Atalarik Syah Terancam Kehilangan Rumah: Apa yang Harus Dilakukan saat Alami Sengketa Tanah?

Yasinta Rahmawati Suara.Com
Jum'at, 16 Mei 2025 | 17:30 WIB
Atalarik Syah Terancam Kehilangan Rumah: Apa yang Harus Dilakukan saat Alami Sengketa Tanah?
Kronologi Rumah Atalarik Syach Digusur Terkait Sengketa Tanah. [Instagram]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Berkas-berkas tersebut menjadi 'senjata' di pengadilan kala mengalami sengketa tanah.

Mediasi atau menghadirkan pihak ketiga juga menjadi langkah yang tepat. Pemerintah bisa menjadi pihak ketiga untuk menyelesaikan sengketa secara damai tanpa proses pengadilan.

Baru saat mediasi gagal, pemilik tanah bisa mengajukan gugatan ke pengadilan dan membuktikan bahwa tanah yang ia miliki adalah tanah yang sudah tercatat secara hukum.

Bukti-bukti yang telah dikumpulkan nantinya akan menjadi bahan pertimbangan hakim untuk menentukan siapa yang menjadi pemilik sah atas tanah yang disengketakan.

Kemenangan di pengadilan ternyata belum menjadi langkah terakhir. Pemilik tanah idealnya melakukan pendaftaran ulang sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar tidak terjadi sengketa kembali.

Kontributor : Armand Ilham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI