Suara.com - Pemerintah Pusat akan meluncurkan Koperasi Merah Putih pada 12 Juli 2025. Program ini sebagai upaya dalam meningkatkan ketahanan pangan.
Masih banyak masyarakat yang belum tahu pengertian dan manfaat koperasi merah putih
Dilansir dari berbagai sumber, Koperasi Merah Putih adalah sebuah koperasi yang didirikan dengan semangat kebangsaan dan gotong royong, bertujuan untuk memperkuat ekonomi rakyat melalui prinsip-prinsip koperasi.
Nama “Merah Putih” mencerminkan semangat nasionalisme dan tekad untuk membangun kemandirian ekonomi Indonesia.
Koperasi ini biasanya bergerak di berbagai sektor, seperti:
- Perdagangan
- Jasa keuangan (simpanan & pinjaman)
- Pertanian
- UMKM dan industri kreatif
- Teknologi dan digitalisasi usaha
- Koperasi Merah Putih dapat berbentuk koperasi primer (anggota perorangan) atau sekunder (gabungan beberapa koperasi).
- Meningkatkan Kesejahteraan Anggota
Keuntungan yang diperoleh koperasi akan dibagikan kembali kepada anggota dalam bentuk SHU (Sisa Hasil Usaha) secara adil. - Memberdayakan UMKM dan Ekonomi Lokal
Koperasi menjadi wadah bagi pelaku usaha kecil dan menengah untuk berkembang, mendapatkan akses pembiayaan, serta memperluas pasar. - Mengurangi Ketergantungan pada Pihak Asing
Dengan semangat nasionalisme, koperasi ini mendorong penggunaan produk dalam negeri dan memperkuat ekonomi rakyat dari bawah. - Mendorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat
Koperasi Merah Putih membantu anggotanya menjadi lebih mandiri secara finansial melalui pelatihan, pendampingan, dan akses permodalan. - Membentuk Solidaritas Sosial dan Gotong Royong
Sebagai organisasi berbasis kekeluargaan, koperasi ini mengajarkan nilai-nilai kebersamaan dan tanggung jawab sosial. - Transparansi dan Akuntabilitas
Koperasi dikelola secara demokratis, di mana setiap anggota memiliki hak suara, sehingga mendorong transparansi dan partisipasi aktif.
Dilansir dari Antara, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sepakat untuk menyelaraskan aturan yang dapat menciptakan persaingan usaha yang sehat dan produktif, terutama untuk kepentingan koperasi desa merah putih.
“Kami sudah bersepakat untuk itu. Soal MoU dan langkah-langkah selanjutnya akan kita bicarakan lebih mendalam," ucap Budi Arie usai pertemuan dengan jajaran KPPU, di Jakarta, Rabu.
Budi Arie mengatakan, menjaga persaingan usaha yang sehat serta tata kelola ekonomi yang baik adalah hal krusial, termasuk dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas koperasi agar mampu bersaing dengan lembaga lain.
Baca Juga: 5 Manfaat QRIS Bagi Pelaku UMKM, Tak Perlu Khawatir Dicurangi Pembeli
Ia menekankan bahwa koperasi memerlukan rekognisi, afirmasi, dan proteksi untuk dapat berkembang secara efektif.
Rekognisi berarti koperasi harus diakui dan dihargai sebagai bagian penting dari ekonomi. Afirmasi akan memberikan dukungan dan keadilan dalam akses sumber daya dan peluang. Sementara proteksi akan melindungi koperasi dari persaingan tidak sehat.
Ketua KPPU Fanshurullah Asa mengatakan bahwa lembaganya mendukung penuh pembentukan koperasi desa merah putih di seluruh Indonesia.
“Termasuk dari sisi regulasi. Kami akan membuat tim bersama dengan Kemenkop," katanya.
Menurutnya, dukungan tersebut selaras dengan misi mereka dalam bingkai persaingan usaha yang sehat yang diatur oleh dua undang-undang.
“Kami dinaungi dua UU yang mengatur tentang praktik monopoli persaingan usaha sehat, serta kemitraan antara usaha besar dengan pelaku UMKM, termasuk koperasi," ucapnya.