Para ulama menjelaskan bahwa baik hewan jantan maupun betina boleh dijadikan qurban, sama seperti aturan pada hewan untuk aqiqah.
Imam Nawawi juga menegaskan bahwa memilih hewan jantan atau betina tidak masalah dan tidak mempengaruhi keabsahan ibadah qurban.
Dengan mengikuti syarat-syarat tersebut, semoga kita dapat menjalankan ibadah qurban dengan khusyuk dan mendapatkan pahala serta keberkahan dari Allah SWT.
Demikianlah penjelasan lengkap terkait syarat hewan yang boleh dijadikan qurban.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas