Suara.com - Sebagai rukun Islam kelima, ibadah haji merupakan impian setiap umat Islam. Di Indonesia, pendaftaran haji diatur secara resmi oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI). Lantas, apa saja syarat daftar haji reguler 2025?
Mengingat panjangnya antrean haji yang bisa sampai belasan tahun, masyarakat sangat dianjurkan untuk mendaftar sedini mungkin.
Jika Anda berencana daftar haji reguler tahun 2025, berikut adalah penjelasan lengkap terkait apa saja syarat yang harus dipenuhi dan kisaran biaya yang perlu disiapkan.
Syarat Daftar Haji Reguler 2025
Mengutip dari situs resmi Kemenag, calon jemaah haji wajib memenuhi beberapa persyaratan administratif sebagai berikut:
- Beragama Islam
- Berusia minimal 12 tahun saat mendaftar
- Memiliki KTP sesuai domisili
- Memiliki Kartu Keluarga (KK)
- Memiliki akta kelahiran atau dokumen pengganti yang sah
(seperti ijazah, kutipan akta nikah, atau surat kenal lahir) - Memiliki tabungan atas nama pribadi di Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPS-Bipih)
- Menyiapkan pas foto berwarna ukuran 3x4 dan 4x6 latar belakang putih
- Menyediakan nomor HP yang aktif
- Jika sudah memiliki, siapkan paspor dengan masa berlaku minimal 12 bulan
Langkah-langkah Pendaftaran Haji Reguler 2025
Inilah langkah-langkah resmi untuk mendaftar haji reguler sesuai ketentuan dari Kementerian Agama RI.
1. Membuka Tabungan Haji di Bank Penerima Setoran (BPS-Bipih)
Calon jemaah wajib membuka rekening tabungan haji di bank syariah yang telah ditunjuk Kemenag, seperti BSI, BRI
Syariah, atau BNI Syariah.
Baca Juga: Biaya Daftar Haji Reguler 2025 Telah Dirilis: Ini Detail Pembayarannya!
Pada tahap ini, calon jemaah diwajibkan menyetorkan dana awal sebesar Rp25.000.000 sebagai bagian dari setoran awal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
2. Menerima Bukti Setoran Awal
Bank akan memberikan Bukti Setoran Awal BPIH lengkap dengan nomor validasi. Dokumen ini dilengkapi dengan pas foto calon jemaah ukuran 3x4 serta ditempeli materai sesuai aturan.
3. Verifikasi di Kantor Kemenag Kabupaten/Kota
Calon jemaah membawa semua dokumen, termasuk bukti setoran awal, ke Kantor Kemenag di wilayah domisili untuk dilakukan verifikasi.
Proses ini harus dilakukan maksimal 5 hari kerja setelah setoran awal dikirim ke rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Petugas akan memproses data pendaftaran melalui Siskohat (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu).
4. Mengisi dan Menyerahkan Formulir SPPH
Setelah lolos verifikasi, calon jemaah akan diminta mengisi Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH). Formulir ini diserahkan kepada petugas, lalu jemaah akan mendapatkan bukti pendaftaran resmi yang mencantumkan nomor porsi keberangkatan.
5. Penerbitan Dokumen Resmi
Kemenag akan mencetak dokumen SPPH sebanyak lima lembar, yang semuanya harus ditempeli pasfoto dan dibubuhi stempel resmi. Dokumen ini menjadi tanda sah bahwa calon jemaah telah terdaftar dalam sistem antrean haji nasional.
6. Pantau Jadwal Keberangkatan dan Pelunasan Biaya
Nomor porsi yang diterima menjadi penentu urutan keberangkatan. Perkiraan jadwal berangkat dapat dicek secara daring melalui situs resmi Kemenag di https://haji.kemenag.go.id/v4/estimasi.
Setelah mendekati tahun keberangkatan, jemaah akan diminta untuk melunasi sisa biaya haji dan mengikuti kegiatan bimbingan manasik haji.
Biaya Haji Reguler 2025
Berikut rincian estimasi biaya haji tahun 2025:
- Setoran awal pendaftaran: Rp25.000.000
- Biaya pelunasan rata-rata: Rp56.046.172 (tergantung embarkasi masing-masing)
- Total estimasi biaya haji: Sekitar Rp93.410.286 (sudah termasuk nilai manfaat)
Biaya pelunasan hanya perlu dibayar oleh jemaah yang telah menerima jadwal keberangkatan. Bagi calon jemaah yang masih harus menunggu antrean beberapa tahun, cukup menyetor Rp25 juta terlebih dahulu saat mendaftar.
Demikianlah informasi lengkap terkait syarat daftar haji reguler. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas