Apakah Boleh Berangkat Haji Pakai Uang Hasil Utang? Begini Penjelasan Hukumnya

Nur Khotimah | Suara.com

Selasa, 03 Juni 2025 | 14:40 WIB
Apakah Boleh Berangkat Haji Pakai Uang Hasil Utang? Begini Penjelasan Hukumnya
Ilustrasi bolehkah haji dengan berutang. (Photo by مصوّر من أرض الحرمين

Suara.com - Dalam ajaran agama Islam, menunaikan ibadah haji hukumnya adalah wajib bagi setiap muslim yang mampu. Artinya selama memiliki kemampuan dan telah memenuhi syarat, maka seorang yang beragama Islam wajib melaksanakan ibadah haji.

Tapi bolehkah haji dengan berutang? Secara finansial, utang yang dilakukan dapat membayar biaya haji bukan?

Dilihat dari sisi lebih jauh, hukum fardhu’ain yang disebutkan bisa merujuk pada interpretasi yang berbeda, seperti yang disampaikan Habib Hasan bin Ahmad dari situs resmi kemenag.go.id. Terdapat empat poin penting yang diangkat dalam penyampaiannya, yakni:

  • Fardhu’ain, ketika semua syarat wajib haji terpenuhi, yakni Islam, baligh, berakal, merdeka,. dan mampu. Hukum ini berlaku bagi semua umat Islam
  • Fardhu kifayah, yakni haji yang bertujuan untuk meramaikan Ka’bah setiap tahun. Sunnah, seperti hajinya anak kecil, budak, dan hajinya orang yang mampu berjalan kaki dengan jarak lebih dari dua marhalah atau kurang lebih 89 km, dari kota Makkah
  • Makruh, jika perjalanan menuju Makkah mengancam keselamatam jiwa
  • Haram, seperti dalam kondisinya hajinya perempuan yang pergi tanpa disertai mahramnya ketika kondisi keselamatan dirinya dalam keadaan terancam atau pergi haji tanpa adanya restu suami

Lalu bagaimana dengan pertanyaan bolehkah haji dengan berutang?

Bolehkah Naik Haji Pakai Utang? Begini Ketentuan

Ilustrasi haji (pixabay)
Ilustrasi haji (pixabay)

Merangkum Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), secara singkat, jawaban dari pertanyaan ini adalah boleh. Namun demikian, ada ketentuan utang yang diperbolehkan untuk haji.

Adalah fatwa MUI 004/MUNAS X/MUI/XI/2020 yang menjelaskan lebih lanjut tentang ketentuan utang yang boleh digunakan guna membayar setoran awal haji.

Pembayaran setoran dengan menggunakan uang hasil utang atau pembiayaan diperbolehkan, selama memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan sebelumnya.

Setidaknya terdapat tiga syarat yang harus dipenuhi agar utang yang dilakukan dianggap sah untuk ibadah haji.

  • Pertama, utang tidak boleh mengandung riba. Pembayaran setoran awal haji dengan uang pinjaman diperbolehkan asal bukan utang yang mengandung unsur riba.
  • Kedua, memiliki kemampuan untuk melunasi utang yang dilakukan. Hal ini dibuktikan dengan kepemilikan aset yang cukup, yang dapat menjadi tanda kemampuan memenuhi kewajibannya.
  • Ketiga, pembiayaan dari lembaga keuangan syariah. Pembayaran setoran haji dengan menggunakan pembiayaan dari lembaga keuangan diperbolehkan, dengan syarat akad syariah dan tidak melibatkan lembaga keuangan konvensional yang menerapkan bunga.

Uang yang dipinjam dari pihak lain dianggap sebagai upaya atau ikhtiar yang dilakukan seorang muslim untuk menunaikan kewajibannya. Tentu saja, penunaian kewajiban ini idealnya juga disertai dengan kemampuan mendasar sebagai seorang umat beragama yang juga memiliki kewajiban lain pada keluarga atau orang yang menjadi tanggungannya.

Kriteria 'Mampu' untuk Haji Menurut para Ulama

Dari sudut pandang lain, ditemukan pula kategori yang dianggap mampu dan boleh melaksanakan ibadah haji. Hal ini dilansir dari nu.or.id pada salah satu artikelnya.

Dinyatakan bahwa para ulama sepakat bahwa kategori mampu diantaranya adalah mampu dalam biaya perjalanan termasuk memungkinkan tersedianya sarana untuk menuju ke Baitullah, kemudian ada nafkah yang cukup untuk keluarga yang ditinggalkan.

Selain itu hal ini juga dilihat dari sisi keamanan dalam perjalanan. Bagi perempuan, terdapat tambahan kriteria berupa aman dari fitnah sehingga kemudian dewasa ini ditetapkan jika ditemani oleh kerabat atau mahramnya atau suami.

Jika disimpulkan pada dasarnya diperbolehkan pergi haji dengan menggunakan utang. Namun utang yang digunakan tetap harus memenuhi syarat-syarat yang telah disepakati sebelumnya, dengan tujuan agar utang ini tidak justru menjadi masalah di kemudian hari.

Itu tadi sedikit pembahasan singkat tentang jawaban dari pertanyaan bolehkah haji dengan berutang yang bisa disampaikan dalam artikel singkat ini. Semoga menjadi artikel yang bermanfaat, dan jangan ragu untuk memastikannya dengan bertanya pada orang yang lebih ahli.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Strategi Pemerintah Tekan Kematian Jemaah Haji, Integrasi Tim Medis dan Advokasi Regulasi

Strategi Pemerintah Tekan Kematian Jemaah Haji, Integrasi Tim Medis dan Advokasi Regulasi

News | Selasa, 03 Juni 2025 | 14:01 WIB

BP Haji: Visa Furoda Murni Business to Goverment, Pemerintah Tak Ikut Negosiasi

BP Haji: Visa Furoda Murni Business to Goverment, Pemerintah Tak Ikut Negosiasi

News | Selasa, 03 Juni 2025 | 12:50 WIB

Timwas Haji DPR Ingatkan Soal Transportasi Jemaah ke Armuzna, Cegah Masalah Tahun Lalu

Timwas Haji DPR Ingatkan Soal Transportasi Jemaah ke Armuzna, Cegah Masalah Tahun Lalu

DPR | Selasa, 03 Juni 2025 | 10:58 WIB

Terkini

Sejarah Hari Buruh, Perjuangan Berdarah di Balik Aturan 8 Jam Kerja

Sejarah Hari Buruh, Perjuangan Berdarah di Balik Aturan 8 Jam Kerja

Lifestyle | Kamis, 30 April 2026 | 11:47 WIB

5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan

5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan

Lifestyle | Kamis, 30 April 2026 | 11:36 WIB

Promo Indomaret 30 April - 3 Mei 2026, Belanja Telur dan Susu Lebih Murah

Promo Indomaret 30 April - 3 Mei 2026, Belanja Telur dan Susu Lebih Murah

Lifestyle | Kamis, 30 April 2026 | 11:36 WIB

Berapa Biaya Rhinoplasty? Ria Ricis Akui Operasi Hidung, Ini Kisaran Harganya

Berapa Biaya Rhinoplasty? Ria Ricis Akui Operasi Hidung, Ini Kisaran Harganya

Lifestyle | Kamis, 30 April 2026 | 11:35 WIB

Orangtua Little Aresha Gandeng Komisi X DPR RI Tuntut Restitusi dan Pelaku Dihukum Seumur Hidup

Orangtua Little Aresha Gandeng Komisi X DPR RI Tuntut Restitusi dan Pelaku Dihukum Seumur Hidup

Lifestyle | Kamis, 30 April 2026 | 11:32 WIB

Potret Kondisi Daycare Little Aresha Sebelum dan Sesudah Digrebek Polisi, Bak Langit dan Bumi!

Potret Kondisi Daycare Little Aresha Sebelum dan Sesudah Digrebek Polisi, Bak Langit dan Bumi!

Lifestyle | Kamis, 30 April 2026 | 11:29 WIB

Kirim Foto Makanan, Dapat Hitungan Kalori: Cara Baru Turunkan Berat Badan di Indonesia

Kirim Foto Makanan, Dapat Hitungan Kalori: Cara Baru Turunkan Berat Badan di Indonesia

Lifestyle | Kamis, 30 April 2026 | 11:25 WIB

5 Rekomendasi Concealer untuk Mata Panda, Bikin Makeup Segar dan Cerah

5 Rekomendasi Concealer untuk Mata Panda, Bikin Makeup Segar dan Cerah

Lifestyle | Kamis, 30 April 2026 | 11:18 WIB

Kenapa Namanya Kereta Api Argo Bromo Anggrek? Ini Sejarahnya

Kenapa Namanya Kereta Api Argo Bromo Anggrek? Ini Sejarahnya

Lifestyle | Kamis, 30 April 2026 | 11:11 WIB

5 Parfum Lokal Dengan SPL Terbaik, Wanginya Nempel Seharian

5 Parfum Lokal Dengan SPL Terbaik, Wanginya Nempel Seharian

Lifestyle | Kamis, 30 April 2026 | 10:42 WIB