- Unta: Minimal berusia 5 tahun dan sudah memasuki tahun keenam.
- Sapi: Minimal berusia 2 tahun dan sudah memasuki tahun ketiga.
- Kambing: Minimal berusia 1 tahun dan sudah memasuki tahun kedua.
- Domba: Minimal berusia 6 bulan dan sudah memasuki bulan ketujuh.
Usia tersebut menunjukkan bahwa hewan sudah cukup dewasa dan sehat untuk dikurbankan.
Dalam situasi tertentu yang sulit, para ulama memperbolehkan domba berusia minimal enam bulan untuk dijadikan hewan qurban.
3. Kondisi Fisik Hewan Qurban
Hewan qurban harus dalam kondisi sehat dan tidak memiliki cacat fisik yang dapat mengurangi nilai ibadah qurban tersebut.
Memastikan hewan qurban dalam kondisi sehat merupakan bentuk penghormatan terhadap ibadah ini, sekaligus menunjukkan bahwa yang dikurbankan adalah pilihan terbaik.
Hewan yang tidak memenuhi syarat ini dianggap tidak layak untuk dikurbankan.
Ada sejumlah kondisi yang menyebabkan hewan tidak memenuhi syarat untuk dijadikan qurban, di antaranya:
- Buta sebelah atau buta kedua matanya
- Memiliki penyakit yang tampak jelas dan mengganggu kesehatan hewan
- Pincang atau tidak mampu berjalan dengan normal
- Sangat kurus, tidak memiliki daging atau lemak yang cukup
- Tidak memiliki sumsum tulang (menurut beberapa riwayat, yaitu sangat kurus dan lemah)
4. Kepemilikan Hewan Qurban
Syarat sah qurban adalah hewan yang disembelih harus dimiliki secara sah oleh orang yang berqurban, atau telah mendapatkan izin dari pemiliknya.
Baca Juga: Panduan Lengkap Niat dan Doa Menyembelih Hewan Kurban yang Benar: Arab, Latin, dan Artinya
Hewan yang diperoleh secara tidak sah, seperti hasil curian, gadai, atau warisan tanpa izin, tidak sah dijadikan hewan qurban. Kejujuran dan keikhlasan menjadi dasar utama dalam pelaksanaan ibadah qurban.
5. Waktu Penyembelihan Hewan Qurban
Penyembelihan hewan qurban harus dilakukan pada waktu yang telah ditentukan, yaitu setelah shalat Idul Adha sampai dengan hari tasyrik (tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah).
Penyembelihan yang dilakukan sebelum atau setelah waktu ini tidak dianggap sebagai qurban, melainkan hanya sembelihan biasa.
6. Jenis Kelamin Hewan Qurban
Mengenai jenis kelamin hewan qurban, Al-Qur’an dan hadits tidak secara khusus mewajibkan hewan harus jantan.