Aqiqah adalah ibadah sunnah untuk orang tua bayi dan tidak wajib, sementara kurban adalah ibadah sunnah muakkadah dengan waktu pelaksanaan yang terbatas.
Apabila aqiqah belum dilaksanakan oleh orang tua semasa kecil, seorang anak yang telah dewasa bisa mengaqiqahi dirinya sendiri, meski secara hukum lebih dianggap sebagai sedekah.
Sementara itu, kurban merupakan ibadah tahunan yang dilaksanakan pada waktu tertentu dan bisa dilakukan oleh siapa saja yang memenuhi persyaratan tanpa harus menunggu atau melaksanakan aqiqah terlebih dahulu.
Hal Ini berarti meskipun seseorang belum aqiqah saat bayi, ia tetap diperbolehkan untuk berkurban.
Bolehkah Kurban dan Aqiqah Dilakukan Sekaligus dengan Satu Hewan?
Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai apakah satu hewan bisa digunakan untuk menggantikan kedua ibadah tersebut sekaligus.
Sebagian ulama melarang, sementara yang lain memperbolehkan dengan syarat tertentu, seperti tata cara pembagian dagingnya tidak bertentangan dengan syariat.
Meski demikian, yang lebih utama adalah melaksanakan kurban dan aqiqah secara terpisah agar ibadah keduanya lebih sempurna dan terhindar dari perbedaan pendapat.
Demikianlah penjelasan lengkap terkait apakah boleh kurban meskipun belum aqiqah. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas
Baca Juga: Apakah Benar Hewan Kurban Menjadi Kendaraan di Akhirat? Ini Penjelasannya