Suara.com - Aktor Atalarik Syah harus mengalami pengalaman pahit gara-gara terseret kasus sengketa tanah. Adapun jika tak ada langkah drastis yang dilakukan oleh sang aktor, rumahnya yang terletak di kawasan Cibinong, Jawa Barat akan lepas dari tangannya.
Hal itu berkaca dari fakta bahwa kasus sengketa tanah milik Atalarik Syah telah mencapai titik klimaks kala rumah sang aktor dibongkar polisi pada Kamis (15/5/2025).
Atalarik merasa sangat keberatan dengan langkah kepolisian tersebut. Terlebih fakta bahwa kasus yang dialami Atalarik masih berjalan dalam proses sengketa dan belum ada surat eksekusi yang resmi.
Kendati kini merasa terzalimi, Atalarik Syah harus bergegas untuk melakukan langkah sigap sebelum tanahnya lepas dari kepemilikannya.
Belajar dari pengalaman sang aktor, berikut adalah beberapa langkah yang harus ditempuh saat mengalami sengketa tanah.
Kenali dahulu penyebab sengketa tanah
Merangkum aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan (Permen ATR/BPN 21/2020), ada beberapa langkah yang bisa dilakukan oleh pihak seperti Atalarik Syah.
Pertama, mereka yang mengalami sengketa tanah harus mengetahui beberapa faktor yang menyebabkan sengketa tanah bisa terjadi.
Adapun berikut beberapa penyebab yang menjadi biang kerok terjadinya sengketa tanah.
Baca Juga: Awal Mula Sengketa Tanah Atalarik Syach, Kini Rumahnya Hancur Dibongkar Pengadilan
Penyebab pertama adalah sertifikat tanah yang tumpah tindih, yakni adanya dua sertifikat tanah yang beredar. Keberadaan dua sertifikat tanah tersebut terjadi karena kesalahan administrasi.