Apakah Boleh Berangkat Haji Pakai Uang Hasil Utang? Begini Penjelasan Hukumnya

Nur Khotimah Suara.Com
Selasa, 03 Juni 2025 | 14:40 WIB
Apakah Boleh Berangkat Haji Pakai Uang Hasil Utang? Begini Penjelasan Hukumnya
Ilustrasi bolehkah haji dengan berutang. (Photo by مصوّر من أرض الحرمين
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dalam ajaran agama Islam, menunaikan ibadah haji hukumnya adalah wajib bagi setiap muslim yang mampu. Artinya selama memiliki kemampuan dan telah memenuhi syarat, maka seorang yang beragama Islam wajib melaksanakan ibadah haji.

Tapi bolehkah haji dengan berutang? Secara finansial, utang yang dilakukan dapat membayar biaya haji bukan?

Dilihat dari sisi lebih jauh, hukum fardhu’ain yang disebutkan bisa merujuk pada interpretasi yang berbeda, seperti yang disampaikan Habib Hasan bin Ahmad dari situs resmi kemenag.go.id. Terdapat empat poin penting yang diangkat dalam penyampaiannya, yakni:

  • Fardhu’ain, ketika semua syarat wajib haji terpenuhi, yakni Islam, baligh, berakal, merdeka,. dan mampu. Hukum ini berlaku bagi semua umat Islam
  • Fardhu kifayah, yakni haji yang bertujuan untuk meramaikan Ka’bah setiap tahun. Sunnah, seperti hajinya anak kecil, budak, dan hajinya orang yang mampu berjalan kaki dengan jarak lebih dari dua marhalah atau kurang lebih 89 km, dari kota Makkah
  • Makruh, jika perjalanan menuju Makkah mengancam keselamatam jiwa
  • Haram, seperti dalam kondisinya hajinya perempuan yang pergi tanpa disertai mahramnya ketika kondisi keselamatan dirinya dalam keadaan terancam atau pergi haji tanpa adanya restu suami

Lalu bagaimana dengan pertanyaan bolehkah haji dengan berutang?

Bolehkah Naik Haji Pakai Utang? Begini Ketentuan

Ilustrasi haji (pixabay)
Ilustrasi haji (pixabay)

Merangkum Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), secara singkat, jawaban dari pertanyaan ini adalah boleh. Namun demikian, ada ketentuan utang yang diperbolehkan untuk haji.

Adalah fatwa MUI 004/MUNAS X/MUI/XI/2020 yang menjelaskan lebih lanjut tentang ketentuan utang yang boleh digunakan guna membayar setoran awal haji.

Pembayaran setoran dengan menggunakan uang hasil utang atau pembiayaan diperbolehkan, selama memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan sebelumnya.

Setidaknya terdapat tiga syarat yang harus dipenuhi agar utang yang dilakukan dianggap sah untuk ibadah haji.

  • Pertama, utang tidak boleh mengandung riba. Pembayaran setoran awal haji dengan uang pinjaman diperbolehkan asal bukan utang yang mengandung unsur riba.
  • Kedua, memiliki kemampuan untuk melunasi utang yang dilakukan. Hal ini dibuktikan dengan kepemilikan aset yang cukup, yang dapat menjadi tanda kemampuan memenuhi kewajibannya.
  • Ketiga, pembiayaan dari lembaga keuangan syariah. Pembayaran setoran haji dengan menggunakan pembiayaan dari lembaga keuangan diperbolehkan, dengan syarat akad syariah dan tidak melibatkan lembaga keuangan konvensional yang menerapkan bunga.

Uang yang dipinjam dari pihak lain dianggap sebagai upaya atau ikhtiar yang dilakukan seorang muslim untuk menunaikan kewajibannya. Tentu saja, penunaian kewajiban ini idealnya juga disertai dengan kemampuan mendasar sebagai seorang umat beragama yang juga memiliki kewajiban lain pada keluarga atau orang yang menjadi tanggungannya.

Baca Juga: Layanan Haji Indonesia Masih Grade D, Harusnya Bisa Grade B: Hasil Sorotan Timwas DPR

Kriteria 'Mampu' untuk Haji Menurut para Ulama

Dari sudut pandang lain, ditemukan pula kategori yang dianggap mampu dan boleh melaksanakan ibadah haji. Hal ini dilansir dari nu.or.id pada salah satu artikelnya.

Dinyatakan bahwa para ulama sepakat bahwa kategori mampu diantaranya adalah mampu dalam biaya perjalanan termasuk memungkinkan tersedianya sarana untuk menuju ke Baitullah, kemudian ada nafkah yang cukup untuk keluarga yang ditinggalkan.

Selain itu hal ini juga dilihat dari sisi keamanan dalam perjalanan. Bagi perempuan, terdapat tambahan kriteria berupa aman dari fitnah sehingga kemudian dewasa ini ditetapkan jika ditemani oleh kerabat atau mahramnya atau suami.

Jika disimpulkan pada dasarnya diperbolehkan pergi haji dengan menggunakan utang. Namun utang yang digunakan tetap harus memenuhi syarat-syarat yang telah disepakati sebelumnya, dengan tujuan agar utang ini tidak justru menjadi masalah di kemudian hari.

Itu tadi sedikit pembahasan singkat tentang jawaban dari pertanyaan bolehkah haji dengan berutang yang bisa disampaikan dalam artikel singkat ini. Semoga menjadi artikel yang bermanfaat, dan jangan ragu untuk memastikannya dengan bertanya pada orang yang lebih ahli.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI