Apa Itu Tasreh, Cara Izin Jemaah Haji untuk Bisa Ziarah ke Makam Rasul

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 21 Mei 2025 | 18:54 WIB
Apa Itu Tasreh, Cara Izin Jemaah Haji untuk Bisa Ziarah ke Makam Rasul
Raudhah dan Makam Nabi Muhammad SAW (Dok. MCH 2022)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci Mekkah merupakan salah satu impian terbesar bagi umat Muslim. Ibadah yang termasuk ke dalam rukun Islam yang kelima ini bahkan juga dirindukan oleh umat Rasulullah yang sudah pernah berkunjung ke sana.

Salah satu rangkaian perjalanan yang mungkin tidak akan pernah terlupakan selama mengunjungi Mekkah adalah ketika mengunjungi makam Rasulullah SAW yang terletak di Raudhah Masjid Nabawi. Raudhah merupakan sebuah tempat di Masjid Nabawi yang letaknya berada di antara mimbar Rasulullah SAW dan rumah (sekarang makam) Nabi.

Tempat ini merupakan salah satu lokasi yang paling mulia di Masjid Nabawi dan menjadi salah satu tempat yang baik untuk memanjatkan doa. Para jemaah haji biasanya berkesempatan untuk mengunjungi makam Rasulullah SAW ini, tetapi perlu izin khusus yang disebut Tasreh.

Pengunjung berziarah di depan makam Nabi Muhammad SAW, Abu Bakar as Siddiq, dan Umar bin Kattab di Masjid Nabawi, Madinah, Arab Saudi, Senin (6/5). [ANTARA FOTO/Aji Styawan]
Pengunjung berziarah di depan makam Nabi Muhammad SAW, Abu Bakar as Siddiq, dan Umar bin Kattab di Masjid Nabawi, Madinah, Arab Saudi, Senin (6/5). [ANTARA FOTO/Aji Styawan]

Tasreh: Surat Izin Masuk Raudhah

Tasreh adalah sebuah surat keterangan izin untuk masuk ke Raudhah yang terletak di Masjid Nabawi. Para jemaah haji harus memiliki Tasreh atau surat keterangan izin ini terlebih dahulu sebelum berziarah ke makam Rasulullah SAW.

Berdasarkan informasi dari laman resmi Kementerian Agama RI, izin masuk ke Raudhah bagi jemaah haji asal Indonesia telah difasilitasi oleh pemerintah melalui penerbitan surat Tasreh secara kolektif. Artinya, jemaah tidak perlu mengisi dan mendaftar secara pribadi.

“Jemaah haji Indonesia tidak usah resah karena masuk ke Raudhah itu difasilitasi oleh pemerintah melalui penerbitan surat Tasreh. Jemaah tidak harus mengisi dan mendaftar melalui aplikasi Nusuk secara pribadi,” ujar Efrilen Hafizh di Kantor Daker Mekkah selaku Kepala Seksi Bimbingan Ibadah.

Isi Tasreh mencakup jadwal untuk memasuki Raudhah, informasi ini nantinya akan ditampilkan melalui aplikasi E-Hajj. Adanya Tasreh ini berfungsi untuk memastikan kelancaran serta kenyamanan jamaah haji di Raudhah, serta untuk memberikan ruang bagi jamaah untuk memanjatkan doa dengan tenang dan fokus tanpa terganggu dengan situasi yang terlalu ramai.

Setiap kloter ibadah haji akan diterbitkan dua Tasreh, yakni Tasreh khusus untuk laki-laki dan Tasreh khusus untuk perempuan. Penerbitan Tasreh ini tidak bisa dilakukan sembarangan, hanya dilakukan oleh Kantor Daker Madinah serta diberikan validasi berupa stempel untuk menandakan keaslian serta menghindari risiko duplikasi.

Baca Juga: Rekomendasi Paket Skincare dan Perawatan Wardah untuk Dibawa Haji: Lengkap, Halal, Bebas Alkohol!

Usai diterbitkan, Tasreh tersebut akan diteruskan ke Kepala Sektor Khusus (Seksus) Nabawi. Jadwal masuk Raudhah akan diinformasikan kepada petugas kloter melalui petugas sektor, sehingga jemaah bisa langung datang ke Masjid Nabawi sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Peraturan Masuk ke Raudhah

Ketua kloter masing-masing jemaah haji akan berkoordinasi dengan pembimbing ibadah sektor untuk mendapatkan informasi terkait jadwal masuk ke Raudhah. Akan ada petugas Seksus Nabawi yang siap memandu jamaah serta menyerahkan Tasreh kepada petugas yang berjaga di Raudhah.

Masuk dan mengunjungi makam Rasulullah SAW di Raudhah Masjid Nabawi perlu memperhatikan beberapa hal, di antaranya:

  • Jamaah kloter menuju ke sekitar area pintu 37 dan 38, atau pintu pagar 359 Masjid Nabawi paling tidak satu jam sebelum jadwal masuk ke Raudhah. Jammah kloter diharapkan sudah siap di depan pintu paling lambat tiga puluh menit sebelum jadwal masuk.
  • Setiap jamaah haji hanya boleh masuk ke Raudhah satu kali bersama jamaah kloter lainnya sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dari Kantor Daerah Kerja Madinah.
  • Jadwal masuk ke Raudhah Masjid Nabawi berlaku sekali itu saja dan tidak bisa diganti ke waktu yang lain.
  • Jamaah atau pihak manapun lainnya dilarang untuk mengubah data, memalsukan, atau memfotokopi Tasreh Raudhah.
  • Jamaah haji wajib mengikuti dan mematuhi arahan dari petugas sektor khusus Masjid Nabawi.

Kontributor : Rizky Melinda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI