Suara.com - Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dimulai pada hari ini 5 Juni 2025. Namun, cepat atau lambatnya pendistribusian tergantung koordinasi kementerian dan lembaga. Kamu bisa mencoba cek BSU di laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Sebagai informasi, program BSU dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kemenaker BPJS Ketenagakerjaan. Tujuan bantuan uang ini untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Syarat utamanya adalah pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Meskipun begitu,ada beberapa syarat mutlak yang harus dipenuhi para penerima bantuan. Jadi bukan sekedar individu dengan gaji di bawah Rp3,5 juta. Apa saja penerima BSU?
Syarat Penerima BSU

Menurut Kemenaker, pendistribusian BSU punya dasar hukum yang jelas. Hal ini tertera dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.5 Tahun 2025, perubahan dari Permenaker No.10 Tahun 2022.
Syarat berikut ini harus dipenuhi pekerja jika ingin dapat BSU.
- Warga Negara Indonesia yang mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) valid atau benar.
- Terdaftar dan aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai periode Mei 2025.
- Gaji maksimal yang diterima per bulan tidak lebih dari Rp3,5 juta.
BSU 2025, jika sesuai jadwal, mulai dicairkan pada 5 Juni 2025. Dananya berasal dari anggaran Rp10,72 triliun.
Skemanya, penerima akan mendapatkan subsidi senilai Rp300 ribu per bulan. Sedangkan implementasinya, uang akan diberikan langsung sebesar Rp600 ribu pada Juni untuk 2 bulan, yaitu Juni dan Juli.
Golongan Penerima BSU
Baca Juga: Penyebab Data Penerima BSU, BPNT dan PKH Tidak Muncul di DTSEN

Pemerintah memang telah mengucurkan dana sampai puluhan triliun rupiah untuk program BSU. Namun, tidak semua yang memenuhi syarat otomatis mendapatkannya.
Menurut Kemenaker, ada 6 golongan yang layak mendapatkan BSU.
- Warga Negara Indonesia
- Aktif bekerja
- Terdaftar peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- Gaji tidak boleh di atas Rp 3,5 juta.
- Bukan termasuk anggota TNI, POLRI serta PNS.
- Masuk sebagai prioritas pemerintah untuk menerima bantuan, seperti: guru honorer dan lain-lain.
- Tidak mempunyai bantuan dalam bentuk lain dari pemerintah, contohnya: PKH, kartu pra kerja dan lainnya.
Cara Memeriksa BSU Sudah Cair atau Belum

Siapa saja yang sudah terdaftar sebagai penerima bantuan? Sebaiknya segera cek BSU dengan memasukkan data kamu. Kamu bisa memanfaatkan 3 cara di bawah ini.
1. Situs Kemenaker yang resmi
Cara pertama ini mudah dilakukan. Kamu hanya perlu masuk ke laman kemnaker.go.id. Setelah itu, silakan langsung masuk atau login.