Kapan Jadwal Pencairan Gaji 13 PNS? Siap-siap Terima Tambahan, Cek Bocorannya

Chyntia Sami Bhayangkara

Selasa, 06 Mei 2025 | 19:51 WIB
Kapan Jadwal Pencairan Gaji 13 PNS? Siap-siap Terima Tambahan, Cek Bocorannya
Jadwal Pencairan Gaji 13 PNS (freepik)

Suara.com - Secara umum pencairan gaji 13 PNS (Pegawai Negeri Sipil) dilakukan pada pertengahan tahun, terutama menjelang tahun ajaran baru sekolah sebagai bantuan untuk kebutuhan pendidikan anak. Berdasarkan pola tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 biasanya dicairkan pada bulan Juni atau Juli.

Untuk tahun 2025, pemerintah belum merilis tanggal resminya. Namun, merujuk pada pernyataan dari Kementerian Keuangan di tahun-tahun sebelumnya, jadwal pencairan gaji 13 PNS bisa dilakukan paling cepat minggu ke-2 Juni dan paling lambat akhir Juli, tergantung kesiapan anggaran di instansi masing-masing.

Gaji ke-13 ini umumnya terdiri dari:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan jabatan/umum
  • Tidak termasuk tunjangan kinerja, kecuali ditetapkan berbeda oleh peraturan presiden.
  • Tujuan dan Regulari Pemberian Gaji ke 13

Gaji ke-13 PNS diberikan oleh pemerintah sebagai bentuk dukungan finansial tambahan, terutama untuk membantu aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS, TNI, dan Polri, dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak menjelang tahun ajaran baru.  Pemberian gaji ke-13 ini telah diatur dalam berbagai regulasi, dan menjadi kebijakan tahunan sejak awal 2000-an sebagai bagian dari strategi fiskal untuk menjaga daya beli pegawai negeri.

Gaji ke-13 pertama kali diberikan pada tahun 2006 oleh pemerintah Indonesia. Kebijakan ini dimulai berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2006, yang kemudian diperkuat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2006. Awalnya, gaji ke-13 diberikan sebagai bentuk insentif tambahan untuk mendukung kesejahteraan PNS dan pensiunan, terutama menjelang tahun ajaran baru anak-anak sekolah.

Alasan utama pengadaan gaji 13 saat itu adalah untuk meningkatkan motivasi kerja PNS, membantu pembiayaan kebutuhan pendidikan, dan meningkatkan daya beli masyarakat berpenghasilan tetap. Sejak itu, gaji ke-13 menjadi kebijakan tahunan, meskipun dalam kondisi tertentu seperti pandemi COVID-19, besarannya pernah disesuaikan atau dibatasi.

Berikut beberapa regulasi penting yang mengatur pemberian gaji ke-13 bagi PNS:

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

Menjadi dasar hukum umum bagi pengelolaan ASN, termasuk pemberian hak-hak kepegawaian seperti gaji dan tunjangan.

baca juga

2. Peraturan Pemerintah (PP) 

Misalnya PP Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2023 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. PP serupa akan diterbitkan tiap tahun sesuai kebijakan fiskal dan anggaran.

3. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 

PMK untuk mengatur teknis pelaksanaan. Ada PMK Nomor 39 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2023.

Regulasi tersebut umumnya diterbitkan pada kuartal kedua tiap tahun, sekitar bulan April–Juni dan berlaku spesifik untuk tahun anggaran berjalan.

Cara Menghitung Jumlah Gaji ke 13

Menghitung atau membuat simulasi gaji ke-13, dibutuhkan beberapa data seperti:

1. Golongan dan pangkat/jabatan Anda (misalnya: III/a – Penata Muda)
2. Masa kerja (dalam tahun)
3. Tunjangan-tunjangan tetap, seperti:
4. Tunjangan keluarga (suami/istri, anak)
5. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Berikut contoh simulasi Gaji ke-13 untuk PNS Golongan III/a dengan masa kerja 10 tahun. Penghitungan di bawah ini menggunakan data standar tahun 2024 sebagai acuan. 

1. Gaji Pokok, sekitar Rp2.965.500
2. Tunjangan Keluarga
Suami/Istri: 5% x Gaji Pokok = Rp148.275
Anak (maks. 2 anak, 2% per anak): 4% x Gaji Pokok = Rp118.620
Total Tunjangan Keluarga: Rp266.895

3. Tunjangan Jabatan Umum (untuk gol III)
Sekitar Rp300.000

Maka, total gaji ke-13 (tanpa tukin):
Gaji Pokok: Rp2.965.500
Tunjangan Keluarga: Rp266.895
Tunjangan Jabatan Umum: Rp300.000
Total: Rp3.532.395

Jika tunjangan kinerja (tukin) ikut dibayarkan, jumlahnya akan bertambah. Misalnya tukin Rp3.000.000, maka total gaji ke-13 menjadi sekitar Rp6.532.395. 

Penting untuk disadari bahwa angka tersebut bersifat estimasi dan bisa berbeda tergantung kebijakan daerah atau instansi.

Demikian itu informasi sehubungan jadwal pencairan gaji 13 PNS. Semoga bermanfaat. 

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Daftar ASN yang Tak Dapat THR dan Gaji Ke-13, Cair 17 Maret 2025!

Daftar ASN yang Tak Dapat THR dan Gaji Ke-13, Cair 17 Maret 2025!

News | Senin, 17 Maret 2025 | 14:03 WIB

Besaran Gaji ke-13 dan THR PNS 2024: Ini Rincian Lengkap dan Cara Menghitungnya!

Besaran Gaji ke-13 dan THR PNS 2024: Ini Rincian Lengkap dan Cara Menghitungnya!

News | Minggu, 16 Maret 2025 | 21:27 WIB

Terkini

Tak Melulu Jawa, Film Suanggi: Ilmu Kutukan Siap Teror Bioskop Lewat Horor Indonesia Timur

Tak Melulu Jawa, Film Suanggi: Ilmu Kutukan Siap Teror Bioskop Lewat Horor Indonesia Timur

Entertainment | Kamis, 16 Juli 2026 | 18:30 WIB

Ada KJ Apa, Netflix Umumkan Jajaran Pemain Serial Myron Bolitar

Ada KJ Apa, Netflix Umumkan Jajaran Pemain Serial Myron Bolitar

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 18:25 WIB

Zulhas Minta Waktu Sebulan ke Prabowo untuk Benahi Tata Kelola MBG

Zulhas Minta Waktu Sebulan ke Prabowo untuk Benahi Tata Kelola MBG

Video | Kamis, 16 Juli 2026 | 18:25 WIB

Cekcok saat Rapat, 2 Pentolan Golkar Riau Ditantang Duel di Atas Ring Tinju

Cekcok saat Rapat, 2 Pentolan Golkar Riau Ditantang Duel di Atas Ring Tinju

Riau | Kamis, 16 Juli 2026 | 18:23 WIB

5 HP Murah Terbaik untuk Ojol Menurut Review, Performa Gacor Mulai Rp1 Jutaan

5 HP Murah Terbaik untuk Ojol Menurut Review, Performa Gacor Mulai Rp1 Jutaan

Tekno | Kamis, 16 Juli 2026 | 18:20 WIB

Lebih Kejam dari Ghosting: Kenali Breadcrumbing, Jebakan Cinta yang Menguras Mental

Lebih Kejam dari Ghosting: Kenali Breadcrumbing, Jebakan Cinta yang Menguras Mental

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 18:15 WIB

AHM Dorong Transformasi Layanan Melalui KLHN 2026

AHM Dorong Transformasi Layanan Melalui KLHN 2026

Otomotif | Kamis, 16 Juli 2026 | 18:15 WIB

Park Ji Hyun dan Lee Jong Suk Berpotensi Bintangi Drama Misteri 'Paradise'

Park Ji Hyun dan Lee Jong Suk Berpotensi Bintangi Drama Misteri 'Paradise'

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 18:10 WIB

Jelang Piala AFF 2026, Stadion Pakansari Dipoles Rp8 Miliar untuk Timnas Indonesia

Jelang Piala AFF 2026, Stadion Pakansari Dipoles Rp8 Miliar untuk Timnas Indonesia

Foto | Kamis, 16 Juli 2026 | 18:10 WIB

4 Shio yang Menarik Hoki 17 Juli 2026, Hasil dari Usaha Mulai Terlihat

4 Shio yang Menarik Hoki 17 Juli 2026, Hasil dari Usaha Mulai Terlihat

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 18:05 WIB

×