Hukum Menunda-nunda Ibadah Haji dalam Islam: Panduan bagi Umat Muslim

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 23 Mei 2025 | 07:00 WIB
Hukum Menunda-nunda Ibadah Haji dalam Islam: Panduan bagi Umat Muslim
Hukum Menunda-nunda Ibadah Haji dalam Islam (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Artinya, jika seseorang telah memenuhi syarat istitha’ah, maka ia wajib segera melaksanakan ibadah haji tanpa menundanya.

1. Pendapat Ulama Mazhab

Mazhab Syafi’i dan Hambali berpendapat bahwa haji wajib dilakukan segera ketika seseorang mampu. Menunda tanpa uzur syar’i dianggap berdosa.

Mazhab Hanafi dan Maliki memberikan sedikit kelonggaran dengan memperbolehkan penundaan selama masih diyakini akan mampu di kemudian hari, namun tetap lebih utama disegerakan.

Namun, semua mazhab sepakat bahwa jika seseorang menunda hingga wafat sebelum berhaji, maka ia berdosa jika tidak memiliki uzur.

2. Dalil Tentang Wajibnya Menyegerakan Haji

Rasulullah SAW bersabda: "Bersegeralah kalian menunaikan ibadah haji, karena salah seorang dari kalian tidak tahu apa yang akan menghalanginya nanti." (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)

Hadis ini menjadi dalil kuat bahwa menyegerakan haji adalah anjuran yang sangat penting, terlebih jika tidak ada halangan yang sah.

Konsekuensi Menunda-nunda Ibadah Haji Tanpa Alasan yang Dibenarkan

Seseorang yang sengaja menunda haji padahal sudah mampu dapat terkena konsekuensi sebagai berikut:

Baca Juga: Berapa Biaya Haji Furoda Tahun 2025 yang Resmi? Ada yang Sampai Miliaran

  • Dosa – Karena mengabaikan perintah Allah SWT.
  • Meninggal dalam keadaan lalai terhadap kewajiban – Jika wafat sebelum melaksanakan haji, sementara ia mampu dan tidak punya alasan sah, maka ia akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat.
  • Pahala dan keberkahan tertunda – Haji adalah sarana pembersih dosa, dan menundanya berarti menunda kesempatan tersebut.

Alasan yang Dibenarkan untuk Menunda Haji

Tentu saja, ada kondisi yang membuat seseorang boleh menunda haji meski secara umum ia mampu, seperti:

  • Sakit parah atau kondisi fisik yang tidak memungkinkan.
  • Situasi keamanan yang mengancam jiwa.
  • Tidak ada mahram bagi perempuan (menurut mazhab tertentu).
  • Terdapat tanggungan hidup yang lebih prioritas, seperti biaya pendidikan anak atau pengobatan orang tua.

Dalam kondisi seperti ini, penundaan dianggap sah dan tidak berdosa.

Solusi Bagi yang Belum Berangkat Haji

Bagi umat Islam yang belum berhaji karena alasan tertentu, berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan:

1. Niatkan dengan sungguh-sungguh untuk berhaji ketika ada kemampuan.

2. Menabung secara konsisten untuk biaya haji.

3. Daftar haji sejak dini, mengingat antrean haji reguler yang sangat panjang di Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI