Siapa Saja Penerima BSU Cair Juni 2025? Cek Syarat Lengkapnya di Sini!

Riki Chandra Suara.Com
Senin, 26 Mei 2025 | 17:37 WIB
Siapa Saja Penerima BSU Cair Juni 2025? Cek Syarat Lengkapnya di Sini!
BSU 2025. [Dok. ChatGPT]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah akan kembali menggulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan mulai 5 Juni 2025.

Bantuan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat serta memacu konsumsi rumah tangga di tengah ketidakpastian ekonomi kuartal II 2025.

Program BSU Juni 2025 cair sebagai upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan menyasar pekerja sektor formal, termasuk guru honorer dan karyawan sektor padat karya yang terdampak kenaikan harga dan inflasi.

Menurut Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), program BSU 2025 ini masih dalam tahap finalisasi terutama terkait besarannya.

Namun, dipastikan bahwa bantuan tunai tersebut tidak akan lebih dari Rp 600.000 per orang, yang akan diberikan satu kali pencairan pada pertengahan Juni 2025.

Siapa yang Berhak Menerima BSU 2025?

Kriteria penerima BSU 2025 sudah ditentukan pemerintah dan mengacu pada pendataan yang dilakukan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut ini syarat utama penerima manfaat program BSU 2025:

- Pekerja aktif yang memiliki penghasilan di bawah Rp 3,5 juta atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP).

- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Maret 2025.

- Bekerja di sektor formal, termasuk guru honorer, buruh pabrik, pekerja swasta, hingga sektor padat karya.

- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH, Kartu Prakerja, maupun BPUM.

Sementara itu, pemerintah menekankan bahwa penerima BSU akan diverifikasi ulang untuk menghindari tumpang tindih bantuan sosial serta memastikan penerima adalah pekerja yang benar-benar membutuhkan dukungan finansial.

Program BSU 2025 yang cair Juni ini merupakan bagian dari paket kebijakan fiskal jangka pendek yang ditujukan untuk meningkatkan daya beli serta menstabilkan konsumsi rumah tangga.

Selain itu, langkah ini diproyeksikan akan memberikan efek berganda (multiplier effect) terhadap sektor perdagangan dan jasa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI