Suara.com - Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan bagi setiap Muslim yang mampu. Lantas, bagaimana sebenarnya hukum menunda-nunda ibadah haji dalam pandangan Islam?
Sebab dalam kenyataannya, banyak umat Islam yang mampu secara finansial dan fisik namun memilih untuk menunda-nunda ibadah haji.
Artikel ini akan mengulas secara lengkap mengenai dalil hukum menunda-nunda ibadah haji dalam Islam serta pandangan ulama terkait sikap umat muslim yang seperti itu.
Pengertian Ibadah Haji
Haji adalah ibadah yang dilakukan di tanah suci Makkah dan sekitarnya pada waktu tertentu, yaitu pada bulan Dzulhijjah.
Ibadah ini merupakan rukun Islam kelima setelah syahadat, shalat, zakat, dan puasa Ramadan.
Allah SWT memerintahkan umat Islam untuk melaksanakan ibadah haji dalam firman-Nya:
"Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah." (QS. Ali Imran: 97)
Syarat Wajib Haji
Ibadah haji menjadi wajib apabila seseorang memenuhi lima syarat berikut:
1. Islam – Hanya diwajibkan kepada Muslim.
Baca Juga: Berapa Biaya Haji Furoda Tahun 2025 yang Resmi? Ada yang Sampai Miliaran
2. Baligh – Sudah mencapai usia dewasa.
3. Berakal – Tidak dalam keadaan gila atau gangguan mental.
4. Merdeka – Bukan hamba sahaya.
5. Istitha’ah – Mampu secara fisik, finansial, dan keamanan dalam perjalanan.
Jika kelima syarat tersebut telah terpenuhi, maka kewajiban haji telah berlaku bagi seorang Muslim.
Hukum Menunda-nunda Ibadah Haji dalam Islam

Mayoritas ulama sepakat bahwa menunda ibadah haji padahal telah mampu melaksanakannya hukumnya haram.
Artinya, jika seseorang telah memenuhi syarat istitha’ah, maka ia wajib segera melaksanakan ibadah haji tanpa menundanya.
1. Pendapat Ulama Mazhab
Mazhab Syafi’i dan Hambali berpendapat bahwa haji wajib dilakukan segera ketika seseorang mampu. Menunda tanpa uzur syar’i dianggap berdosa.
Mazhab Hanafi dan Maliki memberikan sedikit kelonggaran dengan memperbolehkan penundaan selama masih diyakini akan mampu di kemudian hari, namun tetap lebih utama disegerakan.
Namun, semua mazhab sepakat bahwa jika seseorang menunda hingga wafat sebelum berhaji, maka ia berdosa jika tidak memiliki uzur.
2. Dalil Tentang Wajibnya Menyegerakan Haji
Rasulullah SAW bersabda: "Bersegeralah kalian menunaikan ibadah haji, karena salah seorang dari kalian tidak tahu apa yang akan menghalanginya nanti." (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
Hadis ini menjadi dalil kuat bahwa menyegerakan haji adalah anjuran yang sangat penting, terlebih jika tidak ada halangan yang sah.
Konsekuensi Menunda-nunda Ibadah Haji Tanpa Alasan yang Dibenarkan
Seseorang yang sengaja menunda haji padahal sudah mampu dapat terkena konsekuensi sebagai berikut:
- Dosa – Karena mengabaikan perintah Allah SWT.
- Meninggal dalam keadaan lalai terhadap kewajiban – Jika wafat sebelum melaksanakan haji, sementara ia mampu dan tidak punya alasan sah, maka ia akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat.
- Pahala dan keberkahan tertunda – Haji adalah sarana pembersih dosa, dan menundanya berarti menunda kesempatan tersebut.
Alasan yang Dibenarkan untuk Menunda Haji
Tentu saja, ada kondisi yang membuat seseorang boleh menunda haji meski secara umum ia mampu, seperti:
- Sakit parah atau kondisi fisik yang tidak memungkinkan.
- Situasi keamanan yang mengancam jiwa.
- Tidak ada mahram bagi perempuan (menurut mazhab tertentu).
- Terdapat tanggungan hidup yang lebih prioritas, seperti biaya pendidikan anak atau pengobatan orang tua.
Dalam kondisi seperti ini, penundaan dianggap sah dan tidak berdosa.
Solusi Bagi yang Belum Berangkat Haji
Bagi umat Islam yang belum berhaji karena alasan tertentu, berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan:
1. Niatkan dengan sungguh-sungguh untuk berhaji ketika ada kemampuan.
2. Menabung secara konsisten untuk biaya haji.
3. Daftar haji sejak dini, mengingat antrean haji reguler yang sangat panjang di Indonesia.
4. Berdoa memohon kesempatan dan kemampuan untuk menjalankan haji.
Hukum menunda-nunda ibadah haji bagi orang yang telah mampu adalah haram menurut mayoritas ulama.
Menyegerakan haji saat telah memenuhi syarat merupakan kewajiban dan bentuk ketaatan kepada Allah SWT.
Islam mengajarkan untuk tidak menunda-nunda amal kebaikan, terlebih ibadah yang menjadi salah satu dari lima rukun Islam.
Jika Anda termasuk orang yang telah memiliki kemampuan finansial dan fisik, segeralah mengambil langkah untuk melaksanakan ibadah haji.
Jangan tunda niat baik ini karena ajal bisa datang kapan saja. Semoga Allah memudahkan setiap langkah kita untuk berhaji dan menerima ibadah kita sebagai amal saleh yang diridhai-Nya.
Demikian penjelasan tentang hukum menunda-nunda ibadah haji dalam kaca mata Islam dan pandangan para ulama.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama