Proses jual beli tanah tidak sah secara hukum juga menjadi penyebab sengketa tanah. Tanah yang dibeli urung menempuh proses hukum yang jelas, sehingga kepemilikan tanah menjadi tidak diakui. Pembeli tanah harus berhati-hati dan mengamati pihak penjual apakah ia berwewenang untuk menjual tanah tersebut.
Pembeli tanah juga harus mengawasi proses hukum perpindahan sertifikat tanah agar menghindari sengketa tanah di masa yang akan datang.
Sengketa tanah juga dipicu oleh konflik antara ahli waris. Ketika ada dua atau lebih ahli waris yang punya klaim atas suatu bidang tanah, maka kepemilikan tanah tersebut menjadi barang sengketa.
Terakhir, tak jarang ada kejadian tanah diklaim oleh pihak lain. Kejadian seperti ini kerap disebut sebagai 'penyerobotan tanah.'
Langkah tepat menyelesaikan sengketa tanah
Masih mengacu pada Permen ATR/BPN 21/2020, ada beberapa langkah tepat untuk menyelesaikan dan memenangkan sengketa tanah.
Hal pertama yang harus dilakukan adalah memeriksa status sertifikat di Kantor Pertanahan.
Pemilik tanah bisa mengetahui apakah surat kepemilikan seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) tercatat sebagai surat yang sah di Kantor Pertanahan.
Tak cukup di situ, di Kantor Pertanahan, si pemilik juga dapat memastikan apakah ada sertifikat tanah lainnya yang beredar.
Baca Juga: Awal Mula Sengketa Tanah Atalarik Syach, Kini Rumahnya Hancur Dibongkar Pengadilan
Saat terjadi sengketa tanah, pemilik tanah perlu mengumpulkan dokumen-dokumen pendukung seperti akta jual beli, surat waris, dan bukti pembayaran pajak properti.