Kapan Jadwal Pencairan Gaji 13 PNS? Siap-siap Terima Tambahan, Cek Bocorannya

Chyntia Sami Bhayangkara

Selasa, 06 Mei 2025 | 19:51 WIB
Kapan Jadwal Pencairan Gaji 13 PNS? Siap-siap Terima Tambahan, Cek Bocorannya
Jadwal Pencairan Gaji 13 PNS (freepik)

Suara.com - Secara umum pencairan gaji 13 PNS (Pegawai Negeri Sipil) dilakukan pada pertengahan tahun, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah sebagai bantuan untuk kebutuhan pendidikan anak. Berdasarkan pola tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 biasanya dicairkan pada bulan Juni atau Juli.

Untuk tahun 2025, pemerintah belum merilis tanggal resminya. Namun, merujuk pada pernyataan dari Kementerian Keuangan di tahun-tahun sebelumnya, jadwal pencairan gaji 13 PNS bisa dilakukan paling cepat minggu ke-2 Juni dan paling lambat akhir Juli, tergantung kesiapan anggaran di instansi masing-masing.

Gaji ke-13 ini umumnya terdiri dari:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan jabatan/umum
  • Tidak termasuk tunjangan kinerja, kecuali ditetapkan berbeda oleh peraturan presiden.
  • Tujuan dan Regulari Pemberian Gaji ke 13

Gaji ke-13 PNS diberikan oleh pemerintah sebagai bentuk dukungan finansial tambahan, terutama untuk membantu aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS, TNI, dan Polri, dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak menjelang tahun ajaran baru.  Pemberian gaji ke-13 ini telah diatur dalam berbagai regulasi, dan menjadi kebijakan tahunan sejak awal 2000-an sebagai bagian dari strategi fiskal untuk menjaga daya beli pegawai negeri.

Gaji ke-13 pertama kali diberikan pada tahun 2006 oleh pemerintah Indonesia. Kebijakan ini dimulai berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2006, yang kemudian diperkuat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2006. Awalnya, gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk insentif tambahan untuk mendukung kesejahteraan PNS dan pensiunan, terutama menjelang tahun ajaran baru anak-anak sekolah.

Alasan utama pengadaan gaji 13 saat itu adalah untuk meningkatkan motivasi kerja PNS, membantu pembiayaan kebutuhan pendidikan, dan meningkatkan daya beli masyarakat berpenghasilan tetap. Sejak itu, gaji ke-13 menjadi kebijakan tahunan, meskipun dalam kondisi tertentu seperti pandemi COVID-19, besarannya pernah disesuaikan atau dibatasi.

Berikut beberapa regulasi penting yang mengatur pemberian gaji ke-13 bagi PNS:

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

Menjadi dasar hukum umum bagi pengelolaan ASN, termasuk pemberian hak-hak kepegawaian seperti gaji dan tunjangan.

baca juga

2. Peraturan Pemerintah (PP) 

Misalnya PP Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2023 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. PP serupa akan diterbitkan tiap tahun sesuai kebijakan fiskal dan anggaran.

3. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 

PMK untuk mengatur teknis pelaksanaan. Ada PMK Nomor 39 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2023.

Regulasi tersebut umumnya diterbitkan pada kuartal kedua tiap tahun, sekitar bulan April–Juni dan berlaku spesifik untuk tahun anggaran berjalan.

Cara Menghitung Jumlah Gaji ke 13

Menghitung atau membuat simulasi gaji ke-13, dibutuhkan beberapa data seperti:

1. Golongan dan pangkat/jabatan Anda (misalnya: III/a – Penata Muda)
2. Masa kerja (dalam tahun)
3. Tunjangan-tunjangan tetap, seperti:
4. Tunjangan keluarga (suami/istri, anak)
5. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Berikut contoh simulasi Gaji ke-13 untuk PNS Golongan III/a dengan masa kerja 10 tahun. Penghitungan di bawah ini menggunakan data standar tahun 2024 sebagai acuan. 

1. Gaji Pokok, sekitar Rp2.965.500
2. Tunjangan Keluarga
Suami/Istri: 5% x Gaji Pokok = Rp148.275
Anak (maks. 2 anak, 2% per anak): 4% x Gaji Pokok = Rp118.620
Total Tunjangan Keluarga: Rp266.895

3. Tunjangan Jabatan Umum (untuk gol III)
Sekitar Rp300.000

Maka, total gaji ke-13 (tanpa tukin):
Gaji Pokok: Rp2.965.500
Tunjangan Keluarga: Rp266.895
Tunjangan Jabatan Umum: Rp300.000
Total: Rp3.532.395

Jika tunjangan kinerja (tukin) ikut dibayarkan, jumlahnya akan bertambah. Misalnya tukin Rp3.000.000, maka total gaji ke-13 menjadi sekitar Rp6.532.395. 

Penting untuk disadari bahwa angka tersebut bersifat estimasi dan bisa berbeda tergantung kebijakan daerah atau instansi.

Demikian itu informasi sehubungan jadwal pencairan gaji 13 PNS. Semoga bermanfaat. 

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Daftar ASN yang Tak Dapat THR dan Gaji Ke-13, Cair 17 Maret 2025!

Daftar ASN yang Tak Dapat THR dan Gaji Ke-13, Cair 17 Maret 2025!

News | Senin, 17 Maret 2025 | 14:03 WIB

Besaran Gaji ke-13 dan THR PNS 2024: Ini Rincian Lengkap dan Cara Menghitungnya!

Besaran Gaji ke-13 dan THR PNS 2024: Ini Rincian Lengkap dan Cara Menghitungnya!

News | Minggu, 16 Maret 2025 | 21:27 WIB

Terkini

Serah Terima Menkeu, Suahasil Nazara Lanjutkan Warisan Purbaya

Serah Terima Menkeu, Suahasil Nazara Lanjutkan Warisan Purbaya

Foto | Selasa, 15 September 2026 | 16:39 WIB

Wajib Pakai Kapas atau Tidak? Ini Cara Memakai Toner Wajah yang Benar Menurut Dokter

Wajib Pakai Kapas atau Tidak? Ini Cara Memakai Toner Wajah yang Benar Menurut Dokter

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 16:37 WIB

McDonalds Indonesia-YAPI Beri Beasiswa untuk 35 Mahasiswa Baru IPB

McDonalds Indonesia-YAPI Beri Beasiswa untuk 35 Mahasiswa Baru IPB

Bogor | Selasa, 15 September 2026 | 16:29 WIB

Tak Lagi Jadi Menkeu, Purbaya: Saya Mau Memancing di Belakang Rumah

Tak Lagi Jadi Menkeu, Purbaya: Saya Mau Memancing di Belakang Rumah

News | Selasa, 15 September 2026 | 16:29 WIB

OTT Kasus HGB Summarecon Naik Penyidikan, Identitas Tersangka Segera Diumumkan!

OTT Kasus HGB Summarecon Naik Penyidikan, Identitas Tersangka Segera Diumumkan!

News | Selasa, 15 September 2026 | 16:26 WIB

3 Rekomendasi Smartwatch untuk Lansia dengan Fitur Deteksi Jatuh dan Tombol SOS

3 Rekomendasi Smartwatch untuk Lansia dengan Fitur Deteksi Jatuh dan Tombol SOS

Tekno | Selasa, 15 September 2026 | 16:23 WIB

LRT City Tak Kunjung Diserahterimakan, Refund Jadi Salah Satu Opsi

LRT City Tak Kunjung Diserahterimakan, Refund Jadi Salah Satu Opsi

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 16:21 WIB

Pernah Dirumorkan Bakal Dinaturalisasi, Begini Nasib Terbaru Pemain Keturunan Indonesia Finn Dicke

Pernah Dirumorkan Bakal Dinaturalisasi, Begini Nasib Terbaru Pemain Keturunan Indonesia Finn Dicke

Bola | Selasa, 15 September 2026 | 16:21 WIB

The House with Nobody in It: Rumah Kosong yang Ternyata Tidak Sepi

The House with Nobody in It: Rumah Kosong yang Ternyata Tidak Sepi

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 16:20 WIB

Sekolah di Pelalawan Pulangkan Siswa Akibat Kabut Asap Memburuk

Sekolah di Pelalawan Pulangkan Siswa Akibat Kabut Asap Memburuk

Riau | Selasa, 15 September 2026 | 16:19 WIB

×