Apakah CPNS Dapat Gaji 13? Begini Regulasi Pencairannya

Senin, 19 Mei 2025 | 19:31 WIB
Apakah CPNS Dapat Gaji 13? Begini Regulasi Pencairannya
Apakah CPNS Dapat Gaji 13 (Unsplash)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selain gaji pokok, CPNS juga akan menerima berbagai tunjangan, termasuk tunjangan keluarga, tunjangan umum, serta tunjangan kinerja (tukin). Besaran tunjangan yang akan diterima oleh CPNS juga sama yaitu sebesar 80 persen dari tunjangan PNS.

Tahun lalu, pemberian gaji 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) alias gaji 14 diatur telah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024. Regulasi ini menegaskan jika CPNS berhak menerima THR dan gaji 13, meskipun pendapatan yang diterimanya hanya 80 persen dari gaji pokok.

CPNS menerima THR dan gaji ke-13 sesuai perhitungan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, serta tunjangan kinerja. Perlu diingat bahwa THR dan gaji ke-13 CPNS tidak termasuk insentif, tunjangan pengelolaan arsip statis, tunjangan risiko, tunjangan bahaya, tunjangan kompensasi, tunjangan pengamanan, serta tunjangan lainnya yang sejenis.

Itulah informasi seputar apakah CPNS dapat gaji 13. Seperti yang dijelaskan sebelumnya, CPNS tetap akan menerima gaji ke 13 meski hanya 80 persen dari gaji pokok.

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI