Ini Syarat Lengkap Jadi Anggota Koperasi Merah Putih, Jalur Utama Penerimaan Bantuan Pemerintah

Andi Ahmad S Suara.Com
Selasa, 13 Mei 2025 | 18:15 WIB
Ini Syarat Lengkap Jadi Anggota Koperasi Merah Putih, Jalur Utama Penerimaan Bantuan Pemerintah
Ilustrasi koperasi Merah Putih. (Shutterstock)

Suara.com - Program Koperasi Merah Putih dari Pemerintah Pusat bertujuan untuk memperkuat perekonomian di setiap desa yang ada di Indonesia.

Tak hanya itu, Koperasi Merah Putih ini bakal menjadi solusi mengatasi masalah masyarakat di pedesaan.

Koperasi ini menggunakan prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi aktif. Sehingga, mampu meningkatkan kesejahteraan warga melalui berbagai unit usaha strategis.

Di antaranya, gerai sembako, apotek desa, klinik kesehatan, koperasi simpan pinjam, cold storage, dan distribusi logistik.

Berikut ini dilansir Syarat Umum Menjadi Anggota Koperasi Merah Putih.

1. Warga Negara Indonesia

Berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah

Memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk)

2. Mengisi Formulir Pendaftaran

Baca Juga: Lowongan Kerja Tanpa Syarat Umur: Peluang Terbuka untuk Semua Usia!

Formulir pendaftaran keanggotaan koperasi

Menyertakan data diri lengkap (KTP, KK, dan mungkin NPWP jika diperlukan)

3. Membayar Simpanan Wajib dan Simpanan Pokok

Simpanan Pokok: dibayar satu kali di awal sebagai syarat keanggotaan

Simpanan Wajib: dibayar rutin tiap bulan sesuai ketentuan koperasi

4. Menyetujui AD/ART Koperasi

Menyetujui dan mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi

Siap aktif berpartisipasi dalam kegiatan koperasi

5. Tidak sedang menjadi anggota koperasi lain dengan jenis usaha yang sama

Ini tergantung peraturan internal koperasi

Kopdes Jadi Pusat Bantuan Pemerintah di Desa.

Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono. (Suara.com/Novian)
Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono. (Suara.com/Novian)

Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menyatakan Kopdes Merah Putih disiapkan menjadi "terminal terpadu" untuk menyalurkan berbagai bantuan pemerintah langsung ke desa, mulai dari sembako, pupuk, gas LPG, hingga layanan kesehatan bagi masyarakat.

"Jadi ini (Kopdes Merah Putih) semacam terminal dari semua kebijakan pemerintah bisa salah satunya menggunakan Koperasi Desa atau Koperasi Kelurahan Merah Putih," kata Wamentan, dilansir dari Antara.

Pemerintah menjadikan Kopdes Merah Putih sebagai pusat distribusi berbagai program dan bantuan negara agar langsung menjangkau masyarakat hingga ke pelosok desa sesuai kebutuhan mereka.

Sudaryono menjelaskan Kopdes Merah Putih hadir di seluruh desa dengan fungsi khusus sesuai potensi wilayah seperti pertanian, perikanan, hortikultura hingga ketahanan pangan berbasis komunitas lokal.

Jika desa berorientasi pertanian, gudang penyimpanan hasil tani dibangun di bawah Kopdes; sementara desa perikanan memerlukan cold storage dan desa hortikultura dilengkapi fasilitas penyimpanan buah serta sayuran segar.

Kopdes juga akan menjadi pusat penyediaan barang strategis seperti pupuk, obat-obatan, tabung Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram hingga sembako agar harganya tetap terjangkau sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Sudaryono mencontohkan harga minyak goreng di pasar bisa mencapai Rp17.000 per liter, padahal HET komoditas itu Rp15.700 per liter, maka melalui Kopdes Merah Putih masyarakat bisa memperoleh harga sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.

Selain sembako, Kopdes juga dirancang untuk mendukung program pendataan rakyat miskin secara langsung, sebagai basis pengambilan kebijakan yang lebih tepat sasaran dan berbasis data aktual di lapangan.

Kopdes diharapkan menjadi tempat pelayanan satu pintu bagi masyarakat desa agar bantuan, subsidi, dan akses usaha mikro benar-benar diterima rakyat secara langsung dan tidak tercecer dalam rantai birokrasi.

Sudaryono menegaskan Kopdes Merah Putih adalah inovasi strategis Presiden Prabowo untuk memastikan pemerataan pembangunan dan ketahanan ekonomi rakyat di tingkat desa/kelurahan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) melaporkan bahwa hingga Kamis (8/5) sore, telah terbentuk sebanyak 9.835 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di seluruh Indonesia.

Zulhas, seusai menghadiri rapat terbatas terkait Kopdes Merah Putih di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, menyebut jumlah itu merupakan hasil dari percepatan pembentukan koperasi pasca-diterbitkannya Instruksi Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2025, pada 27 Maret 2025.

"Setelah inpres terbit, kami sudah melakukan sepuluh kali rapat koordinasi, tujuh di antaranya di Kantor Menko Pangan dan tiga di lapangan. Sekarang sudah terbentuk 9.835 Kopdes dan terus bertambah setiap hari," ujarnya.

Pria yang karib disapa Zulhas itu menjelaskan, koperasi ini dibentuk untuk memangkas rantai pasok yang panjang dalam distribusi kebutuhan pokok dan bantuan pemerintah.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI