Hukum Menunda-nunda Ibadah Haji dalam Islam: Panduan bagi Umat Muslim

Rifan Aditya

Jum'at, 23 Mei 2025 | 07:00 WIB
Hukum Menunda-nunda Ibadah Haji dalam Islam: Panduan bagi Umat Muslim
Hukum Menunda-nunda Ibadah Haji dalam Islam (freepik)

Artinya, jika seseorang telah memenuhi syarat istitha’ah, maka ia wajib segera melaksanakan ibadah haji tanpa menundanya.

1. Pendapat Ulama Mazhab

Mazhab Syafi’i dan Hambali berpendapat bahwa haji wajib dilakukan segera ketika seseorang mampu. Menunda tanpa uzur syar’i dianggap berdosa.

Mazhab Hanafi dan Maliki memberikan sedikit kelonggaran dengan memperbolehkan penundaan selama masih diyakini akan mampu di kemudian hari, namun tetap lebih utama disegerakan.

Namun, semua mazhab sepakat bahwa jika seseorang menunda hingga wafat sebelum berhaji, maka ia berdosa jika tidak memiliki uzur.

2. Dalil Tentang Wajibnya Menyegerakan Haji

Rasulullah SAW bersabda: "Bersegeralah kalian menunaikan ibadah haji, karena salah seorang dari kalian tidak tahu apa yang akan menghalanginya nanti." (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)

Hadis ini menjadi dalil kuat bahwa menyegerakan haji adalah anjuran yang sangat penting, terlebih jika tidak ada halangan yang sah.

Konsekuensi Menunda-nunda Ibadah Haji Tanpa Alasan yang Dibenarkan

Seseorang yang sengaja menunda haji padahal sudah mampu dapat terkena konsekuensi sebagai berikut:

baca juga
  • Dosa – Karena mengabaikan perintah Allah SWT.
  • Meninggal dalam keadaan lalai terhadap kewajiban – Jika wafat sebelum melaksanakan haji, sementara ia mampu dan tidak punya alasan sah, maka ia akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat.
  • Pahala dan keberkahan tertunda – Haji adalah sarana pembersih dosa, dan menundanya berarti menunda kesempatan tersebut.

Alasan yang Dibenarkan untuk Menunda Haji

Tentu saja, ada kondisi yang membuat seseorang boleh menunda haji meski secara umum ia mampu, seperti:

  • Sakit parah atau kondisi fisik yang tidak memungkinkan.
  • Situasi keamanan yang mengancam jiwa.
  • Tidak ada mahram bagi perempuan (menurut mazhab tertentu).
  • Terdapat tanggungan hidup yang lebih prioritas, seperti biaya pendidikan anak atau pengobatan orang tua.

Dalam kondisi seperti ini, penundaan dianggap sah dan tidak berdosa.

Solusi Bagi yang Belum Berangkat Haji

Bagi umat Islam yang belum berhaji karena alasan tertentu, berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan:

1. Niatkan dengan sungguh-sungguh untuk berhaji ketika ada kemampuan.

2. Menabung secara konsisten untuk biaya haji.

3. Daftar haji sejak dini, mengingat antrean haji reguler yang sangat panjang di Indonesia.

4. Berdoa memohon kesempatan dan kemampuan untuk menjalankan haji.

Hukum menunda-nunda ibadah haji bagi orang yang telah mampu adalah haram menurut mayoritas ulama.

Menyegerakan haji saat telah memenuhi syarat merupakan kewajiban dan bentuk ketaatan kepada Allah SWT.

Islam mengajarkan untuk tidak menunda-nunda amal kebaikan, terlebih ibadah yang menjadi salah satu dari lima rukun Islam.

Jika Anda termasuk orang yang telah memiliki kemampuan finansial dan fisik, segeralah mengambil langkah untuk melaksanakan ibadah haji.

Jangan tunda niat baik ini karena ajal bisa datang kapan saja. Semoga Allah memudahkan setiap langkah kita untuk berhaji dan menerima ibadah kita sebagai amal saleh yang diridhai-Nya.

Demikian penjelasan tentang hukum menunda-nunda ibadah haji dalam kaca mata Islam dan pandangan para ulama.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berapa Biaya Haji Furoda Tahun 2025 yang Resmi? Ada yang Sampai Miliaran

Berapa Biaya Haji Furoda Tahun 2025 yang Resmi? Ada yang Sampai Miliaran

Lifestyle | Kamis, 22 Mei 2025 | 20:24 WIB

Jelang Berangkat Haji, Ivan Gunawan Perkecil Lingkaran Pertemanan

Jelang Berangkat Haji, Ivan Gunawan Perkecil Lingkaran Pertemanan

Entertainment | Kamis, 22 Mei 2025 | 20:20 WIB

Hukum Orang Kaya yang Menunda-nunda Ibadah Haji, Apakah Berdosa? Ini Kata Ustaz

Hukum Orang Kaya yang Menunda-nunda Ibadah Haji, Apakah Berdosa? Ini Kata Ustaz

Lifestyle | Kamis, 22 Mei 2025 | 19:02 WIB

4 Perbedaan Kurma Ajwa Asli dan Palsu untuk Oleh-Oleh Haji, Awas Tertipu!

4 Perbedaan Kurma Ajwa Asli dan Palsu untuk Oleh-Oleh Haji, Awas Tertipu!

Lifestyle | Kamis, 22 Mei 2025 | 17:38 WIB

Terkini

9 Jam Melawan Maut di Masalembo, Cerita 5 ABK KM Virgo Bertahan Hidup Berbekal Tabung Elpiji Kosong

9 Jam Melawan Maut di Masalembo, Cerita 5 ABK KM Virgo Bertahan Hidup Berbekal Tabung Elpiji Kosong

News | Selasa, 15 September 2026 | 15:31 WIB

Trik Dapatkan Tiket VIP ZAP Fest Lewat Promo Top Up Saldo BRI

Trik Dapatkan Tiket VIP ZAP Fest Lewat Promo Top Up Saldo BRI

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 15:30 WIB

Belajar Tidak Menilai Orang dari Luarnya lewat Novel Senior

Belajar Tidak Menilai Orang dari Luarnya lewat Novel Senior

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 15:30 WIB

Peserta JKN Capai 284 Juta, Cak Imin Soroti Tantangan Layanan Kesehatan yang Setara

Peserta JKN Capai 284 Juta, Cak Imin Soroti Tantangan Layanan Kesehatan yang Setara

News | Selasa, 15 September 2026 | 15:28 WIB

Seram! Bayar Uang atau Keluarga Dibunuh, Kiper Ini Terpaksa Buat Timnya Kalah 0-6

Seram! Bayar Uang atau Keluarga Dibunuh, Kiper Ini Terpaksa Buat Timnya Kalah 0-6

Bola | Selasa, 15 September 2026 | 15:27 WIB

Amanda Rigby Blasteran Mana? Ternyata Statusnya WNA

Amanda Rigby Blasteran Mana? Ternyata Statusnya WNA

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 15:22 WIB

Dicopot dari Menkeu, Dirjen Bea Cukai Bantah Ada Konflik Internal dengan Purbaya

Dicopot dari Menkeu, Dirjen Bea Cukai Bantah Ada Konflik Internal dengan Purbaya

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 15:20 WIB

Manfaatkan Potongan Harga Belanja Harian dari BRI JCB Platinum

Manfaatkan Potongan Harga Belanja Harian dari BRI JCB Platinum

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 15:19 WIB

Amerika Serikat Tunda Aturan Baru Pembatasan Visa Pelajar dan Jurnalis Asing

Amerika Serikat Tunda Aturan Baru Pembatasan Visa Pelajar dan Jurnalis Asing

News | Selasa, 15 September 2026 | 15:17 WIB

Danantara Mau Genggam Saham BEI 40%, Keluarkan Dana Rp517,5 Miliar

Danantara Mau Genggam Saham BEI 40%, Keluarkan Dana Rp517,5 Miliar

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 15:16 WIB

×