Suara.com - Ibadah qurban menjadi salah satu amalan penting yang dianjurkan saat Idul Adha dalam Islam. Tindakan ini merupakan simbol ketaatan dan wujud syukur atas limpahan nikmat dari Allah SWT. Lantas, apa ayarat hewan yang boleh dijadikan qurban?
Di balik penyembelihan hewan qurban, tersimpan hikmah besar tentang keikhlasan, kepedulian sosial, dan ketaatan kepada Sang Pencipta.
Namun, tahukah Anda bahwa tidak semua hewan bisa dijadikan qurban? Sebab ada aturan tentang syarat hewan yang boleh dijadikan qurban.
Islam telah menetapkan syarat-syarat khusus yang wajib dipenuhi yang mencakup jenis, usia, kondisi fisik, dan kepemilikan hewan.
Memahami syarat-syarat ini sangat penting agar ibadah yang kita lakukan tidak sia-sia dan mendapatkan keberkahan dari Allah SWT.
Berikut penjelasan selengkap syarat hewan yang boleh dijadikan qurban seperti disadur dari laman resmi Baznas dan sumber lainnya.
Syarat Hewan yang Boleh Dijadikan Qurban
Berikut adalah syarat-syarat yang wajib dipenuhi agar seekor hewan sah dijadikan qurban.
1. Jenis Hewan Qurban
Syarat pertama yang wajib diperhatikan adalah jenis hewan yang akan dijadikan qurban.
Baca Juga: Panduan Lengkap Niat dan Doa Menyembelih Hewan Kurban yang Benar: Arab, Latin, dan Artinya
Hewan yang diperbolehkan adalah binatang ternak yang telah disebutkan secara jelas dalam Al-Qur'an dan sunnah, yaitu unta, sapi, kambing, dan domba.
Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Hajj ayat 34 yang menegaskan bahwa hewan yang disyariatkan untuk qurban adalah hewan ternak tertentu.
Selain jenis hewan yang disebutkan di atas, hewan lain tidak sah dijadikan qurban.
Nabi Muhammad SAW sendiri mencontohkan dan mengajarkan penyembelihan hewan-hewan tersebut sebagai bagian dari ibadah qurban.
2. Usia Hewan Qurban
Usia hewan juga menjadi syarat penting agar qurban tersebut dianggap sah dan sesuai syariat. Usia minimal hewan qurban adalah sebagai berikut: