Berapa Biaya Haji Furoda Tahun 2025 yang Resmi? Ada yang Sampai Miliaran

Rifan Aditya

Kamis, 22 Mei 2025 | 20:24 WIB
Berapa Biaya Haji Furoda Tahun 2025 yang Resmi? Ada yang Sampai Miliaran
ilustrasi berapa biaya haji furoda tahun 2025 (Khalid El-Rasheed/Unsplash)

Suara.com - Dengan waktu tunggu jalur reguler yang sudah mencapai puluhan tahun, banyak orang mulai tertarik dengan program haji furoda. Namun, sudah tahukah Anda berapa biaya haji furoda tahun 2025?

Haji Furoda merupakan jenis ibadah haji yang menggunakan visa nonkuota, atau yang dikenal dengan visa mujamalah, yang diterbitkan langsung oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Meskipun tidak termasuk dalam alokasi kuota resmi haji dari pemerintah Indonesia, visa ini tetap sah dan diakui secara hukum.

Pelaksanaan haji ini berada di bawah pengelolaan Kementerian Haji Arab Saudi, bukan kewenangan pemerintah Indonesia.

Bagi warga negara Indonesia (WNI), Haji Furoda bersifat undangan khusus dari Arab Saudi, dan keberangkatannya wajib difasilitasi oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Berapa Biaya Haji Furoda Tahun 2025?

Melansir dari laman hajifuroda.id, biaya haji furoda berkisar antara US$19.000 hingga US$60.000 atau sekitar Rp 270 juta hingga Rp 1 miliar.

Besarnya biaya haji furoda bisa berbeda, tergantung dengan jenis paket yang dipilih calon jemaah. Biaya haji furoda juga bisa berubah berdasarkan nilai tukar ketika transaksi dilakukan.

Semakin tinggi harga paketnya, semakin lengkap fasilitas yang diterima dalam haji furoda. Seperti hotel bintang lima, layanan transportasi premium, pendamping ibadah pribadi, maktab haji khusus hotel transit di Mina, tenda AC di Arafah, pesawat, dan fasilitas lainnya.

Berapa Waktu Tunggu Haji Furoda 2025?

Keunggulan utama Haji Furoda adalah waktu tunggu yang amat singkat, lebih cepat dari Haji Plus dan tentu saja program reguler.

baca juga

Visa Furoda yang diberikan di luar kuota nasional membuat calon jamaah bisa berangkat ke tanah suci lebih cepat atau bahkan di tahun yang sama saat mendaftar.

Rentan waktu program pelaksanaan haji furoda adalah sekitar 14–25 hari, dimulai dari keberangkatan sampai kembali ke tanah air.

Jemaah haji Furoda akan menjalani rangkaian ibadah di Tanah Suci sesuai rukun dan sunnah yang disyariatkan.

Kedudukan Haji Furoda di Mata Hukum Indonesia

Pada awalnya, keberadaan haji furoda belum mendapatkan pengakuan resmi dari pemerintah Indonesia karena pelaksanaannya tidak termasuk dalam kuota haji nasional. Hal ini merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008.

Namun, dengan semakin berkembangnya pelaksanaan haji menggunakan visa mujamalah dan dukungan dari visa resmi yang diterbitkan oleh Pemerintah Arab Saudi, pemerintah Indonesia akhirnya mengatur dan mengakui haji furoda secara hukum melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UUPIHU).

Dalam Pasal 18 UU tersebut dijelaskan bahwa visa haji bagi warga Indonesia dibedakan menjadi dua jenis:

  • Visa haji yang termasuk dalam kuota resmi pemerintah Indonesia
  • Visa haji mujamalah atau undangan langsung dari Kerajaan Arab Saudi

Undang-undang ini juga mengatur bahwa WNI yang menerima visa haji mujamalah wajib diberangkatkan melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Di samping itu, PIHK yang memberangkatkan jamaah dengan visa furoda juga diwajibkan menyampaikan laporan kepada Menteri Agama.

Dengan demikian, meskipun haji furoda tidak termasuk dalam kuota resmi, pelaksanaannya tetap diatur secara legal dan harus dijalankan oleh penyelenggara resmi yang berwenang.

Bagaimana Cara Mendaftar Haji Furoda 2025?

Anda bisa mendaftar Haji Furoda dengan menghubungi PIHK yang menyediakan program haji ini. Nantinya, pihak PIHK inilah yang akan membantu Anda menjalani proses pembayaran dan pengisian formulir.

Jika sudah melakukan pembayaran awal dan melengkapi dokumen, Anda tinggal menunggu konfirmasi dari pihak PIHK terkait status pendaftaran dan visa haji Furoda.

Sekian informasi tentang berapa biaya haji furoda tahun 2025 yang resmi berlaku di Indonesia. 

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jelang Berangkat Haji, Ivan Gunawan Perkecil Lingkaran Pertemanan

Jelang Berangkat Haji, Ivan Gunawan Perkecil Lingkaran Pertemanan

Entertainment | Kamis, 22 Mei 2025 | 20:20 WIB

Hukum Orang Kaya yang Menunda-nunda Ibadah Haji, Apakah Berdosa? Ini Kata Ustaz

Hukum Orang Kaya yang Menunda-nunda Ibadah Haji, Apakah Berdosa? Ini Kata Ustaz

Lifestyle | Kamis, 22 Mei 2025 | 19:02 WIB

4 Perbedaan Kurma Ajwa Asli dan Palsu untuk Oleh-Oleh Haji, Awas Tertipu!

4 Perbedaan Kurma Ajwa Asli dan Palsu untuk Oleh-Oleh Haji, Awas Tertipu!

Lifestyle | Kamis, 22 Mei 2025 | 17:38 WIB

Bolehkah Titip Doa ke Orang yang Naik Haji? Ivan Gunawan Sampai Bikin Daftar Khusus

Bolehkah Titip Doa ke Orang yang Naik Haji? Ivan Gunawan Sampai Bikin Daftar Khusus

Lifestyle | Kamis, 22 Mei 2025 | 17:30 WIB

Terkini

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 00:04 WIB

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

News | Senin, 14 September 2026 | 23:56 WIB

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 23:54 WIB

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 23:42 WIB

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

News | Senin, 14 September 2026 | 22:51 WIB

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

News | Senin, 14 September 2026 | 22:08 WIB

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 22:05 WIB

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

Jakarta Kian Seksi Bagi Musisi Dunia, Pramono: BTS hingga Kanye West Pilih Konser di Sini

News | Senin, 14 September 2026 | 22:00 WIB

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Puluhan Siswa MTsN 2 Kisaran Diduga Keracunan Usai Santap MBG

Sumut | Senin, 14 September 2026 | 21:53 WIB

Toilet Terminal Bubulak Dikeluhkan Sopir dan Pedagang, Jauh hingga Berbayar

Toilet Terminal Bubulak Dikeluhkan Sopir dan Pedagang, Jauh hingga Berbayar

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 21:47 WIB

×