Syarat Daftar Haji Reguler 2025, Ini Panduan dan Rincian Biayanya

Vania Rossa Suara.Com
Jum'at, 02 Mei 2025 | 12:47 WIB
Syarat Daftar Haji Reguler 2025, Ini Panduan dan Rincian Biayanya
Ilustrasi Daftar Haji Reguler. (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

2. Menerima Bukti Setoran Awal

Bank akan memberikan Bukti Setoran Awal BPIH lengkap dengan nomor validasi. Dokumen ini dilengkapi dengan pas foto calon jemaah ukuran 3x4 serta ditempeli materai sesuai aturan.

3. Verifikasi di Kantor Kemenag Kabupaten/Kota

Calon jemaah membawa semua dokumen, termasuk bukti setoran awal, ke Kantor Kemenag di wilayah domisili untuk dilakukan verifikasi.

Proses ini harus dilakukan maksimal 5 hari kerja setelah setoran awal dikirim ke rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Petugas akan memproses data pendaftaran melalui Siskohat (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu).

4. Mengisi dan Menyerahkan Formulir SPPH

Setelah lolos verifikasi, calon jemaah akan diminta mengisi Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH). Formulir ini diserahkan kepada petugas, lalu jemaah akan mendapatkan bukti pendaftaran resmi yang mencantumkan nomor porsi keberangkatan.

5. Penerbitan Dokumen Resmi

Kemenag akan mencetak dokumen SPPH sebanyak lima lembar, yang semuanya harus ditempeli pasfoto dan dibubuhi stempel resmi. Dokumen ini menjadi tanda sah bahwa calon jemaah telah terdaftar dalam sistem antrean haji nasional.

Baca Juga: Biaya Daftar Haji Reguler 2025 Telah Dirilis: Ini Detail Pembayarannya!

6. Pantau Jadwal Keberangkatan dan Pelunasan Biaya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI