"Kenapa dia (juru bicara pengadilan) mengumumkan (putusan cerai)? Dia bukan hakimnya (perceraian Paula dan Baim), dia hanya jubir. Kenapa dia tega mengatakan istri durhaka, cerai gara-gara ada pihak ketiga," tukas pengacara senior tersebut.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI