Bantuan BSU 2025 Rp 600 Ribu Bagi Pekerja dan Guru Honorer, Cek Segera di Sini

Rabu, 11 Juni 2025 | 16:14 WIB
Bantuan BSU 2025 Rp 600 Ribu Bagi Pekerja dan Guru Honorer, Cek Segera di Sini
Ilustrasi Bantuan BSU (Istimewa)

Suara.com - Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali hadir untuk membantu pekerja-pekerja dengan upah rendah. Kali ini, pemerintah memberikan bantuan yang akan cair pada Juni dan Juli 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan bahwa anggaran untuk penyaluran BSU kali ini mencapai Rp 10,72 triliun.

Besaran dari bantuan Rp 300 ribu per bulan untuk sekitar Rp 17,3 juta pekerja atau buruh dengan gaji bawah Rp 3,5 juta. Lalu, bantuan sebesar Rp 288 ribu untuk guru Kemendikdasmen dan Rp 277 ribu Guru Kemenag per bulan.

Jadi, masing-masing akan mendapatkan total sekitar Rp 600 ribu selama dua bulan. Bantuan ini akan otomatis masuk ke dalam rekening yang telah didaftarkan pada BPJS Ketenagakerjaan.

Lalu, bagaimana cara untuk mengetahui apakah kamu salah satu penerimanya atau tidak? Simak panduan di bawah ini.

Cara Cek Penerima BSU 2025

Para pekerja maupun guru honorer dapat melakukan pengecekan dengan cara:

1. Kunjungi situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id

2. Daftar akun bila belum memiliki akun atau pilih Masuk jika sudah memilikinya

Baca Juga: BSU Rp600.000 Cair Hari Ini, Kemnaker Ungkap Aturan Penyaluran dan Cara Pencairan

3. Lengkapi profil atau data diri kamu

4. Periksa notifikasi status BSU di dashboard akun kamu

Kamu juga bisa melakukan pengecekan dengan cara berikut:

1. Kujungi situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau klik link ini

2. Masukan data diri seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan email terkini

3. Pastikan data diri terisi dengan benar dan klik tombol 'Lanjutkan' untuk mengakses laman berikutnya

4. Muncul pemberitahuan status data kamu

Kamu bisa mengubah nomor rekening kamu di laman ini. Ada 5 pilihan bank yang bisa kamu isi, yakni Bank Syariah Indonesia, BNI, BRI, BTN dan Mandiri.

Status Pencarian yang Muncul

- Terdaftar yang artinya kamu telah terdaftar sebagai penerima berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan dan sedang dalam masa verifikasi

- Ditetapkan yang berarti kamu sudah ditetapkan sebagai salah satu penerima BSU bulan Juni dan Juli 2025

- Tersalurkan ke rekening yang artinya bantuan sudah masuk ke dalam rekening kamu dan siap dicairkan

Lakukan pengecekan secara berkala untuk mengetahui status kamu, apakah menjadi salah satu penerima BSU atau tidak. Ingat, informasi resmi mengenai BSU hanya ada di laman BPJS Ketenagakerjaan.

Pengumpulan data resmi hanya dapat dilakukan melalui aplikasi SIPP yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan hanya dapat diakses oleh petugas perusahaan yang telah ditunjuk.

Syarat-syarat Penerima BSU 2025

Penerima BSU harus memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, yakni:

a. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP

b. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025

c. Menerima gaji atau upah maksimal Rp 3,5 juta atau setara UMP/kota/kabupaten per bulan

d. Tidak berlaku bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Kepolisian

e. Pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan menjadi prioritas penerima BSU 2025

Dalam situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, syarat nomor 3 dijelaskan lebih rinci, yaitu peserta aktif dalam kategori PU (Penerima Upah). Sebagai tambahan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat tipe kepesertaan, yaitu PU, BPU (Bukan Penerima Upah), Jakon (Jasa dan Konstruksi), serta PMI (Pekerja Migran Indonesia).

Demikian cara mengecek apakah kamu termasuk ke dalam daftar penerima BSU tahun ini atau tidak. Semoga membantu, ya!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI