Hukum Badal Haji untuk Orang yang Masih Hidup, Apakah Boleh?

Vania Rossa Suara.Com
Sabtu, 26 April 2025 | 08:02 WIB
Hukum Badal Haji untuk Orang yang Masih Hidup, Apakah Boleh?
Ilustrasi Hukum Badal Haji untuk Orang yang Masih Hidup (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

1. Tidak Mampu Secara Permanen

Pelaksanaan badal haji hanya dapat dilakukan oleh mereka yang mengalami ketidakmampuan fisik yang permanen dan tidak ada harapan untuk sembuh, termasuk lansia atau penderita penyakit kronis yang tak dapat disembuhkan

2. Pelaksana Sudah Pernah Menunaikan Haji

Orang yang melaksanakan badal haji harus sudah terlebih dahulu menjalankan haji untuk dirinya sendiri. Haji yang dilakukan oleh seseorang yang belum berhaji akan dihitung sebagai haji pertamanya, bukan sebagai perwakilan untuk orang lain.

3. Ikhlas dan Tidak Berorientasi Materi

Niat dalam melaksanakan badal haji harus murni karena Allah SWT, bukan didasari oleh keinginan mencari imbalan atau keuntungan duniawi.

Meskipun ada pihak yang menawarkan jasa badal haji secara profesional, namun niat harus tetap murni untuk membantu sesama Muslim memenuhi kewajiban ibadahnya.

4. Memiliki Niat yang Jelas

Pelaksana badal haji harus dengan tegas menyatakan niatnya bahwa haji yang ia lakukan diperuntukkan bagi orang lain, baik dalam hati maupun melalui ucapan talbiyah dan ihram.

Baca Juga: Update Cara Cek Estimasi Keberangkatan Haji Berdasarkan Nomor Porsi Online

5. Persetujuan dari yang Dibadalkan

Untuk melaksanakan badal haji bagi orang yang masih hidup, diperlukan izin atau kuasa yang jelas dari orang yang hajinya dibadalkan. Hal ini merupakan bentuk kesepakatan dan tanggung jawab bersama antara pemberi kuasa dan pelaksana badal haji.

Tata Cara Pelaksanaan Badal Haji

Pelaksanaan badal haji tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Berikut langkah-langkah yang harus diperhatikan:

1. Niat

Sebelum berangkat, pelaksana harus meniatkan dengan sungguh-sungguh bahwa ibadah haji yang dijalankan adalah atas nama orang lain. Niat tersebut bisa diucapkan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI