WNI Bisa Dapat Visa Schengen Multi-Entry Hingga 5 Tahun, Ini Penjelasan Lengkapnya

M Nurhadi

Minggu, 13 Juli 2025 | 22:43 WIB
WNI Bisa Dapat Visa Schengen Multi-Entry Hingga 5 Tahun, Ini Penjelasan Lengkapnya
Ilustrasi Paspor Indonesia (Freepik)

Suara.com - Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen menyatakan bahwa UE secara resmi memberikan fasilitas visa cascade untuk pemegang paspor Indonesia yang mengajukan visa Schengen.

Pengumuman ini disampaikan dalam sesi pernyataan bersama dengan Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, di Brussels, Belgia. Kebijakan baru ini disebut sebagai terobosan strategis yang akan mengubah cara WNI berinteraksi dengan 29 negara di kawasan Schengen.

"Artinya, mulai dari sekarang warga negara Indonesia yang berkunjung ke Uni Eropa untuk kedua kalinya dapat mengajukan visa Schengen yang berjenis multientry," kata Presiden Komisi Eropa saat menyampaikan pernyataan bersama Presiden Prabowo, dikutip dari Antara.

"Intinya, kami ingin membangun jembatan antarmasyarakat (Indonesia dan Uni Eropa)," sambung von der Leyen.

Namun, apa sebenarnya arti dari "visa cascade" dan seberapa besar keuntungan yang bisa dirasakan oleh masyarakat Indonesia? Mari kita bedah lebih dalam.

Presiden Prabowo Subianto (kiri) disambut oleh Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen (kanan) saat keduanya bertemu di markas Komisi Eropa, Gedung Berlaymont, Brussels, Belgia, Minggu (13/7/2025). ANTARA/HO-Tim Media Presiden Prabowo Subianto.
Presiden Prabowo Subianto (kiri) disambut oleh Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen (kanan) saat keduanya bertemu di markas Komisi Eropa, Gedung Berlaymont, Brussels, Belgia, Minggu (13/7/2025). ANTARA/HO-Tim Media Presiden Prabowo Subianto.

Apa Itu Fasilitas Visa Cascade dan Apa Untungnya?

Secara sederhana, visa cascade adalah sebuah sistem "jenjang" atau "bertingkat" dalam pemberian visa. Sistem ini memberikan kemudahan bagi pemohon yang memiliki rekam jejak perjalanan yang baik untuk mendapatkan visa dengan masa berlaku yang lebih lama dan hak masuk berulang kali (multi-entry) pada pengajuan berikutnya.

Sebelum ada kebijakan ini, WNI yang mengajukan visa Schengen—bahkan untuk yang kedua atau ketiga kalinya—seringkali hanya diberikan visa single-entry (sekali masuk) dengan durasi yang sangat terbatas sesuai tanggal tiket. Kini, semua itu berubah.

Inilah keuntungan utama dari fasilitas visa cascade bagi WNI:

baca juga

1. Hemat Biaya dan Waktu Secara Drastis
Ini adalah keuntungan paling nyata. Anda tidak perlu lagi repot-repot mengajukan permohonan visa baru setiap kali ingin bepergian ke Eropa. Cukup satu kali pengajuan, Anda bisa mendapatkan visa yang berlaku untuk 1, 3, hingga 5 tahun. Bayangkan penghematan biaya visa, biaya jasa agen perjalanan, dan waktu yang terbuang untuk bolak-balik ke pusat aplikasi visa.

2. Fleksibilitas Perjalanan Maksimal
Dengan visa Schengen multi-entry di tangan, rencana perjalanan menjadi sangat fleksibel. Anda bisa:

Melakukan Perjalanan Dadakan: Menemukan tiket promo murah ke Paris untuk akhir pekan? Anda bisa langsung berangkat tanpa pusing memikirkan visa.
Mengunjungi Beberapa Negara Terpisah: Ingin berlibur ke Italia musim panas ini dan mengunjungi Jerman untuk pasar Natal di akhir tahun? Anda bisa melakukannya dengan satu visa yang sama.
Transit dengan Tenang: Melakukan perjalanan ke negara lain yang mengharuskan transit di Eropa menjadi lebih mudah dan tanpa was-was.

3. Sangat Mendukung Pebisnis dan Profesional
Bagi para profesional dan pebisnis, kebijakan ini adalah sebuah game-changer. Undangan rapat mendadak, pameran dagang, atau konferensi di Eropa tidak lagi menjadi masalah logistik. Kemudahan ini memungkinkan respons bisnis yang lebih cepat dan efisien.

4. Memudahkan Pelajar dan Keluarga
Mahasiswa Indonesia yang sedang menempuh studi di Eropa akan sangat diuntungkan. Keluarga mereka di Indonesia kini dapat lebih mudah mengunjunginya berulang kali tanpa harus melalui proses aplikasi visa yang melelahkan setiap saat.

Bagaimana Mekanismenya Bekerja?

Sistem cascade ini bekerja berdasarkan rekam jejak. Berikut ilustrasinya:

Aplikasi Pertama: Anda mengajukan visa Schengen untuk pertama kali, kemungkinan besar akan diberikan visa single-entry atau multi-entry jangka pendek (misal 3 bulan).

Aplikasi Kedua (Di sinilah Keajaiban Terjadi): Setelah Anda menggunakan visa pertama dengan baik (tidak overstay dan mematuhi aturan), pada aplikasi kedua, kedutaan dapat langsung memberikan visa multi-entry dengan masa berlaku 1 tahun.

Aplikasi Selanjutnya: Jika rekam jejak Anda terus bersih, pada pengajuan berikutnya Anda berpotensi mendapatkan visa multi-entry dengan masa berlaku 3 tahun, dan puncaknya adalah 5 tahun.

Kebijakan visa ini bukanlah sebuah hadiah yang datang tiba-tiba. Ini adalah bagian dari paket kerja sama yang lebih besar antara Indonesia dan Uni Eropa. Pengumuman ini datang bersamaan dengan rampungnya perundingan perjanjian kerja sama ekonomi komprehensif (CEPA) yang telah dinegosiasikan selama hampir satu dekade.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pembahasan Kilat RKUHAP Dinilai Langgar HAM, YLBHI Sebut Warisan Buruk Pemerintahan Prabowo

Pembahasan Kilat RKUHAP Dinilai Langgar HAM, YLBHI Sebut Warisan Buruk Pemerintahan Prabowo

News | Minggu, 13 Juli 2025 | 19:15 WIB

Fadli Zon Tetapkan 17 Oktober Jadi Hari Kebudayaan Nasional, Pas dengan Hari Lahir Prabowo

Fadli Zon Tetapkan 17 Oktober Jadi Hari Kebudayaan Nasional, Pas dengan Hari Lahir Prabowo

News | Minggu, 13 Juli 2025 | 18:37 WIB

Rocky Gerung Sepanggung dengan Kapolri dan UAS, Sebut Persahabatan Paling Jujur Lahir dari Perbedaan

Rocky Gerung Sepanggung dengan Kapolri dan UAS, Sebut Persahabatan Paling Jujur Lahir dari Perbedaan

News | Minggu, 13 Juli 2025 | 15:05 WIB

Dari Sumur Bor ke Seragam Bhayangkara: 5 Pemuda Palue Lolos Bintara Berkat Inspirasi Kapolri

Dari Sumur Bor ke Seragam Bhayangkara: 5 Pemuda Palue Lolos Bintara Berkat Inspirasi Kapolri

News | Minggu, 13 Juli 2025 | 14:52 WIB

Riau Bhayangkara Run Jadi Event Lari Terbesar di Sumatera, Sukses Diikuti 13.079 Pelari

Riau Bhayangkara Run Jadi Event Lari Terbesar di Sumatera, Sukses Diikuti 13.079 Pelari

News | Minggu, 13 Juli 2025 | 14:51 WIB

Kunjungan Kerja ke Eropa, Prabowo Usung Misi Besar RI dalam Isu Global

Kunjungan Kerja ke Eropa, Prabowo Usung Misi Besar RI dalam Isu Global

News | Minggu, 13 Juli 2025 | 14:07 WIB

Terkini

Pengawasan BPOM Dinilai Lemah, Kasus Ikan Asin Disemprot Baygon Picu Reaksi Keras DPR

Pengawasan BPOM Dinilai Lemah, Kasus Ikan Asin Disemprot Baygon Picu Reaksi Keras DPR

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:38 WIB

MUI: Imam Mahdi Bangkalan Sesat

MUI: Imam Mahdi Bangkalan Sesat

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:35 WIB

Usung Pelestarian Budaya Berkelanjutan, Ini Rangkaian Acara Tentrem Cultural Week 2026

Usung Pelestarian Budaya Berkelanjutan, Ini Rangkaian Acara Tentrem Cultural Week 2026

Jogja | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:33 WIB

Harga Samsung Galaxy S26 Ultra Bisa Rp489 Ribuan per Bulan, Ini Syaratnya

Harga Samsung Galaxy S26 Ultra Bisa Rp489 Ribuan per Bulan, Ini Syaratnya

Tekno | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:32 WIB

Pembunuhan Perempuan di Madiun Termasuk Femisida, IFW Desak Pelaku Dijerat Pasal 459 KUHP

Pembunuhan Perempuan di Madiun Termasuk Femisida, IFW Desak Pelaku Dijerat Pasal 459 KUHP

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:31 WIB

BSU 2026 Cair Berapa Kali? Ini Ketentuan Penyalurannya Menurut Permenaker Terbaru

BSU 2026 Cair Berapa Kali? Ini Ketentuan Penyalurannya Menurut Permenaker Terbaru

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:31 WIB

I Built a Rocket Ship: Merangkai Kenangan untuk Seseorang yang Telah Pergi

I Built a Rocket Ship: Merangkai Kenangan untuk Seseorang yang Telah Pergi

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:30 WIB

Bukan Cuma Minuman Hits, 5 Toner Matcha Korea Ini Bisa Atasi Pori-pori dan Jerawat

Bukan Cuma Minuman Hits, 5 Toner Matcha Korea Ini Bisa Atasi Pori-pori dan Jerawat

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:30 WIB

Jelang Sidang Perdana Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Silmy Karim: Alhamdulillah

Jelang Sidang Perdana Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Silmy Karim: Alhamdulillah

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:27 WIB

Ancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Polisi Bekuk Pelaku Pembacokan Acak Suporter Persib di Bogor

Ancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Polisi Bekuk Pelaku Pembacokan Acak Suporter Persib di Bogor

Jabar | Kamis, 29 Oktober 2026 | 14:26 WIB

×