Sebuah bisnis ilegal, yang notabene merugikan masyarakat luas, kini datang ke pihak berwajib sambil memasang wajah melas karena mereka yang dirugikan.
Karena laporan inilah, kasus ini menjadi lebih dari sekadar kasus perjudian biasa.
Mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Ancaman hukuman yang menanti tidak main-main, yaitu maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.