2. Menerima Bukti Setoran Awal
Bank akan memberikan Bukti Setoran Awal BPIH lengkap dengan nomor validasi. Dokumen ini dilengkapi dengan pas foto calon jemaah ukuran 3x4 serta ditempeli materai sesuai aturan.
3. Verifikasi di Kantor Kemenag Kabupaten/Kota
Calon jemaah membawa semua dokumen, termasuk bukti setoran awal, ke Kantor Kemenag di wilayah domisili untuk dilakukan verifikasi.
Proses ini harus dilakukan maksimal 5 hari kerja setelah setoran awal dikirim ke rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Petugas akan memproses data pendaftaran melalui Siskohat (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu).
4. Mengisi dan Menyerahkan Formulir SPPH
Setelah lolos verifikasi, calon jemaah akan diminta mengisi Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH). Formulir ini diserahkan kepada petugas, lalu jemaah akan mendapatkan bukti pendaftaran resmi yang mencantumkan nomor porsi keberangkatan.
5. Penerbitan Dokumen Resmi
Kemenag akan mencetak dokumen SPPH sebanyak lima lembar, yang semuanya harus ditempeli pasfoto dan dibubuhi stempel resmi. Dokumen ini menjadi tanda sah bahwa calon jemaah telah terdaftar dalam sistem antrean haji nasional.
Baca Juga: Biaya Daftar Haji Reguler 2025 Telah Dirilis: Ini Detail Pembayarannya!
6. Pantau Jadwal Keberangkatan dan Pelunasan Biaya