Atalarik Syah Terancam Kehilangan Rumah: Apa yang Harus Dilakukan saat Alami Sengketa Tanah?

Yasinta Rahmawati

Jum'at, 16 Mei 2025 | 17:30 WIB
Atalarik Syah Terancam Kehilangan Rumah: Apa yang Harus Dilakukan saat Alami Sengketa Tanah?
Kronologi Rumah Atalarik Syach Digusur Terkait Sengketa Tanah. [Instagram]

Suara.com - Aktor Atalarik Syah harus mengalami pengalaman pahit gara-gara terseret kasus sengketa tanah. Adapun jika tak ada langkah drastis yang dilakukan oleh sang aktor, rumahnya yang terletak di kawasan Cibinong, Jawa Barat akan lepas dari tangannya.

Hal itu berkaca dari fakta bahwa kasus sengketa tanah milik Atalarik Syah telah mencapai titik klimaks kala rumah sang aktor dibongkar polisi pada Kamis (15/5/2025).

Atalarik merasa sangat keberatan dengan langkah kepolisian tersebut. Terlebih fakta bahwa kasus yang dialami Atalarik masih berjalan dalam proses sengketa dan belum ada surat eksekusi yang resmi.

Kendati kini merasa terzalimi, Atalarik Syah harus bergegas untuk melakukan langkah sigap sebelum tanahnya lepas dari kepemilikannya.

Belajar dari pengalaman sang aktor, berikut adalah beberapa langkah yang harus ditempuh saat mengalami sengketa tanah.

Kenali dahulu penyebab sengketa tanah

Merangkum aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan (Permen ATR/BPN 21/2020), ada beberapa langkah yang bisa dilakukan oleh pihak seperti Atalarik Syah.

Pertama, mereka yang mengalami sengketa tanah harus mengetahui beberapa faktor yang menyebabkan sengketa tanah bisa terjadi.

Adapun berikut beberapa penyebab yang menjadi biang kerok terjadinya sengketa tanah.

baca juga

Penyebab pertama adalah sertifikat tanah yang tumpah tindih, yakni adanya dua sertifikat tanah yang beredar. Keberadaan dua sertifikat tanah tersebut terjadi karena kesalahan administrasi.

Proses jual beli tanah tidak sah secara hukum juga menjadi penyebab sengketa tanah. Tanah yang dibeli urung menempuh proses hukum yang jelas, sehingga kepemilikan tanah menjadi tidak diakui. Pembeli tanah harus berhati-hati dan mengamati pihak penjual apakah ia berwewenang untuk menjual tanah tersebut.

Pembeli tanah juga harus mengawasi proses hukum perpindahan sertifikat tanah agar menghindari sengketa tanah di masa yang akan datang.

Sengketa tanah juga dipicu oleh konflik antara ahli waris. Ketika ada dua atau lebih ahli waris yang punya klaim atas suatu bidang tanah, maka kepemilikan tanah tersebut menjadi barang sengketa.

Terakhir, tak jarang ada kejadian tanah diklaim oleh pihak lain. Kejadian seperti ini kerap disebut sebagai 'penyerobotan tanah.'

Langkah tepat menyelesaikan sengketa tanah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sengketa Tanah Atalarik Syach vs Dede Tasno Berakhir Damai, Ada Kesepakatan Rp850 Juta

Sengketa Tanah Atalarik Syach vs Dede Tasno Berakhir Damai, Ada Kesepakatan Rp850 Juta

Entertainment | Jum'at, 16 Mei 2025 | 16:11 WIB

Sampai Gadai Mobil, Atalarik Syach Rela Bayar Rp850 Juta untuk Selamatkan Rumah yang Dibongkar

Sampai Gadai Mobil, Atalarik Syach Rela Bayar Rp850 Juta untuk Selamatkan Rumah yang Dibongkar

Entertainment | Jum'at, 16 Mei 2025 | 15:58 WIB

Siapa Dede Tasno? Sosok yang Gugat Tanah Atalarik Syach Ternyata Narapidana Kasus Korupsi

Siapa Dede Tasno? Sosok yang Gugat Tanah Atalarik Syach Ternyata Narapidana Kasus Korupsi

Entertainment | Jum'at, 16 Mei 2025 | 14:34 WIB

Terkini

Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Kapan Laga Lawan Timor Leste Dimulai?

Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Kapan Laga Lawan Timor Leste Dimulai?

Bola | Kamis, 30 Juli 2026 | 06:40 WIB

Wujud Kasih Sayang yang Berbeda dari Dua Ayah di Agent Kim Reactivated

Wujud Kasih Sayang yang Berbeda dari Dua Ayah di Agent Kim Reactivated

Your Say | Kamis, 30 Juli 2026 | 06:38 WIB

Jadwal Puasa Sunah Agustus 2026, Lengkap dengan Tanggal dan Bacaan Niatnya

Jadwal Puasa Sunah Agustus 2026, Lengkap dengan Tanggal dan Bacaan Niatnya

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 06:35 WIB

Jateng Jadi Basis Pelanggan Terbesar Indosat, Trafik Data Naik 10,4 Persen

Jateng Jadi Basis Pelanggan Terbesar Indosat, Trafik Data Naik 10,4 Persen

Jawa Tengah | Kamis, 30 Juli 2026 | 06:21 WIB

DFSK E5 Plus Resmi Meluncur di GIIAS 2026 dengan Harga Spesial Mulai Rp479 Juta

DFSK E5 Plus Resmi Meluncur di GIIAS 2026 dengan Harga Spesial Mulai Rp479 Juta

Otomotif | Kamis, 30 Juli 2026 | 06:14 WIB

Karhutla Hanguskan 40 Hektare Lahan di Palangka Raya

Karhutla Hanguskan 40 Hektare Lahan di Palangka Raya

Foto | Kamis, 30 Juli 2026 | 06:00 WIB

50 Persen Pengaduan di Jateng Isinya Sama: Perusahaan Nekat Tahan Ijazah Mantan Karyawan

50 Persen Pengaduan di Jateng Isinya Sama: Perusahaan Nekat Tahan Ijazah Mantan Karyawan

Jawa Tengah | Kamis, 30 Juli 2026 | 05:51 WIB

BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan

BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan

Sumsel | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:40 WIB

Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI

Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB

Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional

Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 23:16 WIB

×