نَوَيْتُ الحَجَّ عَنْ (فُلَانٍ) وَأَحْرَمْتُ بِهِ للهِ تَعَالَى
"Aku niat haji untuk (nama orang) dan aku ihram karena Allah ta'ala."
2. Ihram
Saat memasuki miqat dan mengenakan pakaian ihram, pelaksana badal haji mengucapkan talbiyah untuk orang yang dibadalkan, misalnya:
"Labbaikallahumma hajjan 'an (nama orang yang dibadalkan)."
3. Menjalankan Semua Rukun Haji
Seluruh rangkaian manasik seperti tawaf, sa'i, wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah, melempar jumrah, hingga tahalul harus dilakukan oleh pelaksana dengan niat atas nama orang yang dibadalkan.
4. Memilih Jenis Haji
Jenis haji yang dipilih, baik Ifrad, Tamattu', atau Qiran, seharusnya disesuaikan dengan permintaan orang yang dibadalkan jika keinginannya sudah diketahui sebelumnya.
Baca Juga: Update Cara Cek Estimasi Keberangkatan Haji Berdasarkan Nomor Porsi Online
5. Laporan dan Dokumentasi
Usai melaksanakan ibadah haji, sangat dianjurkan untuk memberikan laporan kepada keluarga atau pihak yang hajinya dibadalkan sebagai bukti bahwa ibadah tersebut telah dilaksanakan. Hal ini sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan ibadah tersebut.
Demikianlah informasi terkait hukum badal haji untuk orang yang masih hidup. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas