Syarat Daftar Haji Reguler 2025, Ini Panduan dan Rincian Biayanya

Vania Rossa

Jum'at, 02 Mei 2025 | 12:47 WIB
Syarat Daftar Haji Reguler 2025, Ini Panduan dan Rincian Biayanya
Ilustrasi Daftar Haji Reguler. (Pixabay)

Suara.com - Sebagai rukun Islam kelima, ibadah haji merupakan impian setiap umat Islam. Di Indonesia, pendaftaran haji diatur secara resmi oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI). Lantas, apa saja syarat daftar haji reguler 2025?

Mengingat panjangnya antrean haji yang bisa sampai belasan tahun, masyarakat sangat dianjurkan untuk mendaftar sedini mungkin.

Jika Anda berencana daftar haji reguler tahun 2025, berikut adalah penjelasan lengkap terkait apa saja syarat yang harus dipenuhi dan kisaran biaya yang perlu disiapkan.

Syarat Daftar Haji Reguler 2025

Mengutip dari situs resmi Kemenag, calon jemaah haji wajib memenuhi beberapa persyaratan administratif sebagai berikut:

  • Beragama Islam
  • Berusia minimal 12 tahun saat mendaftar
  • Memiliki KTP sesuai domisili
  • Memiliki Kartu Keluarga (KK)
  • Memiliki akta kelahiran atau dokumen pengganti yang sah
    (seperti ijazah, kutipan akta nikah, atau surat kenal lahir)
  • Memiliki tabungan atas nama pribadi di Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPS-Bipih)
  • Menyiapkan pas foto berwarna ukuran 3x4 dan 4x6 latar belakang putih
  • Menyediakan nomor HP yang aktif
  • Jika sudah memiliki, siapkan paspor dengan masa berlaku minimal 12 bulan

Langkah-langkah Pendaftaran Haji Reguler 2025

Inilah langkah-langkah resmi untuk mendaftar haji reguler sesuai ketentuan dari Kementerian Agama RI.

1. Membuka Tabungan Haji di Bank Penerima Setoran (BPS-Bipih)

Calon jemaah wajib membuka rekening tabungan haji di bank syariah yang telah ditunjuk Kemenag, seperti BSI, BRI
Syariah, atau BNI Syariah.

baca juga

Pada tahap ini, calon jemaah diwajibkan menyetorkan dana awal sebesar Rp25.000.000 sebagai bagian dari setoran awal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).

2. Menerima Bukti Setoran Awal

Bank akan memberikan Bukti Setoran Awal BPIH lengkap dengan nomor validasi. Dokumen ini dilengkapi dengan pas foto calon jemaah ukuran 3x4 serta ditempeli materai sesuai aturan.

3. Verifikasi di Kantor Kemenag Kabupaten/Kota

Calon jemaah membawa semua dokumen, termasuk bukti setoran awal, ke Kantor Kemenag di wilayah domisili untuk dilakukan verifikasi.

Proses ini harus dilakukan maksimal 5 hari kerja setelah setoran awal dikirim ke rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Petugas akan memproses data pendaftaran melalui Siskohat (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu).

4. Mengisi dan Menyerahkan Formulir SPPH

Setelah lolos verifikasi, calon jemaah akan diminta mengisi Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH). Formulir ini diserahkan kepada petugas, lalu jemaah akan mendapatkan bukti pendaftaran resmi yang mencantumkan nomor porsi keberangkatan.

5. Penerbitan Dokumen Resmi

Kemenag akan mencetak dokumen SPPH sebanyak lima lembar, yang semuanya harus ditempeli pasfoto dan dibubuhi stempel resmi. Dokumen ini menjadi tanda sah bahwa calon jemaah telah terdaftar dalam sistem antrean haji nasional.

6. Pantau Jadwal Keberangkatan dan Pelunasan Biaya

Nomor porsi yang diterima menjadi penentu urutan keberangkatan. Perkiraan jadwal berangkat dapat dicek secara daring melalui situs resmi Kemenag di https://haji.kemenag.go.id/v4/estimasi.

Setelah mendekati tahun keberangkatan, jemaah akan diminta untuk melunasi sisa biaya haji dan mengikuti kegiatan bimbingan manasik haji.

Biaya Haji Reguler 2025

Berikut rincian estimasi biaya haji tahun 2025:

  • Setoran awal pendaftaran: Rp25.000.000
  • Biaya pelunasan rata-rata: Rp56.046.172 (tergantung embarkasi masing-masing)
  • Total estimasi biaya haji: Sekitar Rp93.410.286 (sudah termasuk nilai manfaat)

Biaya pelunasan hanya perlu dibayar oleh jemaah yang telah menerima jadwal keberangkatan. Bagi calon jemaah yang masih harus menunggu antrean beberapa tahun, cukup menyetor Rp25 juta terlebih dahulu saat mendaftar.

Demikianlah informasi lengkap terkait syarat daftar haji reguler. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Dini Sukmaningtyas

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Solusi Lengkap Jika Lupa Nomor Porsi Haji, Tak Perlu Panik!

Solusi Lengkap Jika Lupa Nomor Porsi Haji, Tak Perlu Panik!

Lifestyle | Jum'at, 02 Mei 2025 | 12:36 WIB

CEK FAKTA: Link Pendaftaran Haji Gratis untuk 100 Orang dari Kemenag

CEK FAKTA: Link Pendaftaran Haji Gratis untuk 100 Orang dari Kemenag

News | Jum'at, 02 Mei 2025 | 08:57 WIB

Pemberangkatan Haji 2025 Dimulai, Kloter Perdana Berangkat dari Jakarta

Pemberangkatan Haji 2025 Dimulai, Kloter Perdana Berangkat dari Jakarta

Religi | Jum'at, 02 Mei 2025 | 07:19 WIB

Terkini

Transisi Energi Berwajah Hijau Disorot Jadi Modus Baru Perampasan Ruang Hidup

Transisi Energi Berwajah Hijau Disorot Jadi Modus Baru Perampasan Ruang Hidup

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:31 WIB

Korupsi Tak Cukup Dibalas Tangkap: Kejar Uang, Jaringan, dan Penikmatnya

Korupsi Tak Cukup Dibalas Tangkap: Kejar Uang, Jaringan, dan Penikmatnya

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:19 WIB

Senpi Dinas Diduga Dipakai Mantan Istri Bunuh Diri, Bripka Iman Harefa Resmi Masuk Patsus

Senpi Dinas Diduga Dipakai Mantan Istri Bunuh Diri, Bripka Iman Harefa Resmi Masuk Patsus

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:15 WIB

Dua Biodigester Bakal Dibangun di Jakarta Utara, Dapat Hasilkan Energi dan Pupuk Organik

Dua Biodigester Bakal Dibangun di Jakarta Utara, Dapat Hasilkan Energi dan Pupuk Organik

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:13 WIB

PTBA Perkuat Kemandirian Ekonomi Warga Lahat lewat Budidaya Ayam Petelur

PTBA Perkuat Kemandirian Ekonomi Warga Lahat lewat Budidaya Ayam Petelur

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:09 WIB

Tak Mau Berpolitik Tanpa Data, Megawati Sebut Riset dan Sains Vital bagi Pergerakan Partai

Tak Mau Berpolitik Tanpa Data, Megawati Sebut Riset dan Sains Vital bagi Pergerakan Partai

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:08 WIB

Pinka Harprani Dilantik Megawati Pimpin Sayap Partai TMP, Bawa Misi Gaet Suara Anak Muda

Pinka Harprani Dilantik Megawati Pimpin Sayap Partai TMP, Bawa Misi Gaet Suara Anak Muda

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:00 WIB

Rawat Alam di Tengah Aktivitas Industri, Kilang Plaju Konsisten Lestarikan Keanekaragaman Hayati

Rawat Alam di Tengah Aktivitas Industri, Kilang Plaju Konsisten Lestarikan Keanekaragaman Hayati

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:45 WIB

6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang

6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:38 WIB

Indonesia Dikelilingi Api: 107 Ribu Hektare Terbakar, Mengapa Karhutla Sulit Dipadamkan?

Indonesia Dikelilingi Api: 107 Ribu Hektare Terbakar, Mengapa Karhutla Sulit Dipadamkan?

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:32 WIB

×