4. Mengisi dan Menyerahkan Formulir SPPH
Setelah lolos verifikasi, calon jemaah akan diminta mengisi Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH). Formulir ini diserahkan kepada petugas, lalu jemaah akan mendapatkan bukti pendaftaran resmi yang mencantumkan nomor porsi keberangkatan.
5. Penerbitan Dokumen Resmi
Kemenag akan mencetak dokumen SPPH sebanyak lima lembar, yang semuanya harus ditempeli pasfoto dan dibubuhi stempel resmi. Dokumen ini menjadi tanda sah bahwa calon jemaah telah terdaftar dalam sistem antrean haji nasional.
6. Pantau Jadwal Keberangkatan dan Pelunasan Biaya
Nomor porsi yang diterima menjadi penentu urutan keberangkatan. Perkiraan jadwal berangkat dapat dicek secara daring melalui situs resmi Kemenag di https://haji.kemenag.go.id/v4/estimasi.
Setelah mendekati tahun keberangkatan, jemaah akan diminta untuk melunasi sisa biaya haji dan mengikuti kegiatan bimbingan manasik haji.
Biaya Haji Reguler 2025
Berikut rincian estimasi biaya haji tahun 2025:
Baca Juga: Biaya Daftar Haji Reguler 2025 Telah Dirilis: Ini Detail Pembayarannya!
- Setoran awal pendaftaran: Rp25.000.000
- Biaya pelunasan rata-rata: Rp56.046.172 (tergantung embarkasi masing-masing)
- Total estimasi biaya haji: Sekitar Rp93.410.286 (sudah termasuk nilai manfaat)
Biaya pelunasan hanya perlu dibayar oleh jemaah yang telah menerima jadwal keberangkatan. Bagi calon jemaah yang masih harus menunggu antrean beberapa tahun, cukup menyetor Rp25 juta terlebih dahulu saat mendaftar.
Demikianlah informasi lengkap terkait syarat daftar haji reguler. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas