Bolehkah Arisan untuk Beli Hewan Kurban? Ini Penjelasan Hukumnya!

Vania Rossa

Selasa, 20 Mei 2025 | 20:31 WIB
Bolehkah Arisan untuk Beli Hewan Kurban? Ini Penjelasan Hukumnya!
Ilustrasi hewan kurban Idul Adha. [Dok. ChatGPT]

Suara.com - Menjelang Hari Raya Iduladha, semangat umat Muslim untuk berkurban kian meningkat. Tidak sedikit dari mereka yang mencari cara kreatif untuk bisa membeli hewan kurban, termasuk dengan mengikuti arisan. Skema ini dianggap lebih ringan karena bisa dicicil bersama-sama dalam kelompok. Namun, pertanyaannya: apakah arisan untuk membeli hewan kurban diperbolehkan menurut hukum Islam?

Arisan sendiri merupakan salah satu bentuk kegiatan sosial yang sudah sangat lazim di tengah masyarakat Indonesia. Biasanya arisan dilakukan dalam bentuk pengumpulan uang secara berkala dari anggota kelompok, kemudian diundi atau diberikan bergilir setiap periode tertentu.

Dan uniknya, praktik ini tidak hanya dilakukan untuk kebutuhan konsumtif atau tabungan saja, tetapi juga untuk membeli hewan kurban menjelang Iduladha. Namun, bagaimana sebenarnya hukum arisan untuk beli hewan kurban menurut Islam?

Motivasi di Balik Arisan Hewan Kurban

Tidak semua umat Muslim memiliki kemampuan finansial untuk membeli hewan kurban secara langsung, terutama sapi atau kambing yang harganya bisa mencapai jutaan rupiah. Oleh karena itu, banyak komunitas, masjid, atau kelompok masyarakat yang berinisiatif membuat arisan hewan kurban agar anggotanya bisa berkurban secara bergiliran setiap tahun.

Misalnya, kelompok terdiri dari 12 orang, lalu setiap bulan masing-masing menyetor sejumlah uang dan setiap bulan satu orang mendapatkan hewan kurban hingga semua kebagian dalam setahun atau siklus tertentu.

Pendapat Ulama tentang Hukum Arisan Kurban

Sebagian besar ulama kontemporer membolehkan arisan untuk membeli hewan kurban selama tidak ada unsur riba, gharar atau ketidakjelasan, ataupun penipuan dalam praktiknya. Asas gotong royong dan tolong-menolong yang menjadi dasar arisan sejalan dengan prinsip-prinsip Islam dalam muamalah.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui fatwa dan diskusi fiqih tidak pernah secara eksplisit melarang arisan kurban. Bahkan, sejumlah ustaz dan praktisi syariah menyatakan bahwa arisan semacam ini dapat menjadi solusi ekonomi umat untuk mewujudkan ibadah kurban secara kolektif.

baca juga

Namun, penting untuk memastikan bahwa:

1. Setiap peserta mengetahui kesepakatan dan aturan main sejak awal.
2. Tidak ada unsur riba atau denda bagi yang telat membayar.
3. Tidak ada unsur spekulasi, seperti undian yang menjadikan salah satu pihak dirugikan secara finansial.
4. Hewan kurban hanya diberikan kepada peserta yang mendapatkan giliran sebelum hari tasyrik tahun itu berakhir.

Beberapa ulama juga memberikan catatan khusus bahwa arisan kurban hanya sah jika peserta yang menerima hewan kurban mendapatkan haknya sebelum atau pada hari raya Idul Adha di tahun tersebut. Artinya, jika seseorang baru mendapatkan giliran di tahun depan, maka dia belum bisa dianggap berkurban pada tahun ini.

Kurban adalah ibadah yang terikat waktu. Jika seseorang menyetor iuran tahun ini tetapi baru mendapat jatah hewan kurban dua atau tiga tahun lagi, maka ia tidak dianggap sudah melaksanakan kurban di tahun ia mulai ikut arisan.

Skema Arisan Kurban yang Sesuai Syariat

Berikut ini contoh skema arisan kurban yang sesuai dengan prinsip syariah:

  • Jumlah Peserta: 12 orang
  • Iuran Bulanan: Misalnya Rp500.000/orang
  • Nilai Hewan Kurban: Rp6.000.000 (sapi patungan atau kambing individu)
  • Mekanisme:
    - Setiap bulan, satu peserta mendapatkan hewan kurban.
    - Pemilihan urutan bisa dengan kesepakatan bersama atau undian awal.
    - Peserta yang mendapatkan hak kurban di awal tetap melanjutkan iuran sampai periode selesai.

Kurban hanya dilakukan di bulan Dzulhijjah dan hanya kepada peserta yang menerima haknya sebelum Idul Adha tahun itu berakhir.

Hukum Kurban Bagi yang Mendapat Jatah di Tahun Berikutnya

Jika seseorang baru mendapatkan hewan kurban dari arisan di tahun kedua atau ketiga, maka ia baru dianggap berkurban pada tahun tersebut, bukan pada tahun pertama menyetor iuran. Hal ini penting karena ibadah kurban tidak bisa digantung atau dilaksanakan secara utang.

Dalam hal ini, arisan tidak menggugurkan kewajiban kurban tahun ini bagi mereka yang mampu. Arisan hanya memudahkan mereka yang belum mampu untuk bisa berkurban secara bergiliran.

Demikian itu hukum arisan untuk beli hewan kurban. Syaratnya tidak ada unsur riba, gharar, atau ketidakadilan. Asalkan semua peserta sepakat dan memahami skema arisan sejak awal, maka pelaksanaan arisan untuk beli hewan kurban diperbolehkan.

Dengan memahami aspek fiqih dan praktik yang benar, arisan kurban bisa menjadi sarana kolaboratif untuk mendukung umat Islam dalam menjalankan ibadah yang mulia ini.

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Niat dan Doa Menyembelih Hewan Kurban yang Benar Sesuai Islam

Niat dan Doa Menyembelih Hewan Kurban yang Benar Sesuai Islam

Lifestyle | Selasa, 20 Mei 2025 | 19:44 WIB

Update Harga Sapi dan Kambing Hewan Kurban Idul Adha 2025 Online dan Offline

Update Harga Sapi dan Kambing Hewan Kurban Idul Adha 2025 Online dan Offline

Lifestyle | Senin, 19 Mei 2025 | 19:36 WIB

7 Tips Memilih Hewan Qurban yang Sehat dan Sesuai Syar'iat

7 Tips Memilih Hewan Qurban yang Sehat dan Sesuai Syar'iat

Lifestyle | Sabtu, 17 Mei 2025 | 11:34 WIB

Terkini

Bupati Bogor Targetkan Api TPAS Galuga Padam Sebelum Groundbreaking PSEL 17 September

Bupati Bogor Targetkan Api TPAS Galuga Padam Sebelum Groundbreaking PSEL 17 September

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 16:59 WIB

BKPM Kalah Lawan Greenpeace di PTUN, Putusan KIP soal IUP Raja Ampat Dikuatkan

BKPM Kalah Lawan Greenpeace di PTUN, Putusan KIP soal IUP Raja Ampat Dikuatkan

News | Senin, 14 September 2026 | 16:57 WIB

Jadi Menkeu, Suahasil Nazara Masih Rangkap Jabatan Wakomut PLN

Jadi Menkeu, Suahasil Nazara Masih Rangkap Jabatan Wakomut PLN

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 16:53 WIB

Bagi-Bagi Nasi Kotak di Pagebangan, Dede Rohana Ajak Ojol dan Warga Doakan Jurnalis di Selat Sunda

Bagi-Bagi Nasi Kotak di Pagebangan, Dede Rohana Ajak Ojol dan Warga Doakan Jurnalis di Selat Sunda

Banten | Senin, 14 September 2026 | 16:53 WIB

Dedikasi 14 Tahun Mantri BRI Dewi Natalia, Bantu Pedagang Beralih dari Rentenir

Dedikasi 14 Tahun Mantri BRI Dewi Natalia, Bantu Pedagang Beralih dari Rentenir

Jatim | Senin, 14 September 2026 | 16:50 WIB

Drama A Bona Fide Killer: Pembunuh Legendaris yang Hidup Normal sebagai Ibu

Drama A Bona Fide Killer: Pembunuh Legendaris yang Hidup Normal sebagai Ibu

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 16:50 WIB

Dari Pintu ke Pintu, Mantri BRI Dewi Natalia Bantu Pedagang Lampung Akses Pembiayaan

Dari Pintu ke Pintu, Mantri BRI Dewi Natalia Bantu Pedagang Lampung Akses Pembiayaan

Jogja | Senin, 14 September 2026 | 16:48 WIB

21 Hari Disandera OPM di Hutan Papua: Nemerina Selamat, Rekannya Tewas Kelaparan

21 Hari Disandera OPM di Hutan Papua: Nemerina Selamat, Rekannya Tewas Kelaparan

News | Senin, 14 September 2026 | 16:47 WIB

8 Rekomendasi Hotel di PIK: Dari Nuansa Oriental, Hotel Murah, hingga Mewah Bintang Lima

8 Rekomendasi Hotel di PIK: Dari Nuansa Oriental, Hotel Murah, hingga Mewah Bintang Lima

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 16:47 WIB

Doakan 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal Arupadhatu 1 Segera Ditemukan, Warga Carita Larung Kerbau ke Laut

Doakan 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal Arupadhatu 1 Segera Ditemukan, Warga Carita Larung Kerbau ke Laut

Banten | Senin, 14 September 2026 | 16:47 WIB

×