Hukum Menunda-nunda Ibadah Haji dalam Islam: Panduan bagi Umat Muslim

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 23 Mei 2025 | 07:00 WIB
Hukum Menunda-nunda Ibadah Haji dalam Islam: Panduan bagi Umat Muslim
Hukum Menunda-nunda Ibadah Haji dalam Islam (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan bagi setiap Muslim yang mampu. Lantas, bagaimana sebenarnya hukum menunda-nunda ibadah haji dalam pandangan Islam?

Sebab dalam kenyataannya, banyak umat Islam yang mampu secara finansial dan fisik namun memilih untuk menunda-nunda ibadah haji

Artikel ini akan mengulas secara lengkap mengenai dalil hukum menunda-nunda ibadah haji dalam Islam serta pandangan ulama terkait sikap umat muslim yang seperti itu.

Pengertian Ibadah Haji

Haji adalah ibadah yang dilakukan di tanah suci Makkah dan sekitarnya pada waktu tertentu, yaitu pada bulan Dzulhijjah.

Ibadah ini merupakan rukun Islam kelima setelah syahadat, shalat, zakat, dan puasa Ramadan.

Allah SWT memerintahkan umat Islam untuk melaksanakan ibadah haji dalam firman-Nya:

"Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah." (QS. Ali Imran: 97)

Syarat Wajib Haji

Ibadah haji menjadi wajib apabila seseorang memenuhi lima syarat berikut:

1. Islam – Hanya diwajibkan kepada Muslim.

Baca Juga: Berapa Biaya Haji Furoda Tahun 2025 yang Resmi? Ada yang Sampai Miliaran

2. Baligh – Sudah mencapai usia dewasa.

3. Berakal – Tidak dalam keadaan gila atau gangguan mental.

4. Merdeka – Bukan hamba sahaya.

5. Istitha’ah – Mampu secara fisik, finansial, dan keamanan dalam perjalanan.

Jika kelima syarat tersebut telah terpenuhi, maka kewajiban haji telah berlaku bagi seorang Muslim.

Hukum Menunda-nunda Ibadah Haji dalam Islam

Hukum Menunda-nunda Ibadah Haji dalam Islam
Hukum Menunda-nunda Ibadah Haji dalam Islam

Mayoritas ulama sepakat bahwa menunda ibadah haji padahal telah mampu melaksanakannya hukumnya haram.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI