Apakah CPNS Dapat Gaji 13? Begini Regulasi Pencairannya

Senin, 19 Mei 2025 | 19:31 WIB
Apakah CPNS Dapat Gaji 13? Begini Regulasi Pencairannya
Apakah CPNS Dapat Gaji 13 (Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Komponen Gaji ke 13 Pensiun Tahun 2025

Sementara bagi pensiunan, gaji ke 13 terdiri dari beberapa komponen berikut:

• Pensiun pokok

• Tunjangan keluarga

• Tunda makanan

• Tambahan penghasilan (jika berlaku).

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2025

Berdasarkan PMK 23/2025, Sri Mulyani menetapkan dua ketentuan utama mengenai waktu pencairan gaji ke 13. Adapun ketentuan tersebut terdiri dari:

• Ketentuan pertama: Gaji ke 13 akan diberikan paling cepat pada bulan Juni 2025.

• Ketentuan kedua: Jika belum bis dibayarkan pada bulan Juni, maka pembayarannya akan dilakukan setelah bulan Juni 2025, sesuai dengan kesiapan anggaran dari masing-masing instansi.

Sehingga, penerima tidak usah khawatir jika belum menerima pencairan di awal bulan Juni, sebab pembayaran tetap akan dilakukan di bulan selanjutnya.

Baca Juga: Kapan Pendaftaran CPNS 2025 Dibuka untuk Lulusan SMA? Intip Formasi Lengkapnya

Apakah CPNS Dapat Gaji 13 dan 14?

Berdasarkan peraturan mengenai golongan orang yang menerima gaji 13, CPNS termasuk yang mendapatkannya. Gaji CPNS sendiri ditetapkan berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Adapun besaran gaji pokok CPNS dihitung sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS sesuai golongan serta posisi. Gaji pokok terendah untuk CPNS yaitu sebesar Rp1.348.560, sementara yang tertinggi yakni Rp3.976.400.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI