4. Berdoa memohon kesempatan dan kemampuan untuk menjalankan haji.
Hukum menunda-nunda ibadah haji bagi orang yang telah mampu adalah haram menurut mayoritas ulama.
Menyegerakan haji saat telah memenuhi syarat merupakan kewajiban dan bentuk ketaatan kepada Allah SWT.
Islam mengajarkan untuk tidak menunda-nunda amal kebaikan, terlebih ibadah yang menjadi salah satu dari lima rukun Islam.
Jika Anda termasuk orang yang telah memiliki kemampuan finansial dan fisik, segeralah mengambil langkah untuk melaksanakan ibadah haji.
Jangan tunda niat baik ini karena ajal bisa datang kapan saja. Semoga Allah memudahkan setiap langkah kita untuk berhaji dan menerima ibadah kita sebagai amal saleh yang diridhai-Nya.
Demikian penjelasan tentang hukum menunda-nunda ibadah haji dalam kaca mata Islam dan pandangan para ulama.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Baca Juga: Berapa Biaya Haji Furoda Tahun 2025 yang Resmi? Ada yang Sampai Miliaran