Hukum Menunda-nunda Ibadah Haji dalam Islam: Panduan bagi Umat Muslim

Rifan Aditya

Jum'at, 23 Mei 2025 | 07:00 WIB
Hukum Menunda-nunda Ibadah Haji dalam Islam: Panduan bagi Umat Muslim
Hukum Menunda-nunda Ibadah Haji dalam Islam (freepik)

Suara.com - Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan bagi setiap Muslim yang mampu. Lantas, bagaimana sebenarnya hukum menunda-nunda ibadah haji dalam pandangan Islam?

Sebab dalam kenyataannya, banyak umat Islam yang mampu secara finansial dan fisik namun memilih untuk menunda-nunda ibadah haji

Artikel ini akan mengulas secara lengkap mengenai dalil hukum menunda-nunda ibadah haji dalam Islam serta pandangan ulama terkait sikap umat muslim yang seperti itu.

Pengertian Ibadah Haji

Haji adalah ibadah yang dilakukan di tanah suci Makkah dan sekitarnya pada waktu tertentu, yaitu pada bulan Dzulhijjah.

Ibadah ini merupakan rukun Islam kelima setelah syahadat, shalat, zakat, dan puasa Ramadan.

Allah SWT memerintahkan umat Islam untuk melaksanakan ibadah haji dalam firman-Nya:

"Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah." (QS. Ali Imran: 97)

Syarat Wajib Haji

Ibadah haji menjadi wajib apabila seseorang memenuhi lima syarat berikut:

1. Islam – Hanya diwajibkan kepada Muslim.

baca juga

2. Baligh – Sudah mencapai usia dewasa.

3. Berakal – Tidak dalam keadaan gila atau gangguan mental.

4. Merdeka – Bukan hamba sahaya.

5. Istitha’ah – Mampu secara fisik, finansial, dan keamanan dalam perjalanan.

Jika kelima syarat tersebut telah terpenuhi, maka kewajiban haji telah berlaku bagi seorang Muslim.

Hukum Menunda-nunda Ibadah Haji dalam Islam

Hukum Menunda-nunda Ibadah Haji dalam Islam
Hukum Menunda-nunda Ibadah Haji dalam Islam

Mayoritas ulama sepakat bahwa menunda ibadah haji padahal telah mampu melaksanakannya hukumnya haram.

Artinya, jika seseorang telah memenuhi syarat istitha’ah, maka ia wajib segera melaksanakan ibadah haji tanpa menundanya.

1. Pendapat Ulama Mazhab

Mazhab Syafi’i dan Hambali berpendapat bahwa haji wajib dilakukan segera ketika seseorang mampu. Menunda tanpa uzur syar’i dianggap berdosa.

Mazhab Hanafi dan Maliki memberikan sedikit kelonggaran dengan memperbolehkan penundaan selama masih diyakini akan mampu di kemudian hari, namun tetap lebih utama disegerakan.

Namun, semua mazhab sepakat bahwa jika seseorang menunda hingga wafat sebelum berhaji, maka ia berdosa jika tidak memiliki uzur.

2. Dalil Tentang Wajibnya Menyegerakan Haji

Rasulullah SAW bersabda: "Bersegeralah kalian menunaikan ibadah haji, karena salah seorang dari kalian tidak tahu apa yang akan menghalanginya nanti." (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)

Hadis ini menjadi dalil kuat bahwa menyegerakan haji adalah anjuran yang sangat penting, terlebih jika tidak ada halangan yang sah.

Konsekuensi Menunda-nunda Ibadah Haji Tanpa Alasan yang Dibenarkan

Seseorang yang sengaja menunda haji padahal sudah mampu dapat terkena konsekuensi sebagai berikut:

  • Dosa – Karena mengabaikan perintah Allah SWT.
  • Meninggal dalam keadaan lalai terhadap kewajiban – Jika wafat sebelum melaksanakan haji, sementara ia mampu dan tidak punya alasan sah, maka ia akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat.
  • Pahala dan keberkahan tertunda – Haji adalah sarana pembersih dosa, dan menundanya berarti menunda kesempatan tersebut.

Alasan yang Dibenarkan untuk Menunda Haji

Tentu saja, ada kondisi yang membuat seseorang boleh menunda haji meski secara umum ia mampu, seperti:

  • Sakit parah atau kondisi fisik yang tidak memungkinkan.
  • Situasi keamanan yang mengancam jiwa.
  • Tidak ada mahram bagi perempuan (menurut mazhab tertentu).
  • Terdapat tanggungan hidup yang lebih prioritas, seperti biaya pendidikan anak atau pengobatan orang tua.

Dalam kondisi seperti ini, penundaan dianggap sah dan tidak berdosa.

Solusi Bagi yang Belum Berangkat Haji

Bagi umat Islam yang belum berhaji karena alasan tertentu, berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan:

1. Niatkan dengan sungguh-sungguh untuk berhaji ketika ada kemampuan.

2. Menabung secara konsisten untuk biaya haji.

3. Daftar haji sejak dini, mengingat antrean haji reguler yang sangat panjang di Indonesia.

4. Berdoa memohon kesempatan dan kemampuan untuk menjalankan haji.

Hukum menunda-nunda ibadah haji bagi orang yang telah mampu adalah haram menurut mayoritas ulama.

Menyegerakan haji saat telah memenuhi syarat merupakan kewajiban dan bentuk ketaatan kepada Allah SWT.

Islam mengajarkan untuk tidak menunda-nunda amal kebaikan, terlebih ibadah yang menjadi salah satu dari lima rukun Islam.

Jika Anda termasuk orang yang telah memiliki kemampuan finansial dan fisik, segeralah mengambil langkah untuk melaksanakan ibadah haji.

Jangan tunda niat baik ini karena ajal bisa datang kapan saja. Semoga Allah memudahkan setiap langkah kita untuk berhaji dan menerima ibadah kita sebagai amal saleh yang diridhai-Nya.

Demikian penjelasan tentang hukum menunda-nunda ibadah haji dalam kaca mata Islam dan pandangan para ulama.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berapa Biaya Haji Furoda Tahun 2025 yang Resmi? Ada yang Sampai Miliaran

Berapa Biaya Haji Furoda Tahun 2025 yang Resmi? Ada yang Sampai Miliaran

Lifestyle | Kamis, 22 Mei 2025 | 20:24 WIB

Jelang Berangkat Haji, Ivan Gunawan Perkecil Lingkaran Pertemanan

Jelang Berangkat Haji, Ivan Gunawan Perkecil Lingkaran Pertemanan

Entertainment | Kamis, 22 Mei 2025 | 20:20 WIB

Hukum Orang Kaya yang Menunda-nunda Ibadah Haji, Apakah Berdosa? Ini Kata Ustaz

Hukum Orang Kaya yang Menunda-nunda Ibadah Haji, Apakah Berdosa? Ini Kata Ustaz

Lifestyle | Kamis, 22 Mei 2025 | 19:02 WIB

4 Perbedaan Kurma Ajwa Asli dan Palsu untuk Oleh-Oleh Haji, Awas Tertipu!

4 Perbedaan Kurma Ajwa Asli dan Palsu untuk Oleh-Oleh Haji, Awas Tertipu!

Lifestyle | Kamis, 22 Mei 2025 | 17:38 WIB

Terkini

FFF Bidik Zinedine Zidane, Timnas Prancis Siap Mulai Era Baru

FFF Bidik Zinedine Zidane, Timnas Prancis Siap Mulai Era Baru

Your Say | Jum'at, 17 Juli 2026 | 14:07 WIB

Ingat Yamaha Crypton? Begini Tampang Penerusnya, Harga Papan Atas

Ingat Yamaha Crypton? Begini Tampang Penerusnya, Harga Papan Atas

Otomotif | Jum'at, 17 Juli 2026 | 14:07 WIB

Pemda Kesulitan Bayar Gaji PPPK, Agus Pramusinto Usul Pangkas Honor Komisaris

Pemda Kesulitan Bayar Gaji PPPK, Agus Pramusinto Usul Pangkas Honor Komisaris

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 14:05 WIB

Rudal Iran Mengamuk Hancurkan Gudang Senjata dan Sistem Radar Amerika Serikat di Kuwait

Rudal Iran Mengamuk Hancurkan Gudang Senjata dan Sistem Radar Amerika Serikat di Kuwait

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 14:05 WIB

Bocoran Vivo X500 Ultra: Vivo Pertimbangkan Tiga Sensor Telefoto 200MP Sekaligus

Bocoran Vivo X500 Ultra: Vivo Pertimbangkan Tiga Sensor Telefoto 200MP Sekaligus

Tekno | Jum'at, 17 Juli 2026 | 14:04 WIB

Dilema Pencari Kerja: Mengapa Mencari Upah Layak Dianggap Pilih-pilih?

Dilema Pencari Kerja: Mengapa Mencari Upah Layak Dianggap Pilih-pilih?

Your Say | Jum'at, 17 Juli 2026 | 14:00 WIB

Di Balik Krisis Pertalite dan Solar: Saat Kenaikan Pertamax Memicu Efek Domino

Di Balik Krisis Pertalite dan Solar: Saat Kenaikan Pertamax Memicu Efek Domino

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 13:56 WIB

Sudirman Said Mengaku Tak Dicecar soal Riza Chalid dalam Pemeriksaan Kasus Petral

Sudirman Said Mengaku Tak Dicecar soal Riza Chalid dalam Pemeriksaan Kasus Petral

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 13:54 WIB

Porprov Jateng 2026 Terapkan Sistem Real-Time, Hasil Pertandingan hingga Prestasi Dipantau Langsung

Porprov Jateng 2026 Terapkan Sistem Real-Time, Hasil Pertandingan hingga Prestasi Dipantau Langsung

Jawa Tengah | Jum'at, 17 Juli 2026 | 13:53 WIB

Langkah Isuzu di GIIAS 2026 Jadi Ujian Konsistensi di Tengah Ketatnya Pasar Kendaraan Niaga

Langkah Isuzu di GIIAS 2026 Jadi Ujian Konsistensi di Tengah Ketatnya Pasar Kendaraan Niaga

Otomotif | Jum'at, 17 Juli 2026 | 13:50 WIB

×