Suara.com - Menjelang Hari Raya Iduladha, semangat umat Muslim untuk berkurban kian meningkat. Tidak sedikit dari mereka yang mencari cara kreatif untuk bisa membeli hewan kurban, termasuk dengan mengikuti arisan. Skema ini dianggap lebih ringan karena bisa dicicil bersama-sama dalam kelompok. Namun, pertanyaannya: apakah arisan untuk membeli hewan kurban diperbolehkan menurut hukum Islam?
Arisan sendiri merupakan salah satu bentuk kegiatan sosial yang sudah sangat lazim di tengah masyarakat Indonesia. Biasanya arisan dilakukan dalam bentuk pengumpulan uang secara berkala dari anggota kelompok, kemudian diundi atau diberikan bergilir setiap periode tertentu.
Dan uniknya, praktik ini tidak hanya dilakukan untuk kebutuhan konsumtif atau tabungan saja, tetapi juga untuk membeli hewan kurban menjelang Iduladha. Namun, bagaimana sebenarnya hukum arisan untuk beli hewan kurban menurut Islam?
Motivasi di Balik Arisan Hewan Kurban
Tidak semua umat Muslim memiliki kemampuan finansial untuk membeli hewan kurban secara langsung, terutama sapi atau kambing yang harganya bisa mencapai jutaan rupiah. Oleh karena itu, banyak komunitas, masjid, atau kelompok masyarakat yang berinisiatif membuat arisan hewan kurban agar anggotanya bisa berkurban secara bergiliran setiap tahun.
Misalnya, kelompok terdiri dari 12 orang, lalu setiap bulan masing-masing menyetor sejumlah uang dan setiap bulan satu orang mendapatkan hewan kurban hingga semua kebagian dalam setahun atau siklus tertentu.
Pendapat Ulama tentang Hukum Arisan Kurban
Sebagian besar ulama kontemporer membolehkan arisan untuk membeli hewan kurban selama tidak ada unsur riba, gharar atau ketidakjelasan, ataupun penipuan dalam praktiknya. Asas gotong royong dan tolong-menolong yang menjadi dasar arisan sejalan dengan prinsip-prinsip Islam dalam muamalah.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui fatwa dan diskusi fiqih tidak pernah secara eksplisit melarang arisan kurban. Bahkan, sejumlah ustaz dan praktisi syariah menyatakan bahwa arisan semacam ini dapat menjadi solusi ekonomi umat untuk mewujudkan ibadah kurban secara kolektif.
Baca Juga: Hewan Kurban Sapi untuk 7 Orang atau 7 Keluarga? Ini Panduannya Menurut Islam
Namun, penting untuk memastikan bahwa:
1. Setiap peserta mengetahui kesepakatan dan aturan main sejak awal.
2. Tidak ada unsur riba atau denda bagi yang telat membayar.
3. Tidak ada unsur spekulasi, seperti undian yang menjadikan salah satu pihak dirugikan secara finansial.
4. Hewan kurban hanya diberikan kepada peserta yang mendapatkan giliran sebelum hari tasyrik tahun itu berakhir.
Beberapa ulama juga memberikan catatan khusus bahwa arisan kurban hanya sah jika peserta yang menerima hewan kurban mendapatkan haknya sebelum atau pada hari raya Idul Adha di tahun tersebut. Artinya, jika seseorang baru mendapatkan giliran di tahun depan, maka dia belum bisa dianggap berkurban pada tahun ini.
Kurban adalah ibadah yang terikat waktu. Jika seseorang menyetor iuran tahun ini tetapi baru mendapat jatah hewan kurban dua atau tiga tahun lagi, maka ia tidak dianggap sudah melaksanakan kurban di tahun ia mulai ikut arisan.
Skema Arisan Kurban yang Sesuai Syariat
Berikut ini contoh skema arisan kurban yang sesuai dengan prinsip syariah: