1. Tidak Mampu Secara Permanen
Pelaksanaan badal haji hanya dapat dilakukan oleh mereka yang mengalami ketidakmampuan fisik yang permanen dan tidak ada harapan untuk sembuh, termasuk lansia atau penderita penyakit kronis yang tak dapat disembuhkan
2. Pelaksana Sudah Pernah Menunaikan Haji
Orang yang melaksanakan badal haji harus sudah terlebih dahulu menjalankan haji untuk dirinya sendiri. Haji yang dilakukan oleh seseorang yang belum berhaji akan dihitung sebagai haji pertamanya, bukan sebagai perwakilan untuk orang lain.
3. Ikhlas dan Tidak Berorientasi Materi
Niat dalam melaksanakan badal haji harus murni karena Allah SWT, bukan didasari oleh keinginan mencari imbalan atau keuntungan duniawi.
Meskipun ada pihak yang menawarkan jasa badal haji secara profesional, namun niat harus tetap murni untuk membantu sesama Muslim memenuhi kewajiban ibadahnya.
4. Memiliki Niat yang Jelas
Pelaksana badal haji harus dengan tegas menyatakan niatnya bahwa haji yang ia lakukan diperuntukkan bagi orang lain, baik dalam hati maupun melalui ucapan talbiyah dan ihram.
5. Persetujuan dari yang Dibadalkan
Untuk melaksanakan badal haji bagi orang yang masih hidup, diperlukan izin atau kuasa yang jelas dari orang yang hajinya dibadalkan. Hal ini merupakan bentuk kesepakatan dan tanggung jawab bersama antara pemberi kuasa dan pelaksana badal haji.
Tata Cara Pelaksanaan Badal Haji
Pelaksanaan badal haji tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Berikut langkah-langkah yang harus diperhatikan:
1. Niat
Sebelum berangkat, pelaksana harus meniatkan dengan sungguh-sungguh bahwa ibadah haji yang dijalankan adalah atas nama orang lain. Niat tersebut bisa diucapkan:
نَوَيْتُ الحَجَّ عَنْ (فُلَانٍ) وَأَحْرَمْتُ بِهِ للهِ تَعَالَى
"Aku niat haji untuk (nama orang) dan aku ihram karena Allah ta'ala."
2. Ihram
Saat memasuki miqat dan mengenakan pakaian ihram, pelaksana badal haji mengucapkan talbiyah untuk orang yang dibadalkan, misalnya:
"Labbaikallahumma hajjan 'an (nama orang yang dibadalkan)."
3. Menjalankan Semua Rukun Haji
Seluruh rangkaian manasik seperti tawaf, sa'i, wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah, melempar jumrah, hingga tahalul harus dilakukan oleh pelaksana dengan niat atas nama orang yang dibadalkan.
4. Memilih Jenis Haji
Jenis haji yang dipilih, baik Ifrad, Tamattu', atau Qiran, seharusnya disesuaikan dengan permintaan orang yang dibadalkan jika keinginannya sudah diketahui sebelumnya.
5. Laporan dan Dokumentasi
Usai melaksanakan ibadah haji, sangat dianjurkan untuk memberikan laporan kepada keluarga atau pihak yang hajinya dibadalkan sebagai bukti bahwa ibadah tersebut telah dilaksanakan. Hal ini sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan ibadah tersebut.
Demikianlah informasi terkait hukum badal haji untuk orang yang masih hidup. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas