Jadwal Libur Bulan Agustus 2025 Sesuai SKB 3 Menteri, Ini Rinciannya

Farah Nabilla Suara.Com
Kamis, 07 Agustus 2025 | 15:54 WIB
Jadwal Libur Bulan Agustus 2025 Sesuai SKB 3 Menteri, Ini Rinciannya
Jadwal libur bulan Agustus sesuai SKB 3 Menteri (Pexels)

Suara.com - Memasuki pertengahan tahun dan bertepatan dengan bulan kemerdekaan, banyak masyarakat mulai mencari tahu jadwal libur terbaru. Berikut ini adalah jadwal libur bulan Agustus sesuai SKB 3 Menteri.

Untuk menyemarakkan peringatan HUT RI, pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan.

Penetapan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, yang jatuh pada Minggu, 17 Agustus 2025.

Seiring dengan kabar tersebut, banyak yang mulai mencari tahu jadwal libur bulan Agustus sesuai SKB 3 Menteri, terutama untuk merencanakan aktivitas pribadi maupun pekerjaan.

Lantas, seperti apa rincian hari libur nasional di bulan Agustus 2025? Simak informasi selengkapnya berikut ini.

Alasan Penetapan Libur Nasional 18 Agustus 2025

Awalnya, bulan Agustus 2025 hanya mencantumkan satu hari libur nasional, yakni 17 Agustus sebagai Hari Kemerdekaan RI.

Namun, karena tahun ini 17 Agustus jatuh pada hari Minggu, maka tidak ada tambahan cuti bersama yang biasa menyertai peringatan tersebut.

Untuk mengatasi hal ini, pemerintah mengambil langkah khusus dengan menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan, meski bukan berupa cuti bersama.

Baca Juga: Apakah SKB 3 Menteri Libur 18 Agustus 2025 Sudah Keluar? Ini Jadwal Resminya

Penambahan libur ini bertujuan untuk memberi waktu lebih panjang bagi masyarakat dalam merayakan dan memaknai Hari Kemerdekaan secara lebih mendalam, serta mendorong pertumbuhan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

Dalam keterangan resminya, Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro mengatakan bahwa libur 18 Agustus bertujuan agar masyarakat dapat lebih aktif mengikuti berbagai agenda perayaan.

Penetapan libur nasional tambahan pada 18 Agustus 2025 turut membawa angin segar bagi sektor transportasi, pariwisata, dan perhotelan.

Adanya libur selama dua hari berturut-turut membuka kesempatan emas bagi banyak orang untuk melepas penat dengan berwisata atau pulang ke daerah asal.

Hal ini diharapkan dapat meningkatkan perputaran ekonomi daerah sekaligus mempererat hubungan keluarga dan sosial.

Tak hanya itu, bagi kalangan pekerja dan pelajar, momen libur tambahan ini bisa dimanfaatkan untuk rehat sejenak dari rutinitas harian.

Waktu luang ini memberi ruang bagi masyarakat untuk beristirahat, menjalankan aktivitas positif di rumah, atau ikut memeriahkan acara kemerdekaan di lingkungan setempat.

SKB 3 Menteri Segera Diterbitkan

Meskipun informasi mengenai libur nasional 18 Agustus telah disampaikan lebih awal oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), masyarakat tetap menanti terbitnya dokumen resmi SKB 3 Menteri yang menjadi dasar legal pelaksanaan hari libur tersebut.

Menurut Kemensetneg, SKB yang mengatur libur nasional tambahan ini dijadwalkan terbit pada 6 atau 7 Agustus 2025.

Langkah ini diambil sebagai respons atas tingginya antusiasme dan pencarian informasi dari masyarakat terkait kepastian hari libur tersebut.

Dokumen SKB biasanya akan tersedia dalam format PDF dan bisa diakses melalui situs resmi Kemensetneg di bagian pengumuman atau siaran pers terbaru.

Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk memantau situs resmi Kemensetneg, terutama menjelang pertengahan Agustus, untuk memastikan status libur 18 Agustus 2025.

Daftar Hari Libur Bulan Agustus 2025

Berdasarkan pengumuman terbaru dan SKB 3 Menteri yang akan segera dirilis, berikut adalah jadwal resmi hari libur nasional bulan Agustus 2025:

  • Minggu, 17 Agustus 2025: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80
  • Senin, 18 Agustus 2025: Libur nasional tambahan dalam rangka perayaan HUT ke-80 RI

Jadwal Akhir Pekan (Tanggal Merah) Agustus 2025

Selain dua hari libur nasional tersebut, masyarakat juga akan menikmati lima kali hari Minggu atau libur akhir pekan selama bulan Agustus 2025, yaitu:

  • Minggu, 3 Agustus 2025
  • Minggu, 10 Agustus 2025
  • Minggu, 17 Agustus 2025: Libur nasional (Hari Kemerdekaan RI)
  • Minggu, 24 Agustus 2025
  • Minggu, 31 Agustus 2025

Dengan demikian, total hari libur (termasuk akhir pekan) yang dinikmati masyarakat selama Agustus 2025 adalah enam hari, terdiri dari lima hari Minggu dan satu hari Senin (18 Agustus).

Demikianlah informasi terkait jadwal libur bulan Agustus sesuai SKB 3 Menteri. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Dini Sukmaningtyas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI