Biaya Perpanjang SIM A dan C Online Lewat Aplikasi Korlantas, Cek Syarat terbaru 2025

M Nurhadi

Rabu, 09 Juli 2025 | 05:50 WIB
Biaya Perpanjang SIM A dan C Online Lewat Aplikasi Korlantas, Cek Syarat terbaru 2025
SIM Online

Suara.com - Jika Anda ingin tahu cara perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online di tahun 2025 tanpa harus antre di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Anda harus tahu infor terbaru. Kini, proses perpanjangan SIM bisa kamu lakukan langsung dari rumah melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI. Prosesnya simpel, cepat, dan legal. Kamu hanya perlu menyiapkan dokumen digital serta biaya mulai dari Rp145 ribu, dan SIM akan langsung dikirim ke alamat rumah!

Syarat dan Ketentuan Perpanjangan SIM Online

Sebelum memulai proses perpanjangan, perhatikan beberapa syarat dan ketentuan penting berikut:

  • Berlaku untuk SIM A dan SIM C.
  • Tidak berlaku untuk SIM yang sudah kedaluwarsa. Jika SIM Anda sudah melewati masa berlaku, Anda harus membuat SIM baru secara langsung di Satpas.
  • Perpanjangan bisa dilakukan maksimal H-14 (14 hari) sebelum masa berlaku habis.
  • Masa berlaku SIM tetap mengikuti tanggal lahir Anda, bukan tanggal perpanjangan.

Langkah-Langkah Perpanjang SIM Online 2025

  1. Ikuti panduan langkah demi langkah ini untuk memperpanjang SIM Anda secara online
  2. Unduh Aplikasi: Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI melalui Google Play Store (untuk Android) atau App Store (untuk iOS).
  3. Login Akun: Login ke aplikasi menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan nomor HP aktif Anda.
  4. Pilih Menu: Pilih menu “Perpanjangan SIM” yang tersedia di aplikasi.
  5. Unggah Dokumen: Unggah dokumen-dokumen berikut dalam format digital, seperti e-KTP, foto SIM lama anda, pas foto dengan latar belakang biru, tanda tangan digital, hasil tes kesehatan online, dan asil tes psikologi online.

Pilih Metode Pengiriman: Pilih metode pengiriman SIM yang Anda inginkan, baik melalui metode antar ke rumah melalui Pos Indonesia atau kurir resmi mitra Korlantas atau ambil sendiri di Satpas terdekat. Untuk ketentuan pembayaran biaya, bisa dilakukan pembayaran biaya perpanjangan sesuai dengan rincian yang tertera di aplikasi.

Estimasi Biaya Perpanjang SIM Online 2025

Berikut adalah estimasi biaya yang perlu Anda siapkan untuk perpanjangan SIM online, sesuai dengan Perpol No. 5 Tahun 2021 dan aplikasi resmi Digital Korlantas POLRI:

Biaya SIM A: Rp80.000

Biaya SIM C: Rp75.000

baca juga

Tes Psikologi Online: Rp37.500 – Rp62.500 (tergantung penyedia layanan)
Tes Kesehatan Online: Rp25.000 – Rp50.000 (tergantung penyedia layanan)
Ongkos Kirim & Pengemasan: Rp10.000 – Rp30.000 (jika memilih opsi pengiriman ke rumah)
Total Estimasi Biaya: Mulai dari Rp145.000 hingga Rp225.000

SIM Dikirim Langsung ke Rumah? Bisa Banget!

Setelah semua proses selesai dan SIM Anda dicetak, Anda bisa memilih opsi pengiriman langsung ke rumah melalui Pos Indonesia atau kurir resmi mitra Korlantas. Pastikan Anda mengisi alamat lengkap dan benar agar SIM dapat sampai dengan cepat dan tepat waktu.

Cara perpanjang SIM online 2025 kini memang jauh lebih mudah dan cepat, bisa dilakukan dari mana saja hanya dengan smartphone dan aplikasi resmi Digital Korlantas POLRI. Tanpa perlu antre dan ribet, SIM Anda bisa langsung sampai di rumah. Pastikan Anda tidak terlambat memperpanjang, karena masa berlaku SIM tetap dihitung dari tanggal lahir!

Pemerintah Indonesia, melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, telah menghadirkan kemudahan bagi masyarakat untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan proses, memangkas birokrasi, dan mengurangi antrean di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Dengan adanya layanan daring ini, pemohon tidak perlu lagi datang langsung ke Satpas, karena SIM yang sudah diperpanjang dapat dikirimkan langsung ke alamat rumah.

Ketentuan Penting Perpanjangan SIM Online

Beberapa kebijakan dan ketentuan utama yang perlu diketahui terkait perpanjangan SIM secara online adalah sebagai berikut:

  • Aplikasi Resmi: Perpanjangan SIM online hanya bisa dilakukan melalui aplikasi resmi Digital Korlantas Polri, yang tersedia di Google Play Store (untuk Android) dan App Store (untuk iOS).
  • Jenis SIM: Layanan perpanjangan SIM online saat ini berlaku untuk SIM A dan SIM C.
  • SIM yang bisa diperpanjang secara online adalah SIM yang masih berlaku.
  • Pengajuan perpanjangan disarankan dilakukan minimal 30 hari hingga maksimal 90 hari sebelum masa berlaku SIM habis.

SIM yang sudah kedaluwarsa atau mati tidak bisa diperpanjang secara online. Jika SIM Anda sudah melewati masa berlaku, Anda harus mengajukan permohonan SIM baru melalui prosedur reguler di Satpas, yang mencakup ujian teori dan praktik. Setelah proses perpanjangan selesai dan SIM dicetak, pemohon dapat memilih opsi pengiriman SIM baru langsung ke alamat rumah melalui Pos Indonesia atau kurir resmi mitra Korlantas. Ada juga opsi untuk mengambil SIM secara langsung di Satpas.

Kontributor : Rizqi Amalia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Rekomendasi Tablet dengan SIM Card Harga Rp2 Jutaan, Anti Ribet Tanpa Wi-Fi

5 Rekomendasi Tablet dengan SIM Card Harga Rp2 Jutaan, Anti Ribet Tanpa Wi-Fi

Tekno | Selasa, 24 Juni 2025 | 18:33 WIB

Omara Bagikan Foto SIM, Prilly Latuconsina Sebut Mukanya Kayak Tersangka

Omara Bagikan Foto SIM, Prilly Latuconsina Sebut Mukanya Kayak Tersangka

Entertainment | Senin, 23 Juni 2025 | 21:41 WIB

Kalau Film GJLS Tembus 500 Ribu Penonton, Rispo Janji Buatkan 10 SIM

Kalau Film GJLS Tembus 500 Ribu Penonton, Rispo Janji Buatkan 10 SIM

Entertainment | Jum'at, 13 Juni 2025 | 20:57 WIB

7 Rekomendasi Motor Kopling Murah untuk Pelajar yang Sudah Punya SIM, Gagah dan Sporty!

7 Rekomendasi Motor Kopling Murah untuk Pelajar yang Sudah Punya SIM, Gagah dan Sporty!

Otomotif | Selasa, 03 Juni 2025 | 15:18 WIB

Menyasar Ibu-ibu dan Anak Muda, OJK Bongkar Modus Baru Penipuan di Sektor Perbankan

Menyasar Ibu-ibu dan Anak Muda, OJK Bongkar Modus Baru Penipuan di Sektor Perbankan

Bisnis | Selasa, 27 Mei 2025 | 14:27 WIB

Cara Perpanjang SIM Online 2025 Beserta Rincian Biayanya, Tak Perlu Lagi Antre

Cara Perpanjang SIM Online 2025 Beserta Rincian Biayanya, Tak Perlu Lagi Antre

News | Sabtu, 24 Mei 2025 | 09:24 WIB

Terkini

Unhas Ungkap Riwayat Akademik Siti Zahra, Dokter Internship Ditemukan Tewas di Kalibata City

Unhas Ungkap Riwayat Akademik Siti Zahra, Dokter Internship Ditemukan Tewas di Kalibata City

Sulsel | Senin, 27 Juli 2026 | 14:03 WIB

Cancel Culture Era Medsos: Kritik Membangun atau Penghakiman Massal?

Cancel Culture Era Medsos: Kritik Membangun atau Penghakiman Massal?

Your Say | Senin, 27 Juli 2026 | 14:00 WIB

Di Balik Manisnya Kue Pais, Ada Kisah Ketangguhan Masyarakat Adat Tidung yang Ingin Tetap Hidup?

Di Balik Manisnya Kue Pais, Ada Kisah Ketangguhan Masyarakat Adat Tidung yang Ingin Tetap Hidup?

Lifestyle | Senin, 27 Juli 2026 | 14:00 WIB

Riset Terbaru Ungkap Dampak Teknologi AI Terhadap Pilihan Pekerjaan Gen Z

Riset Terbaru Ungkap Dampak Teknologi AI Terhadap Pilihan Pekerjaan Gen Z

Tekno | Senin, 27 Juli 2026 | 13:55 WIB

Realita Komunitas Olahraga: Jaga Kebugaran, Cari Teman atau Demi Validasi?

Realita Komunitas Olahraga: Jaga Kebugaran, Cari Teman atau Demi Validasi?

Your Say | Senin, 27 Juli 2026 | 13:55 WIB

Jangan Dibuang, 5 Tips Membuat Tteok dari Nasi Sisa, Irit dan Gluten Free!

Jangan Dibuang, 5 Tips Membuat Tteok dari Nasi Sisa, Irit dan Gluten Free!

Your Say | Senin, 27 Juli 2026 | 13:50 WIB

Kasat Narkoba Polres Tangsel Diduga Pakai Etomidate, Bareskrim Serahkan ke Paminal

Kasat Narkoba Polres Tangsel Diduga Pakai Etomidate, Bareskrim Serahkan ke Paminal

News | Senin, 27 Juli 2026 | 13:50 WIB

Ulasan The Good Bad Mother: Menggugat Warisan Luka dalam Relasi Ibu dan Anak

Ulasan The Good Bad Mother: Menggugat Warisan Luka dalam Relasi Ibu dan Anak

Your Say | Senin, 27 Juli 2026 | 13:50 WIB

WhatsApp Rilis Fitur Baru, Pengguna iPad Kini Bisa Buat Akun Tanpa HP

WhatsApp Rilis Fitur Baru, Pengguna iPad Kini Bisa Buat Akun Tanpa HP

Your Say | Senin, 27 Juli 2026 | 13:50 WIB

Breakingnews! Bom Meledak di Gedung Kementerian Kehakiman Filipina

Breakingnews! Bom Meledak di Gedung Kementerian Kehakiman Filipina

News | Senin, 27 Juli 2026 | 13:48 WIB

×