Kepemilikan yang Jelas dan Sah
Hewan kurban harus berasal dari harta yang halal dan milik pribadi. Hewan hasil curian, rampasan, atau yang masih dalam status sengketa tidak sah untuk dijadikan kurban. Jika hewan dibeli secara patungan (misalnya sapi untuk tujuh orang), maka masing-masing peserta wajib ikhlas dan tidak ada unsur paksaan.
Waktu Penyembelihan yang Ditetapkan
Penyembelihan hewan kurban hanya bisa dilakukan setelah shalat Idul Adha, yaitu pada tanggal 10 Dzulhijjah hingga sebelum matahari terbenam di tanggal 13 Dzulhijjah (hari tasyrik). Penyembelihan yang dilakukan sebelum waktu tersebut hanya dianggap sebagai sembelihan biasa, bukan kurban.
Ibadah kurban sejatinya bukan sekadar menyembelih hewan, melainkan refleksi dari ketulusan, kepatuhan, dan rasa syukur seorang hamba kepada Tuhannya. Dengan memperhatikan syarat-syarat hewan kurban, umat Muslim tidak hanya menjaga kesempurnaan ibadahnya, tapi juga menjamin manfaat sosial dari daging kurban tersebut sampai ke tangan yang tepat.
Sebelum membeli, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan panitia kurban atau peternak terpercaya agar kurban Anda tidak hanya sah secara syariat, tetapi juga sehat dan berkualitas.