Berapa Gaji Yaqut Cholil Qoumas saat Jadi Menag? Kini Dicekal KPK

Ruth Meliana Suara.Com
Selasa, 12 Agustus 2025 | 18:40 WIB
Berapa Gaji Yaqut Cholil Qoumas saat Jadi Menag? Kini Dicekal KPK
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas [ANTARA FOTO/Fauzan].

Namun, dalam praktiknya, pembagian dilakukan secara merata, masing-masing 10.000 jamaah, yang dinilai berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK kemudian mengeluarkan Surat Keputusan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 11 Agustus 2025.

Pencegahan ini juga berlaku untuk mantan staf khusus Yaqut berinisial IAA serta seorang pihak swasta terkait berinisial FHM.

Masa berlaku pencekalan ditetapkan selama enam bulan, yaitu hingga bulan Februari 2026 sebagai langkah antisipatif untuk memastikan kelancaran penyidikan. Tindakan ini menambah sorotan publik terhadap kasus tersebut, mengingat penyelenggaraan ibadah haji melibatkan dana besar dan menyangkut kepentingan umat.

Menanggapi pencekalan tersebut, melalui juru bicaranya, Yaqut menyatakan komitmennya untuk mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa dirinya siap memberikan keterangan secara transparan, serta mendorong agar proses penyidikan berjalan objektif dan adil.

Yaqut juga meminta masyarakat dan media untuk menghindari spekulasi yang dapat mengganggu jalannya proses hukum. Dengan situasi ini, perhatian publik pun tertuju pada integritas mantan pejabat negara tersebut, terutama dalam mengelola jabatan strategis yang pernah diembannya.

Demikian informasi terkait gaji Yaqut Cholil Qoumas saat jadi Menag dan update pencekalannya oleh KPK.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

Baca Juga: Noda Korupsi di Kementerian Agama: Dana Haji Hingga Jual Beli Jabatan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI